Arsip untuk Oktober 10th, 2011

Media Teror, Teror Media

Oleh Khoiri Akhmadi

Dalam hitungan menit, foto-foto mengerikan peristiwa bom Solo yang mengharu biru jemaat Gereja Bethel Injil Sepenuh Kepunton, Solo, beredar di media sosial Twitter dan Facebook.

Seorang lelaki tergeletak di tengah pintu gerbang gereja, dalam kondisi mengenaskan. Usus terburai, sementara wajah dan kepala masih utuh. Sepanjang hari Minggu pekan lalu, bom Solo dan visual yang mengerikan itu menjadi trending topic. Media sosial terbukti cepat sebagai alat penyebar informasi secara berantai.

Cukup mengunduh foto, dan mengirim antartelepon seluler (ponsel), iPad, atau BlackBerry Messenger, informasi itu menyebar tak terbendung. Rasa prihatin, gemas, marah sekaligus sedih, langsung menggelayut di benak para penerima informasi media sosial itu.

Meski bernilai berita,hadirnya visual yang mengerikan tanpa disamarkan itu, juga meneror rasa kemanusiaan. Tidak berapa lama, media radio, online termasuk televisi melengkapi berbagai visual dan angle. Beberapa televisi menghadirkan visual semi-close up terhadap posisi pengebom bunuh diri itu apa adanya, tanpa disamarkan sama sekali.

Inilah yang mengundang Komite Penyiaran Indonesia (KPI) memberi peringatan keras kepada sebuah televisi swasta nasional tersebut. Peristiwa seperti ini bukan hanya sekali terjadi. Demi mengejar kecepatan menghadirkan informasi, akurasi dan kehati- hatian kadang terabaikan.

Seolah menghadirkan visual yang mengerikan dan mengandung unsur sadis di hari pertama kejadian, seperti termaafkan oleh masyarakat. Hal ini seharusnya tidak terjadi, jika para penghulu berita seperti produser televisi mencermati dampak dari visualvisual sadis yang dimunculkan di televisi.

Kode Etik Jurnalistik, yang menjadi kamus besar para jurnalis, jelas melarang berita dan visual yang mengandung unsur sadis, dihadirkan dalam layar. Dengan begitu, apa yang muncul dalam pemberitaan media mainstream, seperti televisi, seharusnya berbeda dengan visual yang muncul apa adanya di media sosial.

Cukuplah pelajaran bagi televisi,saat mewartakan dampak tsunami di Aceh 2004 dengan visual-visual mayat bergelimpangan di jalan dan lokasi pengungsian selama sepekan lebih, menjadi pengalaman yang berharga dan tidak seharusnya diulang.

Sayang,kalau kemudian media mainstream seperti televisi yang mempunyai waktu untuk kontemplasi, waktu untuk mengedit bahkan waktu untuk mendalami sebuah visual, masih menampilkan gambar yang sama mengerikannya dengan apa yang muncul di media sosial Twitter dan Facebook, yang berpotensi meneror publik.

Mencegah Teror Media

Produk Twitter dan Facebook, yang berupa status atau informasi pribadi, jelas berbeda dengan karya jurnalistik yang muncul di media online, cetak maupun televisi. Di media mainstream ini, penulisan berita dibatasi oleh etika jurnalistik. Sementara di media sosial Twitter dan Facebook, bukan produk jurnalistik, sehingga tidak terikat Kode Etik Jurnalistik.

Status dan informasi Twitter dan Facebook adalah sifatnya pribadi. Meski pribadi, dampak yang ditimbulkan dari status atau informasi Twitter dan Facebook, bisa lebih dahsyat dari media mainstream. Pengalaman membuktikan, hanya dengan ajakan berantai melalui Twitter dan Facebook, mampu membangkitkan semangat pengunjuk rasa hingga menggulingkan penguasa, di beberapa negara jazirah Arab, belum lama ini.

Di Indonesia, pengguna Twitter dan Facebook sangat besar. Data statistik yang dilansir InternetWorld Stats,2010,pendaftar akun Twitter di Indonesia lebih dari 6 juta.Sementara menurut data Check Facebook, per Agustus 2010 pengguna Facebook asal Indonesia mencapai 26.277.000.

Hampir menyamai jumlah pengguna Facebook asal Inggris yang berada di posisi kedua, yang mencapai 27 juta orang. Baik pengguna Twitter dan Facebook tahun 2011di Indonesia, jumlahnya menjadi dua kali lipat dari tahun 2010. Bagi media mainstream, sudah ada lembaga yang mengawasi secara ketat, seperti KPI mengawasi siaran televisi.

Sementara Kementerian Kominfo juga telah memblokir ribuan situs pornografi dan media online yang diduga penyebar ajaran kekerasan berbau sara,serta sadisme.Sanksi bagi pemilik media, salah satunya diukur sejauh mana media melanggar Kode Etik Jurnalistik. Bagaimana dengan Twitter dan Facebook?

Hingga kini tidak ada satu pun lembaga di Indonesia, yang mengawasi konten Twitter dan Facebook. Etika penulisan status atau upload foto di media sosial ini, cenderung didominasi dari kematangan individu.

Pemerintah belum membuat regulasi khusus,yang menata bagaimana media sosial ketika masuk ke ranah publik. Ibarat pisau, media sosial itu bisa digunakan untuk mengiris kue secara adil, namun juga bisa digunakan untuk membunuh.

Kini, yang harus dicegah, baik media mainstream maupunmediasosial, jangansampai justru menjadi alat baru untuk meneror masyarakat, bahkan meneror pemerintah. (Sumber: Seputar Indonesia, 7 Oktober 2011)

Tentang penulis:
Khoiri Akhmadi, Pemerhati Media, dan Eksekutif Produser Berita Sebuah Televisi Nasional

Halaman Berikutnya »



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KOMENTAR TERBARU

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 658,794 hits

 

Oktober 2011
S S R K J S M
« Sep   Nov »
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.