Oleh A Makmur Makka
Pengakuan dan permintaan maaf Pemerintah Belanda terhadap pembantaian massal penduduk Rawagede di Krawang pada 1947, menjadi angin segar bagi korban pembunuhan pasukan Kapten Raymond Westerling, terhadap rakyat dan pejuang di Sulawesi Selatan tahun 1947. Jika di Rawagede korban keganasan pasukan Belanda ratusan jiwa, di Sulawesi Selatan korban berjumlah puluhan ribu jiwa, bahkan secara simbolis dikenal menjadi korban 40 ribu jiwa.
Angka korban 40 ribu jiwa sampai sekarang walaupun masih dalam klarifikasi yang belum selesai, bukti korban ribuan jiwa pastilah tidak terbantahkan. Ini bisa dibuktikan oleh saksi hidup yang masih banyak bisa bercerita. Peristiwa di Rawagede menimpa rakyat biasa, sementara peristiwa di Sulawesi Selatan, selain membawa korban rakyat biasa, juga para pejuang aktivis perlawanan gerilya yang mempersenjatai diri mereka dan cikal-bakal pasukan TNI di Sulawesi Selatan.
Tetapi, usaha siapa yang memaksa Pemerintah Belanda bersedia mengakui dan meminta maaf terhadap keluarga korban Rawagede? Sekitar dua tahun lalu, saya dihubungi oleh utusan sebuah LSM dari Belanda di Desa Marabombang, Kecamatan Suppa. Kebetulan desa itu menjadi salah satu tempat pembunuhan massal pasukan Special Troepen pimpinan KaptenWesterling tahun 1947. Utusan itu mengatakan mereka sedang memperjuangkan permintaan maaf dan pemberian ganti rugi korban pembunuhan pasukan Belanda di Rawagede, Jawa Barat, tahun 1947, melalui program yang mereka sebut “Utang Kehormatan Pemerintah Belanda”.
Sebelumnya di Jakarta, Sdr Hutagalung yang juga memakai identitas “Yayasan Menuntut Utang Kehormatan Pemerintah Belanda” menghubungi saya dan berdiskusi mengenai data korban kekejaman Kapten Westerling di Sulawesi Selatan. Mereka mengatakan setelah masalah Rawagede berhasil, mereka berminat untuk memperjuangkan hal yang sama untuk korban keganasan Westerling di Sulawesi Selatan.
Mereka sudah merintis berbagai cara untuk itu, termasuk mendatangkan anggota parlemen Belanda Harry van Bommel, dari partai sosialis SP, untuk berkunjung ke Rawagede tahun 2009, bersama Menteri Luar Negeri Belanda ketika itu, Maxime Verhagen. Mereka berdialog dengan keluarga korban.
Kini mereka mengumpulkan data untuk mengajukan tuntutan yang sama kepada Pemerintah Belanda menyangkut korban “40 ribu jiwa” di Sulawesi Selatan. Setelah berdiskusi, saya memfasilitasi mereka bertemu dengan beberapa saksi yang masih hidup, sejumlah keluarga korban. Bahkan, sejumlah nama keluarga korban yang masih berada di Makassar.
Keganasan Westerling
Apa sebenarnya peristiwa dengan korban 40 ribu jiwa di Sulawesi Selatan ini. Dan, apa kepentingan Pemerintah Belanda sehingga nekat melakukan kekerasan dan kejahatan perang seperti itu?
Letkol M Saleh Lahade, salah seorang tokoh perintis berdirinya TNI di Sulawesi Selatan dalam makalah pada seminar “Perjuangan Rakyat Sulawesi Selatan Menentang Penjajahan Asing”, menulis betapa penting secara strategis Sulawesi Selatan, Kalimantan bagi penjajah Belanda ketika itu, karena kawasan ini terdapat potensi ekonomi, gudang tenaga militer, dan sebagai basis ofensif politik dan militer.
Jika diplomasi politik dan penggunaan ofensif militer penjajah Belanda tidak berhasil di Jawa dan Sumatra, Indonesia Timur akan menjadi tempat mundur mereka, kemudian menyimpan bom-bom waktu sambil mundur ke Irian Barat sebagai basis pertahanan militer terakhir.
Kemudian, apa strategi dan tindakan mereka? Penguasa militer di Makassar, Kolonel de Vries, mempersiapkan gerakan pasifikasi dengan menyatakan staat van oorlog en beleg (SOB) pada 11 Desember l946 . Ini juga bagian dari strategi Jenderal Spoor dan Van Mook mengambil “tindakan luar biasa” di Sulawesi Selatan untuk memperkuat eksistensi Negara Indonesia Timur (NIT) yang sudah resmi berdiri ketika itu.
