Oleh Muhamad Haripin
Menginjak usia 66 tahun pada tanggal 5 Oktober 2011, Tentara Nasional Indonesia belum berhasil menjadi angkatan bersenjata yang benar-benar profesional dan nirpolitik.
Proses reformasi selama 13 tahun terakhir belum cukup untuk menata semua elemen angkatan bersenjata agar selaras dengan sistem politik demokratis. Sulit untuk dikatakan bahwa keadaan tersebut tidak berhubungan dengan praksis politik Soeharto selama 32 tahun yang meletakkan Angkatan Darat (AD) sebagai pilar kekuasaan rezim. Warisan sejarah tersebutberkontribusi besar terhadap problem mendasar yang mendera TNI pada level institusional,kultural, dan manajerial.Oleh karena itu, tidak ada yang dibutuhkan TNI pada saat ini kecuali akselerasi proses reformasi.
Pilar Rezim
AD,bersamaGolonganKarya, pada era Orde Baru merupakan lembaga yang paling berkuasa di Indonesia. Tentara memiliki kewenangan untuk terlibat intens dalam urusan sosialekonomi- politik masyarakat. Kondisi tersebut menjadikan tentara menjadi tidak profesional dan memengaruhi kegagapan mereka dalam mengikuti derap laju Reformasi 1998. Bagaimanapun, kesadaran kalangan tentara reformis pada periode awal reformasi untuk melaksanakan “reformasi internal” patut diapresiasi.
Tampak tidak ada perlawanan berarti ketika MPR memutuskan untuk memisahkan TNI dari Polri. Doktrin dwifungsi ABRI pun dipreteli. Namun,proses reformasi sejauh ini memperlihatkan bahwa langkah awal tersebut ternyata terseok-seok di tengah perjalanan.Kita pada akhirnya tahu, tentara bukanlah entitas monolitik. Di dalam organisasinya banyak yang ingin perubahan, tetapi ternyata tidak kalah banyak pula yang ingin mendapatkan berbagai privilese seperti zaman Orde Baru.
Pada era Reformasi,privilese tersebut tampak dari keengganan para purnawirawan TNI bertanggung jawab atas tingkahpolah mereka saat masih dinas. Pelanggaran HAM pada banyak kasus seperti Tanjung Priok,Kedung Ombo, petrus,penculikan aktivis,kasus kekerasan di Aceh danPapuamasihtidakjelassampai sekarang: siapa aktor utama, apamotif,danbagaimanapenyelesaiannya? Belum lagi korupsi dan pungutan liar di sektor kehutanan dan minyak serta gas yang melibatkan tentara.
Secara paralel, problem level institusional tersebut berlangsung pula pada level kultural. Mengutip adagium klasik dari John Emerich Dalberg Acton, sejarawan Inggris pada abad ke-19, “Power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely,” ketika kekuasaan koersif AD begitu hadir di manamana (omnipresent), maka kekuasaan tersebut akan mengalami penyimpangan tidak saja pada ranah legal-formal, tetapi juga kultural.
Secara paradigmatis, tentara juga sering kali memersepsikan ancaman keamanan berasal dari dalam negeri. Suara sumbang yang mengkritisi kekuasaan merupakan ancaman yang mesti ditangkal. Kondisi tersebut masih berlangsung sampai sekarang. Organisasi sosial-politik yang mengkritik rezim diberi label “ekstremis” atau “anti-Pancasilais” tanpa standar penilaian jelas dan terukur.
Pada level manajerial, problem yang diidap tentara tak kalah pelik.Dalam urusan alat utama sistem senjata (alutsista), Indonesia di era Orde Baru mengalami ketergantungan kepada Amerika Serikat (AS). Alhasil, ketika sekali waktu negara importir (AS) memberlakukan embargo, seperti dialami Indonesia pada dekade 1990-an, kita lantas menghadapi kesulitan. Penghentian suplai suku cadang dan penolakan untuk up-grade melemahkan postur pertahanan Indonesia.
Selain itu, sekarang kita tahu bahwa alutsista matra udara dan laut telah tertinggal jauh, terutama jika kita mencermati program modernisasi alutsista yang dijalankan Malaysia dan Singapura. Selama berkuasa, Orde Baru pada dasarnya melemahkan angkatan bersenjata.Para jenderal lebih sibuk bermain politik-kroni dan memperkaya diri. Suatu keadaan yang saat ini masih berlangsung meski tidak terang-terangan seperti dulu.
Akselerasi
Pada dasarnya memang tidak mudah untuk melakukan reformasi. Terlebih bagi TNI yang telah terbiasa berada di panggung kekuasaan. Atas dasar itu, apa yang diperlukan sekarang adalah akselerasi proses reformasi. Langkah awal telah diinisiasi dengan baik melalui pemisahan tentara dan polisi, kemudian ditetapkannya UU TNI Tahun 2004.Namun sejak saat itu yang terjadi adalah langkah mundur (setback).
Publik pada hakikatnya berhak atas reformasi TNI yang lebih progresif serta komprehensif, tapi nyatanya yang terjadi tidaklah demikian. Proses akselerasi yang bisa dilakukan adalah kalangan internal tentara memberikan ruang partisipasi lebih besar bagiperwirareformisuntukbisa menjadi teladan dalam perilaku, kemampuan intelektual,keahlian tempur maupun pemahaman atas HAM.
Tapi jika sistem komando dan kroniisme telah begitu mengerak,jalan kedua yang mesti ditempuh adalah penataan relasi sipil-militer (civil-military relation) yang lebih baik, yakni penguatan institusi serta elemen sipil. Di lembaga eksekutif, Kementerian Pertahanan memiliki wewenang untuk merumuskan kebijakan umum penggunaan kekuatan TNI, menetapkan anggaran, pengadaan, rekrutmen, pengelolaan sumber daya nasional,pembinaan teknologi dan industri pertahanan (UU Pertahanan Negara, Pasal 16).
Wewenang tersebut mesti digenjot dengan maksimal melalui penguatan kapasitas kelembagaan maupun aktor pemangku jabatan. Di lembaga legislatif, Komisi I DPR RI mesti lebih kritis serta responsif dalam pengawasan terhadap berbagai soal yang melingkupi TNI. Guna melakukan hal tersebut, para anggota Dewan sebaiknya memahami urusan teknis sektor pertahanan dan secara sadar tidak melibatkan tentara dalam kegiatan politik praktis, terutama urusan beking-membekingi.
Terakhir, kalangan masyarakat sipil mesti lebih giat dan tidak kehabisan napas mengikuti dinamika TNI. Dibutuhkan inovasi strategi advokasi, mekanisme pendanaan kegiatan yang berkelanjutan, serta penguatan jaringan akar rumput agar publik mengetahui benar “wajah”tentara sekarang. Dengan proses akselerasi tersebut, TNI di masa depan diharapkan akan menjadi angkatan bersenjata yang profesional, berjaya, dan melindungi tanah tumpah darah Indonesia berdasarkan prinsip demokratis. (Sumber: Seputar indonesia, 12 Oktober 2011).
Tentang penulis:
Muhamad Haripin, Peneliti di Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)




KOMENTAR TERBARU