Oleh Zulfi Diane Zaini
Independensi badan hukum kenegaraan berawal dari pemikiran tentang pemisahan kekuasaan dalam negara. Dengan adanya unsur pemisahan dan pembatasan kekuasaan, timbul prinsip nonintervensi, yaitu antara cabang kekuasaan satu dengan lain tak boleh ada intervensi satu sama lain.
Hal tersebut merupakan independensi, yaitu adanya larangan bagi badan hukum kenegaraan yang satu untuk mengintervensi badan hukum kenegaraan yang lain dalam melaksanakan tugasnya. Unsur penting dalam independensi ada dua, yaitu larangan campur tangan, dan ada jaminan kebebasan bagi setiap lingkungan badan hukum kenegaraan untuk menjalankan tugas dan wewenangnya secara bebas.
Dalam konsep independensi tetap ada mekanisme pengawasan satu sama lain, dengan bentuk lazim adalah checks and balances. Dalam hal ini, terdapat saling kendali satu sama lain, sehingga kekuasaan yang satu tidak berlebih-lebihan dalam melaksanakan tugasnya.
Ketentuan mengenai kedudukan Bank Indonesia (BI) yang independen sebagaimana diamanatkan Pasal 4 Ayat (2) UU BI merupakan sumber berbagai mekanisme hubungan BI dengan lembaga lainnya yang akan menjamin mekanisme independensi BI.
Ketentuan tersebut secara internal melahirkan berbagai wewenang BI baik dalam fungsi pengelolaan maupun pengaturan yang bebas dari campur tangan antara lain pemerintah. Beberapa dimensi penting dalam hubungan antara BI dan lembaga negara dan lembaga pemerintahan lain, adalah (a) Hubungan checks and balances, yaitu hubungan yang berkaitan dengan pengendalian dan keseimbangan antara BI dan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya.
(b.) Hubungan fungsional, yaitu tugas yang harus dilaksanakan Bank Indonesia terhadap lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya; (c.) Hubungan pertanggungjawaban, yang dapat melaksanakan suatu pertanggungjawaban bukan lembaga (organ), melainkan pejabat dari lembaga tersebut, karena suatu pertanggungjawaban berkaitan dengan kemungkinan penindakan secara politik, hukum, atau administratif.
Selanjutnya, pertanggungjawaban berkaitan dengan perbuatan yang dilakukan pejabat bukan jabatannya. Sehingga, yang lebih penting dan konkret adalah pengaturan ke mana atau kepada siapa pejabat BI bertanggung jawab, bukan pengaturan pertanggungjawaban atas kelembagaannya.
(d.) Hubungan Kebijakan. Secara hukum BI sebagai sebuah lembaga yang menyelenggarakan fungsi pelayanan umum dilekati asas kebebasan bertindak dan terdapat pembatasan agar tidak terjadi pelampauan wewenang.
Hubungan antara BI dan pemerintah dapat diwujudkan dalam bentuk misalnya konsultasi atau partisipasi dalam pertemuan antara BI dan Menteri Keuangan atau pejabat-pejabat pemerintah dalam Rapat Dewan Gubernur (Pasal 43 Ayat (1) UU BI.
UU BI mengatur hubungan antara BI dan pemerintah. Meskipun BI bebas dari campur tangan pemerintah, BI melakukan fungsi sebagai pemegang kas pemerintah. BI juga untuk dan atas nama pemerintah, dapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan dan menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap pihak luar negeri (Pasal 52 dan 53 UU BI).
Hubungan BI dengan DPR berperan dalam menentukan evaluasi terhadap pertanggungjawaban BI. Kewajiban menyampaikan laporan dari BI kepada DPR merupakan sarana transparansi atas kebijakan moneter dan sekaligus menjadi sarana efektif untuk DPR dalam melaksanakan pengawasan terhadap BI.
UU BI mengatur konsep hubungan BI dan DPR yang bersifat kemitraan, yaitu BI sebagai pembuat dan pelaksana kebijakan moneter yang memperoleh wewenang berdasarkan Undang-Undang Bank Indonesia, sedangkan DPR adalah lembaga negara yang berfungsi mengawasi pelaksanaan undang-undang, antara lain Undang-Undang Bank Indonesia.