Dengan memperalat apa yang disebut “Dewan Hadat” Sulawesi-Selatan, dibuatlah seolah-olah rakyat Sulawesi Selatan meminta perlindungan keamanan kepada Pax Nedherlandica di Jakarta, untuk membasmi aksi-aksi perlawanan pejuang dan rakyat Indonesia yang dianggap ilegal ini.
Dengan konsiderasi Dewan Hadat tersebut, keluarlah keputusan yang menyatakan afdeling Makassar, Bonthain, Parepare, Mandar, dan gemeete Makassar dalam keadaan perang dan darurat perang SOB. Dalam situasi seperti ini, berlaku SOB dan “stand -recht” perintah tembak di tempat tanpa proses bagi mereka yang disebut sebagai “bandit, penjahat, ekstremis, pemeras, teroris, perampok, pemeras, anarkis, orang-orang memiliki senjata secara tidak sah, mereka yang membantu menyembunyikan kriminal.”
Untuk menimbulkan shock therapy bagi pejuang kemerdekaan di daerah ini, didatangkanlah pasukan istimewa KNIL (para troopen) dan dipimpin oleh Kapten Raymond Paul Piere Westerling yang pada waktu itu masih berusia 27 tahun, dengan beranggotakan 123 orang (20 persen Belanda, 80 persen kulit berwarna). Westerling berayah Belanda dan ibu Turki, terkenal sebagai penembak jitu, bermata biru, dan berdarah dingin dalam menghadapi musuh dan pejuang-pejuang RI. Kemudian terjadilah pembunuhan massal itu di beberapa afdeling Sulawesi Selatan.
Memang pada tahun 70-an, ketika Westerling masih hidup, ia sempat membantah tuduhan keganasan pasukannya terhadap rakyat Sulawesi Selatan masa itu. Kepada Salim Said, wartawan yang mewawancarainya di sebuah warung kopi di Amsterdam, Westerling membela diri, tidak benar ia dan pasukannya membunuh 40 ribu penduduk Sulawesi Selatan. Westerling mengakui “hanya” membunuh 463 orang.
Tetapi, ia tidak bisa menjawab jika pembunuhan rakyat Sulawesi Selatan lainnya dilakukan oleh anak buahnya yang menyebar dan pasukan-pasukan Belanda lain pada saat yang sama. Itu pun yang dibunuh Westerling, menurut pengakuannya, adalah “orang-orang Soekarno” yang perusuh, penjahat. Tetapi, itulah perang, katanya. Bayangkan yang diakui dibunuhnya langsung hanya 463 orang manusia dalam waktu relatif singkat. Mereka, para pejuang itu, tentu saja dianggapnya sebagai penjahat dan perusuh karena menantang kehadiran pasukan penjajah.
Keabsahan mengenai korban kekejaman dan kejahatan perang Westerling di Sulawesi Selatan dengan cara-cara yang sadis dan tidak berperikemanusiaan, sudah diungkapkan dalam tulisan di penelitian dan survei ilmiah berbagai lembaga. Korps Hasanuddin (Korhas), lembaga resmi para pejuang melawan penjajahan Belanda di Sulawesi Selatan, juga sudah membuat manuskrip mengenai peristiwa tersebut.
Masalahnya sekarang, siapa yang harus tampil memperjuangkan hal ini, seperti yang telah dilakukan untuk korban di Rawagede, Jawa Barat? Alasan menuntut pertanggungjawaban kejahatan perang, setelah melampaui masa waktu tertentu, menjadi kedaluwarsa dan sudah terbantahkan dengan permintaan maaf Pemerintah Belanda untuk korban Rawagede.
Pemerintah tidak bisa diharap, karena jamaklah pemerintah tidak mau mengungkit masa lalu hubungan Indonesia-Belanda. Pemerintah selalu mempunyai adagium “menjaga hubungan baik dengan Pemerintah Belanda”. Kini giliran keluarga korban kejahatan perang Pemerintah Belanda di Sulawesi Selatan yang harus mengajukan tuntutan tidak untuk materi, tetapi bayarlah dengan permintaan maaf sebagai “utang kehormatan” yang harus ditebus. (Sumber: Republika, 19 September 2011).
Tentang penulis:
A Makmur Makka Putra korban keganasan Westerling




KOMENTAR TERBARU