Arsip untuk Oktober 17th, 2011

Renegosiasi Kontrak Prorakyat

Oleh M Adi Nugroho

Kontrak karya perusahaan asing telah menjadi momok kerugian bangsa. Sedikitnya bagi hasil yang diterima negara tidak sebanding dengan kekayaan negara yang dikeruk oleh perusahaan asing.

Dan ini menjadi penjajahan gaya baru karena kekayaanIndonesiadikerukhabis-habisan. Faktanya,kontrak karya yang ada jauh dari amanat undang-undang.Ambil contoh PT Freeport,berdasarkan laporan keuangan 2010, Freeport menjual sebanyak 1,2 miliar poundsterling tembaga dengan harga rata-rata kurs USD1 = Rp9.000 berarti setara dengan Rp39,42 triliun.

Tidak hanya itu,Freeport pun menjual sebanyak 1,8 juta onsemas dengan harga rata-rata pada tahun 2010 sebesar USD1.271 per ons dan menunjukkan penjualan mencapai Rp60,01 triliun rupiah selama setahun. Penjajahan gaya baru ini harus segera dihapuskan dengan merenegosiasikan kontrak karya pertambangan.

Dengan kekayaan tambang yang besar,tetapi pendapatan negara dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada sektor pertambangan umum sangat rendah. Dibandingkan dengan PNBP sektor migas yang mencapai Rp151 triliun, PNBP sektor pertambangan pada tahun 2010 hanya mencapai Rp9,7 triliun.

Renegosiasi yang diupayakan harus mencakup keseluruhan kontrak karya pertambangan yang mencakup prinsip wilayah, divestasi, pengolahan lingkungan, royalti, dan kewajibanjasadalam negeri seperti yang diamanatkan dalam UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba.Pemerintah harus menunjukkan tajinya.

Terlebih,saat ini baru sekitar 65 % dari 118 kontrak tambang yang sepakat untuk dinegosiasikan kembali. Negara ini harus segara bebas dari penjajahan gaya baru, sistem pengelolaan tambang lewat model kontrak yang diadaptasi dari konsesi zaman kolonial Belanda . Konsesi dengan model KK (kontrak karya) tersebut membuat manajemen sepenuhnya di tangan investor.

Adapun pemerintah tidak mempunyai alat dan mekanisme mengontrol produksi, biaya,harga jual,dan pemasaran. Padahal dengan model production sharing contract di sektor tambang,negara memperoleh bagian 85% dan negara punya alat atau mekanisme terhadap semua investor seperti lewat BP Migas di bidang migas. (Sumber: Seputar Indonesia, 14 Oktober 2011)

Tentang penulis:
M Adi Nugroho, Mahasiswa Program Studi Indonesia FIB UI

Halaman Berikutnya »



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KOMENTAR TERBARU

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 659,381 hits

 

Oktober 2011
S S R K J S M
« Sep   Nov »
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.