Oleh Wasisto Raharjo Jati
Tindakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk melakukan reshuffle kabinet Indonesia Bersatu Jilid 2 merupakan langkah positif untuk memperbaiki wibawa pemerintahan di mata publik. Hal tersebut tentu saja tidak lepas dari serangkaian serangan badai politik negatif yang menerpa penyelenggaraan koalisi pemerintahan, mulai dari kasus wisma atlet yang menyeret berbagai elite Partai Demokrat, kasus Kemenarkertrans, kasus TKI, kasus mafia pemilu, dan juga kasus Banggar DPR versus KPK.
Berbagai peristiwa tersebut pada akhirnya semakin memperkeruh skeptisme dan apatisme publik akan pemerintahan sekarang ini, seperti yang ditunjukkan oleh hasil survei Lingkaran Survei Indonesia (2011) yang menyatakan bahwa indeks kepuasan masyarakat terhadap pemerintahan SBY turun drastis dari 53 persen pada 2010 menjadi 43 persen pada September 2011, serta semakin buruknya citra politikus yang menukik di angka 56 persen dari semula hanya 51 persen.
Realitas tersebut sebenarnya secara langsung ingin mendeskripsikan bahwa pemerintahan sudah tidak legitimate dan sah di mata publik sebagai pemegang kekuasaan tertinggi sehingga perlu segera diadakan reformasi pemerintahan.
Kebijakan reshuffle tersebut ditanggapi secara reaktif oleh para partai politik koalisi pemerintahan yang kadernya duduk sebagai menteri dan disebut-sebut akan diganti.
Ada semacam kekhawatiran bagi partai pendukung koalisi pemerintahan terhadap kebijakan reshuffle kabinet, yakni hilangnya sumber dana ekonomi maupun politik yang akan dihadapi berbagai partai politik tersebut.
Sumber dana tersebut meliputi berbagai akses partai politik untuk mendapatkan pembiayaan operasionalisasi partai dari APBN dalam bentuk dana non-budgeter yang nominalnya saja bisa mencapai miliaran rupiah maupun subsidi politik lainnya dalam bentuk Sisa Lebih Pengeluaran Anggaran (Silpa) yang biasanya menjadi ajang kontestasi politis antarpartai politik dalam setiap bahasan rancangan APBN.
Sumber ekonomi lain bisa juga muncul dari berbagai macam proyek pembangunan yang terdapat di berbagai kementerian yang biasanya melibatkan internal kader partai politik untuk mengurusinya. Sumber daya politik ini dapat berupa penguatan konsolidasi internal di kalangan partai politik pemerintahan untuk memenangi pemilu pada 2014.
Alih-alih mendukung untuk pemerintahan yang baik, para partai pendukung koalisi pemerintahan ini hendak menyandera secara politis Presiden SBY supaya kadernya jangan sampai dicopot sebagai menteri.
Mereka sadar bahwa pemerintahan SBY ini disokong oleh para partai politik lainnya sehingga para partai pendukung koalisi ini bisa melakukan intimidasi politik kepada Presiden terkait dengan reshuffle. Intimidasi tersebut berasal dari para partai pendukung koalisi ini yang sadar akan akses informasi yang begitu luas dan komprehensif mengenai berbagai kejelekan yang terdapat dalam pemerintahan SBY yang selama ini belum diumbar kepada publik dan media massa.
Kartu truf inilah yang akan digunakan para partai pendukung koalisi seandainya terjadi pengurangan jatah menteri maupun pencopotan menterinya.
Partai politik itu kemudian akan membalas dendam dengan membuka berbagai kejelekan pemerintahan sehingga nantinya turut menjatuhkan citra Presiden. Watak Presiden SBY yang cenderung pasifis akan menghindari hal tersebut dengan mengakomodasi kepentingan partai politik koalisi.
Pengaruh oposisi
Selain itu pula, kehadiran partai oposisi masuk ke dalam skema reshuffle dinilai sebagai ancaman serius bagi para kader partai pendukung koalisi karena secara tidak langsung akan melemahkan dan mengganggu koordinasi maupun konsolidasi internal kader partai koalisi dalam pemerintahan sekarang ini untuk membangun kekuatan politik pada 2014.
Tentunya, akan timbul berbagai keretakan dan friksi politik yang begitu kental mewarnai jalannya pemerintahan apabila koalisi dan oposisi menjadi satu meja karena hampir dipastikan terjadi kontestasi yang luar biasa di antara menteri koalisi dan oposisi. Sudah menjadi rahasia umum bahwa selama ini partai pendukung koalisi, seperi halnya PAN, PKS, PKB, dan Demokrat sendiri tidak akur dengan PDIP, Partai Hanura, maupun Partai Gerindra dalam berbagai bidang.
Dengan demikian, apabila kedua belah pihak ini didudukkan menjadi satu meja, yang terjadi adalah terhambatnya proses pembangunan dalam masyarakat Indonesia. Kedua belah pihak ini membawa ideologisasi yang berbeda antara propertumbuhan dan propemerataan dalam bersikap politik.
Yang mungkin terjadi apabila menteri oposisi masuk ialah terbukanya berbagai kasus yang berusaha ditutupi oleh para partai pendukung koalisi, mulai dari kasus Bank Century, kasus mafia anggaran, kasus mafia Pemilu 2009, yang kesemuanya ini sangat sensitif untuk segera dituntaskan dan berpotensi menjatuhkan pemerintahan koalisi.
Pada akhirnya yang terjadi adalah politik dagang sapi yang dilakukan oleh para partai pendukung koalisi dengan mengupayakan agar reshuffle sendiri tidak berjalan radikal dengan masuknya menteri partai oposisi melalui serangkaian lobi-lobi politik kepada Presiden SBY. Dengan demikian, walaupun dikatakan berulang kali bahwa reshuffle adalah hak prerogatif presiden, realitasnya yang terjadi adalah hak eksklusionarisme partai politik untuk menentukan menteri-menteri baru yang akan duduk dalam revisi Kabinet Indonesia Bersatu Jilid 2.
Oleh karena itu, Presiden perlu tegas untuk meniadakan kepentingan partai politik koalisinya yang cenderung korup dengan membentuk zaken kabinet yang berisikan para profesional saja untuk duduk menjadi pembantunya menjalani pemerintahan. Karena di samping bebas kepentingan politik, para profesional tentu lebih cakap bekerja menjalankan tugas daripada menteri-menteri sekarang ini yang tidak cakap dalam menjalankan tugasnya dan lebih sibuk mengurusi partai politiknya. (Sumber: Republika, 10 Oktober 2011)
Tentang penulis:
Wasisto Raharjo Jati, Peneliti Muda di Jurusan Politik dan Pemerintahan FISIPOL UGM




KOMENTAR TERBARU