Arsip untuk Oktober 17th, 2011



Reshuffle dan Problem Setengah Presidensial

Oleh Kacung Marijan

Kalau merujuk pada konstitusi, penyusunan dan perombakan (reshuffle) kabinet sebenarnya masalah yang sederhana.Semuanya merupakan hak prerogatif presiden karena Indonesia menganut sistem presidensial.

Presiden bisa menunjuk siapa pun yang dikehendaki untuk menduduki posisi di kementerian. Demikian pula ketika presiden hendak melakukan perombakan kabinet, bisa dilakukan kapan saja. Hak yang cukup besar di dalam menyusun kabinet itu, dalam taraf tertentu,memang berbeda dengan apa yang terjadi di Amerika Serikat yang juga menganut sistem presidensial.

Di dalam melakukan penunjukan untuk posisi kementerian tertentu, presiden harus memperoleh lampu hijau dari parlemen. Meskipun demikian,ketika presiden Indonesia hendak menyusun dan merombak kabinet, situasinya seperti lebih rumit kalau dibandingkan dengan yang terjadi di Amerika Serikat. Hal ini terjadi bukan karena persoalan otoritas yang ditetapkan di dalam konstitusi.

Lebih dari itu adalah karena konteks dan budaya politik antara Indonesia dan Amerika Serikat itu berbeda. Indonesia, misalnya, menganut sistem multipartai dan tidak ada satu pun partai yang mampu memperoleh suara mayoritas (perkecualian pada masa Orde Baru). Sementara itu,Amerika Serikat menganut sistem dua partai. Karena itu, sistem demikian memudahkan adanya suara mayoritas (50% +1).

Kondisi semacam itu memaksa presiden terpilih di Indonesia membangun koalisi ketika hendak membentuk pemerintahan. Permasalahannya tidak berhenti sampai di situ. Sudah terbangun koalisi pun tidak menjamin pemerintahan akan berjalan mulus dan stabil.Ketika berkoalisi, presiden jelas tidak bisa leluasa memilih orangorang yang akan ditunjuk menjadi menteri.

Terhadap mitra koalisi,presiden mau tidak mau harus memilih nama-nama yang disodorkan oleh partai. Situasi demikian membuat presiden mengalami kesulitan di dalam membangun kabinet yang diisi oleh orang-orang yang berkemampuan. Selain itu, corak koalisi yangdibangun tidak permanen, melainkan lebih didasarkan pada kepentingan dan pertimbangan jangka pendek (lima tahun).

Dalam jangka pendek itu tiap mitra koalisi sekaligus berfungsi sebagai kompetitor untuk pemilu berikutnya. Karakteristik semacam itu pula yang memungkinkan adanya partai-partai yang bermain “dua kaki”. Di satu sisi ingin menjadi bagian dari pemerintahan. Di sisi lain,ingin menjadi pengontrol jalannya pemerintahan. Konsekuensinya, “jenis kelamin” dari partai-partai semacam ini tidak jelas.

Reshuffle Jalan Keluar?

Adanya desakan dan keinginan melakukan reshuffle dalam situasi semacam itu jelas merupakan sesuatu yang wajar. Bagaimanapun, proses pembentukan kabinet yang didasarkan pada realitas empirik sistem “setengah presidensial” itu tidak memungkinkan adanya formasi kabinet yang ideal. Lalu apakah dengan demikian reshufflemenjadi keharusan? Sebagaimana bisa dilihat oleh banyak orang dan dievaluasi oleh UKP4, tidak semua menteri memiliki kinerja yang bagus.

Bahkan ada poin-poin yang memperoleh penilaian merah.Dalam situasi semacam ini melakukan reshuffle merupakan suatu kebutuhan. Tapi,kalau melihat konteks politik Indonesia seperti sekarang ini, reshuffle bisa jadi tidak akan membawa implikasi maksimal.Presiden akan lebih mudah melakukan pergantian terhadap menteri-menteri yang tidak berasal dari partai. Tapi, untuk menteri-menteri yang berasal dari partai, prosesnya akan lebih sulit.

Lebih-lebih kalau menteri dari partai itu digantikan oleh orang-orang profesional nonpartai. Selain terhadap menteri yang berasal dari nonpartai,Presiden juga relatif lebih mudah mengganti menteri-menteri yang tidak berkinerja baik yang berasal dari Partai Demokrat (PD). Hal ini tidak lepas dari masih sangat kuatnya pengaruh Presiden terhadap PD yang didirikannya itu.

Resistensi dari menteri-menteri yang berasal dari PD,dengan demikian,tidak cukup besar. Mempertimbang kan konteks semacam itu, akhir dari drama isu reshuffle juga tidak akan berbeda dengan proses pembentukan kabinet. Kemungkinan tidak ada sesuatu yang mengagetkan. Kalau dilihat secara kalkulasi kekuatan, Presiden memang masih cukup memiliki kekuatan kalau sekiranya berani melakukan reshuffle menteri dari partai tertentu.Dilihat dari jumlah, kekuatan koalisi tergolong mayoritas mutlak.

Tapi, mengingat selama ini terdapat partai-partai yang bermain “dua kaki”,kekuatan mayoritas mutlak itu menjadi semacam pluralitas saja. Bahkan, dalam kasus Bank Century, misalnya, kekuatan koalisi yang loyal berkurang cukup berarti. Pertanyaan selanjutnya adalah, apakah proses reshuffle kali ini juga mempertimbangkan reward and punishment? Kalau hal itu dilakukan, memang potensi adanya reshuffle yang lebih berarti cukup besar.

Toh tidak sedikit kinerja menteri-menteri yang berasal dari partai itu juga tidak cukup bagus.Hanya saja, langkah seperti ini membutuhkan keberanian yang lebih besar dari Presiden. Tapi, pengedepanan pertimbangan reward and punishment juga akan mengurangi makna reshuffle. Publik yang menginginkan reshuffle tidak menginginkan menteri dari partai diganti oleh orang partai.

Yang lebih diinginkan adalah para menteri yang berasal dari partai yang tidak berkinerja bagus itu digantikan oleh orang-orang nonpartai yang berasal dari kalangan profesional. Titik temunya kemudian adalah adanya kompromi-kompromi lagi. Menteri-menteri dari partai tetap menjadi bagian dari koalisi besar untuk menjaga stabilitas pemerintahan. Sementara itu, ada menterimenteri baru yang berasal dari kelompok nonpartai untuk memberi angin tambahan bagi perbaikan kinerja pemerintahan tiga tahun ke depan. (Sumber: Seputar Indonesia, 13 Oktober 2011)

Tentang penulis:
Kacung Marijan, Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga

« Halaman SebelumnyaHalaman Berikutnya »



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KOMENTAR TERBARU

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 759,790 hits

 

Oktober 2011
S S R K J S M
« Sep   Nov »
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 31 pengikut lainnya.