Ketua Pusat Studi Bantuan Hukum Perbankan Universitas Bandar Lampung; Alumnus Program Doktor Universitas Padjajaran
Di beberapa begara, bank sentral dibentuk berdasarkan UU yang disusun parlemen. Di Indonesia, UU disusun bersama-sama antara DPR dan presiden. BI sebagai bank sentral di Indonesia dibentuk UU yang disusun DPR dan pimpinannya yang diangkat presiden.
Krisis moneter tahun 1997—1998 serta krisis tahun 2008 dijadikan pembelajaran mengenai arti pentingnya suatu perangkat hukum yang mampu berfungsi sebagai landasan hukum untuk mengupayakan penyelamatan bank bermasalah. Selain itu, sebagai perangkat hukum yang mampu meminimalkan kemungkinan terjadinya rush (serbuan) terhadap individual bank serta sekaligus berfungsi sebagai jaring pengaman bagi nasabah penyimpan dana apabila suatu bank dicabut izin usahanya.
Hakikat independensi BI adalah adanya kebebasan dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, serta pemerintah dan/atau pihak lain tidak dapat campur tangan dalam pelaksanan tugas dan wewenangnya. Selain itu, larangan bagi BI menerima perintah dari pihak luar dan larangan bagi otoritas politik mengintervensi, memberikan perintah kepada BI dalam pelaksanaan tugasnya. Namun, dalam prakteknya masih terdapat campur tangan terhadap BI baik dari DPR maupun pemerintah.
Sejak era globalisasi tahun 1990-an, banyak negara berkembang dan negara-negara yang ekonominya dalam transisi berlomba membuka perekonomian liberalisasi. Di samping itu banyak negara juga memberikan status independen kepada bank sentralnya.
Di Asia dan negara-negara lain, pemberian status independen kepada bank sentral merupakan salah satu butir dalam program yang disusun bersama IMF untuk mengatasi krisis. Untuk Indonesia, keputusan memberikan otonomi kepada BI dalam perumusan kebijakan moneter sebagai unsur pokok independensi bank sentral, dimasukkan dalam butir 22 letter of intent II. Karena itu, bank sentral yang independen bagi suatu perekonomian boleh dikatakan telah menjadi conventional wisdom baru.
Kedudukan hukum BI sebagai bank sentral sebelum adanya amendemen UUD 1945, berada di bawah presiden. Saat itu BI dalam kondisi belum independen. Namun, seiring reformasi dan amendemen UUD 1945, BI telah menjadi lembaga independen.
Independensi secara harfiah diartikan bebas dari Pemerintah. Oleh karena itu, pada prakteknya hubungan bank sentral dengan bagian pemerintah lainnya sangat kompleks daripada pengertian istilah independen itu sendiri.
Motivasi dan pemberian independensi kepada bank sentral adalah untuk melindungi pelaksanaan kebijakan moneter dari campur tangan politik. Maksud perlindungan tersebut bukan untuk memberi kebebasan BI dalam mencapai kebijakan apa saja yang lebih disukainya, melainkan setiap negara akan memerinci soal kebijakannya serta memberi komitmen pemerintah yang kredibel.
Untuk menciptakan sistem perbankan yang sehat di Indonesia, harus ada independensi BI selaku bank sentral sehingga tugas dan tanggung jawabnya dapat dijalankan tanpa campur tangan pihak mana pun. Karena itu, seluruh perangkat dan sistem yang ada pada BI sebagai pemegang otoritas moneter yang mandiri, juga harus memiliki sikap profesional dan moral yang baik.
Adanya bank sentral independen, diperlukan proteksi berupa kerangka institusional dan aspek hukum yang mengikat sebagai sumber legitimasi dan kredibilitas dari kemandirian bank sentral tersebut. Diperlukan ketentuan yang mengatur organisasi bank sentral dan hubungan institusionalnya dengan pemerintah serta menetapkan fungsi dan lingkup kewenangan bank sentral.
Dengan demikian, ketentuan tersebut akan menjadi pelindung fungsional, dan operasional bagi bank sentral. Di lain pihak, ketentuan tersebut harus mengatur tata cara untuk menguji pertanggungjawaban dari tindakan-tindakan yang diambil bank sentral. (Sumber: Lampung Post, 29-30 September 2011).
Tentang penulis:
Zulfi Diane Zaini, Kepala Pusat Studi Hukum Perbankan Universitas Bandar Lampung, Alumnus Program Doktor Hukum Perbankan Unpad




KOMENTAR TERBARU