Arsip untuk Oktober 10th, 2011



Meruwat dan Merawat Parpol

Oleh W Riawan Tjandra

Hampir tak ada hari tanpa perbincangan mengenai partai politik (parpol).Umumnya mengenai sederet daftar hitam kiprah tak sehat parpol di Tanah Air maupun perilaku tak terpuji para aktornya.

Parpol kini nyaris diidentikkan dengan berbagai perilaku koruptif karena begitu banyak aktornya yang tersandung kasus-kasus korupsi, persekongkolan jahat ataupun penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

Jika dikaitkan dengan filosofi kehidupan bernegara dan konstitusi, hadirnya parpol dalam sistem kekuasaan negara merupakan salah satu perwujudan dari hak atas kemerdekaan berserikat yang sering dihubungkan dengan kebebasan mengeluarkan pendapat, berpikir,dan berkeyakinan.

Dalam sistem penyelenggaraan pemerin-tahan, hak-hak tersebut dibingkai sebagai instrumen dari warga negara untuk berpartisipasi yang ditegaskan sebagai prasyarat utama sistem demokrasi.

Banalitas Parpol

Sayang para aktor politik lebih gemar merayakan citra dirinya dalam kesemrawutan percaturan politik.Kondisi itu berpadu dengan kultur sosial yang mendukung perilaku koruptif sejak dari pelaksanaan pemilu/pemilukada hingga pada ingar-bingar suasana parlemen.

Kesemuanya telah menyebabkan turunnya pamor parpol sampai pada titik yang terendah.Kepercayaan publik terhadap parpol untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara kini berada pada titik kritis, bahkan ada yang mulai menyuarakan pembubaran parpol.

Kekisruhan yang dialami Partai Demokrat (dan tentunya juga parpol pada umumnya) jangan dikira hanya akan mereduksi citra partai yang selama ini pandai memainkan pencitraan, tetapi bukan tak mungkin akan berdampak negatif pada semakin tergerusnya kepercayaan publik terhadap eksistensi partai parpol secara keseluruhan.

Banalitas (partai) politik diperlihatkan manakala kini tak lagi dapat ditemukan sebuah politik yang bermartabat. Aristoteles mengemukakan bahwa politik yang bermartabat itu mengubah rakyat dari sekadar “hidup belaka” (bare life) menjadi “hidup yang baik” (good life).

Rendahnya kinerja parpol dalam mengelola kepentingan publik (res publica) menggambarkan di mata publik praktik politik yang tanpa malu-malu lagi justru merampas dan abai terhadap kepentingan rakyat demi memuaskan syahwat kekuasaan (para elite) parpol yang lemah dalam visi dan karakter.

Gagalnya partai memainkan status dan peranannya umumnya disebabkan lemahnya derajat pelembagaan (the degree of institutionalization) parpol dalam sistem politik demokratis. Salah satu penyebab kegagalan proses pelembagaan parpol adalah terjadinya personalisasi dalam pengelolaan partai dan kegagalan parpol dalam melakukan diferensiasi organisasi untuk mengelola aspirasi konstituen.

Perilaku (partai) politik yang hanya menjadikan rakyat sebagai objek permainan kekuasaan belaka serasa seperti yang digambarkan Hannah Arendt tentang kamp konsentrasi Nazi atau ungkapan Giorgio Agamben tentang eks penjara AS di Teluk Guantanamo.

Di tempat-tempat semacam itu manusia berada pada zona tanpa hukum dan hanya menjadi objek permainan kekuasaan belaka, hidup publik maupun privat para tahanan di tempat semacam itu dirampas dari mereka.

Kultur Sosial

Sebenarnya,praktik-praktik pemilu/pemilukada yang cenderung koruptif tak hanya disebabkan oleh perilaku (para aktor) parpol.“Kultur sosial” yang selama ini cenderung memupuk sistem pemilu/pemilukada yang berwatak “padat modal” daripada“padat karya” telah membawa pada suasana kontestasi politik yang kumuh dengan praktik-praktik politik uang.

Persoalan “kultur politik” yang diwarnai pola pikir transaksional perlu “diruwat” dengan melakukan penemuan kembali jati diri kultur sosial (social culture reinventing) yang di masa lalu bercorak asketis dan penuh keadaban. Di saat yang sama parpol juga perlu “diruwat”, ibarat ruwatan dalam budaya Jawa yang maknanya dibersihkan dari berbagai potensi yang bisa merusak/membuat sial.

Jika ditilik dari teori demokrasi, parpol pada hakikatnya memiliki posisi (status) dan peranan (role) yang teramat penting. Per teori, partai memainkan peran penghubung (intermediary) antara prosesproses pemerintahan dengan warga negara. Bahkan, Schattscheider (1942) berani menyatakan bahwa political parties created democracy.

John Gunn dalam bukunya Violence in Human Society menyatakan bahwa krisis sosial mulai terjadi saat ikatan positif/perekat (sosial, kultural, dan spiritual) yang berwujud cinta, persahabatan, modal sosial,kasih sayang,dan saling pengertian telah hancur.

Fenomena irasionalitas politik dan “kultur politik” yang koruptif akan muncul dalam krisis sosial semacam itu. Revisi UU No 2 Tahun 2008 melalui UU No 2 Tahun 2011 diidealisasikan sebagai instrumen untuk merawat parpol dengan menginisiasi dua aspek penting.

Pertama, pembentukan sikap dan perilaku parpol untuk memperbaiki watak kultur politik.Kedua, memaksimalkan fungsi parpol terhadap negara maupun terhadap rakyat melalui pendidikan politik dan perbaikan sistem rekrutmen/ pengaderan. Salah satu ketentuan yang mulai ditekankan pada regulasi tersebut adalah upaya membangun transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan parpol.

Parpol sejak dari pandangan Aristoteles hingga Hannah Arendt merupakan pilar demokrasi yang sangat penting jika berbicara mengenai res publica, yaitu sebagai puncak tertinggi aktivitas manusia untuk mengelola kepentingan publik untuk mewujudkan kebaikan bersama (eudemonia).

Atas dasar itulah konstitusi pascareformasi memberikan peranan penting terhadap parpol.Pilihannya kini tinggal bagaimana cara yang paling tepat untuk “meruwat” dan merawat parpol? (Sumber: Seputar Indonesia, 6 Oktober 2011).

Tentang penulis:
Dr W Riawan Tjandra, Direktur Pascasarjana dan Dosen FH Universitas Atma Jaya Yogyakarta

« Halaman SebelumnyaHalaman Berikutnya »



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KOMENTAR TERBARU

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 759,790 hits

 

Oktober 2011
S S R K J S M
« Sep   Nov »
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 31 pengikut lainnya.