Oleh Kacung Marijan
Atribut kursi haram telah diberikan kepada kursi keanggotaan DPR yang diduga diperoleh melalui cara-cara dan prosedur yang tidak benar. Isu ini sebenarnya bukan isu baru, mengingat hal serupa sudah disinggung oleh Bawaslu dalam laporannya tidak lama setelah pelaksanaan pemilu. Tetapi baru menjadi isu panas setelah MK melaporkan adanya dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan penetapan kursi anggota DPR. Isu panas itu mudah menggelinding, lebih-lebih karena di antara orang yang diduga terlibat di dalam pemalsuan dokumen itu saat ini telah duduk sebagai salah satu pimpinan PD, partai yang berkuasa. Kepentingan untuk membongkar kasus ini lalu menjadi lebih terkapitalisasi.
Memang, perbincangan kursi haram ini baru berkaitan dengan sejumah kursi di DPR. Tetapi, rumor yang saya dengar selama ini menyebutkan bahwa masalah kursi haram juga terjadi di DPRD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Di tingkat pusat, kursi haram lebih berkaitan dengan apa yang telah ditetapkan oleh KPU dan MK ketika terjadi sengketa. Hal serupa juga terjadi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Tetapi, rumor yang berkembang di tingkat bawah lebih berkaitan dengan pelaranggaran-pelanggaran pemilu (electoral frauds) yang telah dilakukan.
Rumor itu menyebutkan, di antara titik rawan yang memungkinkan terjadinya pelanggaran itu adalah di tingkat PPK. Petugas yang nakal bisa melakukan perubahan-perubahan seperti melakukan penambahan dan pengurangan terhadap suara yang ada, baik suara partai maupun calon.
Rumor itu menyebutkan, modusnya adalah calon maupun partai yang berkepentingan melakukan kontak dengan dengan petugas-petugas yang nakal itu untuk memperoleh bantuan. Petugas lalu mengotak-atik data dan melakukan aksinya.
Secara hukum memang tidak mudah membuktikan rumor itu. Tetapi, rumor acap didasarkan atas fakta-fakta dan pengalaman-pengalaman empiris. Bahkan, saya mendengar rumor itu dari seorang anggota KPUD. Sambil berkelar dia mengatakan, “Kita di KPUD tidak bisa mengatur-atur perolehan suara. Yang mungkin adalah di PPK. Karena itu petugas PPK yang ‘panen’ bukan kita!”.
Meskipun baru berupa rumor, pelanggaran-pelanggaran pemilu semacam itu mau tidak mau telah menjadi bagian dari “kesadaran kolektif” di antara sebagian politisi dan masyarakat kita bahwa proses pemilu kita ini “bisa dimainkan”. Tidaklah mengherankan kalau kemudian muncul penilaian dalam tiga kali pemilu belakangan ini telah terjadi proses penurunan kualitas. Pemilu 1999 lebih baik dari Pemilu 2004, dan Pemilu 2004 lebih baik dari Pemilu 2009.
Adanya “kesadaran kolektif” semacam ini ketika terkapitalisasi bisa berbahaya bagi pelaksanaan pemilu-pemilu berikutnya. Baik politisi maupun orang-orang yang diberi amanah terlihat di dalam proses penyelenggaraan pemilu bisa lebih leluasa untuk berani melakukan pelanggaran-pelanggaran lanjutan.
Problem Demokrasi
Pemilu merupakan salah satu pilar penting di dalam demokrasi. Ada tiga elemen pokok di dalam demokrasi itu. Pertama, adanya kompetisi yang sehat di dalam memperebutkan jabatan-jabatan publik. Agar proses perebutan ini berlangsung secara damai dan melembaga dilakukan melalui pemilu. Hal ini berbeda dengan negara-negara yang tidak demokratis, perebutkan jabatan-jabatan publik dilakukan melalui penggunaan kekerasan, bahkan melalui pertumpahan darah.
Kedua, adanya adanya partisipasi publik. Partisipasi ini tidak hanya melalui pemilu yang diselenggarakan secara periodik. Lebih dari itu, partisipasi publik bermakna adanya keterlibatan banyak orang di dalam proses pembuatan kebijakan-kebijakan publik yang berkaitan dengan kehidupan mereka.
Ketiga, untuk menjamin adanya kompetisi dan partisipasi itu, dibutuhkan adanya kebebasan politik dan sipil. Hal ini berkaitan dengan hak-hak dasar individu di dalam berbangsa dan bernegara. Tanpa kebebasan politik dan sipil, kompetisi dan partisipasi itu akan berlangsung secara hambar.
Adanya pelanggaran-pelanggaran di dalam pemilu, yang salah satunya telah menghasilkan kursi-kursi haram semacam itu, jelas telah mencederai kehidupan demokrasi. Tindakan demikian bermakna perolehan kursi yang bukan haknya. Karena itu disebut kursi haram, untuk mengindikasikan adanya pelanggaran di dalam proses perolehannya.
Selama ini salah satu poin terpenting di dalam melakukan penilaian terhadap demokrasi kita adalah bahwa secara prosedural kehidupan demokrasi kita telah berlangsung secara baik. Proses pemilu telah dilakukan secara teratur, dan proses-proses politik lain juga demikian, berlangsung lebih terbuka. Hanya saja, secara substansial, demokrasi kita masih memperoleh penilaian lebih kecil.
Kasus adanya kursi haram di DPR memperlihatkan bahwa problem demokrasi kita bukan sekadar masalah substansial, yang berkaitan dengan masalah prosedural pun masih bermasalah.
