Oleh Bono Setyo
Terhitung mulai 2 Oktober 2011, kita akan melepas kepergian saudara-saudara kita menuju Tanah Suci Makkah untuk melaksanakan rukun Islam yang kelima, yakni ibadah haji. Jamaah calon haji Indonesia tahun ini berjumlah kurang lebih 221 ribu orang. Secara kasat mata, jumlah jamaah calon haji yang begitu banyak tersebut tergolong sebagai orang-orang yang mampu. Sebagaimana disebutkan dalam Alquran Surat Ali Imran ayat 97, bahwa ibadah haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah.
Mampu yang dimaksud dalam Alquran di sini mengandung dua pengertian, yakni mampu secara fisik dan secara materi (uang). Mampu secara fisik karena dalam melaksanakan ibadah haji rangkaian ibadahnya panjang dengan situasi dan kondisi geografis yang sangat berbeda dengan Indonesia. Untuk itulah diperlukan kondisi fisik (kesehatan) yang fit dan prima. Sedang mampu secara materi, untuk dapat melakukan perjalanan ke Tanah Suci Makkah dibutuhkan biaya yang tidak sedikit. Untuk musim haji tahun ini biaya yang diperlukan kurang lebih 3.549 dolar AS atau sekitar Rp 30.771.900 per orang. Belum termasuk biaya lain-lain seperti ‘tradisi’ pamitan haji, oleh-oleh, dan sejenisnya.
Jumlah calon haji Indonesia yang besar tersebut sebenarnya merupakan jumlah yang sedikit karena jumlah tersebut merupakan jatah kuota negara kita dari Pemerintah Arab Saudi. Secara mekanistik, kini seseorang harus melakukan inden seat nomor porsi terlebih dahulu sebesar Rp 25 juta, di samping itu juga setiap tahunnya selalu ada daftar tunggu untuk musim haji tahun berikutnya. Bahkan, untuk tahun ini daftar tunggu keberangkatan calon haji sudah sampai tahun 2020.
Fenomena melubernya peminat haji dari tahun ke tahun ini menjadi sesuatu yang membanggakan sekaligus memprihatinkan. Membanggakan karena kesadaran beragama masyarakat kita makin meningkat. Namun, di sisi lain menjadi sesuatu yang ironis manakala realitas di Tanah Air menunjukkan meningkatnya angka kemiskinan dan pengangguran.
Komitmen kemanusiaan
Di sini penulis tidak bermaksud menghalangi keinginan saudara-saudara kita yang memang telah mampu untuk melaksanakan ibadah haji. Kewajiban melaksanakan ibadah haji sebenarnya hanyalah sekali sepanjang hidup. Namun, seperti yang kita ketahui saat ini banyak saudara kita yang diberi kelebihan rezeki sehingga mampu melaksanakan ibadah haji sampai berkali-kali.
Nurcholish Madjid (1999) pernah mengatakan, salah satu fungsi fundamental dari haji sebenarnya berpretensi pada adanya pola transformasi sosial. Ini berpusat pada lahirnya aspek hablumminannas sehingga cukup miris jika kita dengan gembira berangkat haji berkali-kali, tetapi pada saat yang sama kesenjangan sosial, seperti kemiskinan terus mengalir tak berkesudahan.
Jika dianalisis lebih jauh, benarkan ini format keberagamaan kita yang holistik? Islam adalah agama rahmatan lil ‘alamien. Islam menjunjung asas kemanusiaan. Dalam tradisi keislaman, manusia diciptakan sebagai makhluk yang utuh dan peka terhadap realitas sosial. Sehingga, ketika Tuhan memberikan kemampuan finansial untuk berangkat ke Tanah Suci, tetapi kemudian lupa untuk berkontribusi dalam ranah sosial, maka jelas basis keislaman yang mengalir patut dipertanyakan.
Peran strategis
Dengan demikian, pada momentum haji kali ini, kita dapat memetik hikmah tentang pentingnya pola transformasi sosial untuk selanjutnya diaktualisasikan dan diaplikasikan dalam realitas kehidupan yang saat ini kita alami bersama di negeri tercinta ini. Hal yang patut direnungkan adalah pertama, bahwa ibadah haji bukanlah semata-mata ibadah ritual, namun sarat dengan makna sosial. Bahkan, dalam setiap rangkaian ibadah haji sejak dari rukun, wajib, dan sunatnya selalu memiliki makna sosial.
Kedua, menjaga kemabruran predikat haji bukan dengan cara berkali-kali melaksanakan ibadah tersebut, tetapi dengan tindakan nyata seperti apa yang dilakukan oleh seorang sahabat Nabi bernama Muwafak. Bahkan, diriwayatkan semasa hidupnya, Rasulullah SAW menunaikan ibadah haji hanya sekali. Haji itu selanjutnya disebut Hijjatul Wada karena beberapa saat selepas melaksanakan ibadah haji tersebut Rasulullah Muhammad wafat.
Bisa kita bayangkan jika dalam satu tahun kita asumsikan ada 20 ribu orang atau kurang lebih 10 persen saja jamaah haji yang telah melaksanakan ibadah haji lebih dari sekali, bila dikalikan dengan 30 juta rupiah, maka akan ketemu dana sejumlah Rp 600 miliar per tahun. Jumlah dana yang tidak sedikit, terlebih di masa krisis. Selanjutnya andai saja dana sebesar ini dikelola dengan baik dan profesional. Kemudian, disalurkan kepada masyarakat miskin untuk membantu saudara-saudara kita yang sedang ditimpa musibah atau yang membutuhkan. Ini bisa menjadi solusi tepat yang selanjutnya penulis sebut sebagai komitmen kemanusiaan haji Indonesia.
Sekiranya saat ini masyarakat masih trauma dan belum lagi percaya pada Departemen Agama disebabkan pengalaman di masa lalu tentang kasus Dana Abadi Umat (DAU), maka pengelolaan dana komitmen kemanusiaan haji Indonesia ini juga bisa dilakukan oleh suatu badan atau lembaga independen. Lembaga itu bisa Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) atau ormas-ormas Islam, seperti Muhammadiyah, NU, dan yang lain.
Dengan cara demikian, masalah kemiskinan, pengangguran, penanganan bencana dan masalah sosial lainnya yang selama ini ‘dinikmati’ oleh sebagian saudara-saudara kita akan segera tertanggulangi. Dan, mudah-mudahan para haji kita dapat menjaga kemabrurannya tanpa harus berkali-kali datang ke Baitullah. Haji mabrur, mengapa tidak? Sebab, tiada balasan lain, kecuali surga. Labaika Allahuma labaik. (Sumber: Republika, 01 Oktober 2011)
Tentang penulis:
Bono Setyo, Jamaah Calon Haji dan Ketua Program Studi Ilmu Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta




KOMENTAR TERBARU