Kalau kita telaah, ada dua hal yang berkaitan dengan kursi haram DPR/D. Pertama, berkaitan dengan pelanggaran berupa tindakan sulapan dan jual beli suara. Ini merupakan tindakan pidana pemilu. Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemilu telah mengatur masalah demikian. Hanya saja, meskipun rumornya sering kita dengar, proses pengusutan dan pembuktiannya ternyata masih sulit dilakukan. Konsekuensinya, rumor tetaplah rumor.
Kedua, berkaitan dengan proses penetapan yang dilakukan KPU dan penyelesaian sengketa yang dilakukan MK. Penetapannya bisa jadi tidak berkaitan dengan aksi sulapan dan jual beli suara, tetapi berkaitan dengan masukan atau input data yang menjadi dasar pertimbangan. Pertimbangan yang bercorak administratif, dalam hal ini lebih mengedepan.
Pertimbangan administratif lebih menjadi dasar bagi KPU dan MK di dalam memutuskan partai atau calon mana yang berhak memperoleh kursi. Bahkan, kalau kita bandingan dengan cara MK memutus perkara pilkada, sepertinya terdapat perbedaan. Dalam memutus perkara yang terakhir ini, MK kerap menggunakan pertimbangan yang bercorak substansial. Bisa jadi, hal ini berkait dengan banyaknya perkara yang harus cepat diselesaikan di dalam pemilu legislatif.
Ketika data administratif pendukung yang dipakai KPU dan MK itu benar, tidaklah masalah. Tetapi manakala data yang dijadikan pertimbangan merupakan hasil dari sulapan dan jual beli suara, hal itu jelas menjadi masalah yang sangat serius. Tetapi, apa yang diputuskan MK merupakan kata akhir dan harus berlaku. Proses hukum lanjutan tidak dimungkinkan. Dengan demikian, sekiranya apa yang diputuskan MK itu salah akibat data yang salah, tidak bisa dipermasalahkan.
Meskipun demikian, bukan berarti masalah kursi haram ini kita terima dan berhenti begitu saja. Bagaimanapun juga, aspek pelanggaran yang berkaitan dengan pemilu harus diusut tuntas. Dengan demikian, “kesadaran kolektif” yang berpotensi dijadikan rujukan untuk melakukan pelanggaran pada pemilu-pemilu berikutnya bisa dihindari.
Kalau kita runut kebelakang, di antara faktor yang memicu terjadinya pelanggaran pemilu yang berujung munculnya kursi haram itu adalah karena sistem pemilu bermodel demokrasi pasar yang masih kurang sehat.
Kompetisi di dalam pemilu 2009 sangat tinggi. Kompetisi tidak hanya antarpartai, tetapi juga antarcalon di masing-masing partai, dan antarcalon di dalam satu daerah pemilihan. Akibat kompetisi yang tinggi ini, cara-cara yang tidak dibenarkan dipakai juga. Agar memperoleh dukungan, misalnya, tidak sedikit calon yang melakukan transaksi material, dengan cara membagi-bagi uang kepada pemilih. Di suatu kabupaten, ada calon yang menghabiskan Rp1,3 miliar. Ada juga yang mencoba memengaruhi proses penghitungan suara.
Padahal, kompetisi yang tinggi itu pada awalnya dimaksudkan sebagai mekanisme untuk memperoleh calon-calon terbaik, yang memperoleh dukungan dari rakyat.
Perwakilan
Implikasi dari penyimpangan-penyimpangan semacam itu adalah adanya wajah perwakilan kita yang terus bermasalah. Pemilu 2009, misalnya, telah menghasilkan meningkatnya jumlah wajah-wajah baru di DPR/DPRD. Rata-rata tingkat pendidikannya juga jauh lebih baik.
Ketika kabar itu muncul sehabis pemilu, harapan pun meningkat. Wajah-wajah baru itu akan memiliki semangat yang jauh lebih tinggi. Harapannya, kualitas dan capaian-capaian dari DPR/DPRD periode sekarang ini akan jauh lebih baik. Wajah-wajah baru itu diharapkan memiliki idealisme untuk memperbaiki citra lembaga DPR/DPRD yang terus memburuk. Didukung oleh tingkat pendidikan yang lebih memadai, capaian-capaian DPR/DPRD akan jauh lebih baik dari periode sebelumnya.
Tetapi, harapan itu ternyata masih berupa harapan. Citra dan prestasi para anggota DPR/DPRD periode sekarang ini ternyata tidak lebih baik dari sebelumnya. Bahkan, kasus-kasus yang melibatkan anggota DPR/DPRD saat ini tidak kalah besarnya dari sebelumnya. Terakhir adalah adanya praktek korupsi yang diduga melibatkan anggota-anggota panggar DPR. Diduga, praktek serupa juga melibatkan panggar DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Realitas demikian tidak lantas berarti demokrasi kita telah gagal total dan lebih baik kita kembali ke sistem sebelumnya. Bagaimanapun juga, demokrasi itu membutuhkan adanya aturan dan penegakan aturan. Tanpa demikian, demokrasi itu bisa tanpa pegangan. Pengusutan secara tuntas masalah kusi haram merupakan salah satu perwujudannya. Semoga. . (Sumber: Lampung Post, 19 September 2011).
Tentang penulis:
Kacung Marijan, Guru Besar Universitas Airlangga




KOMENTAR TERBARU