Oleh Bambang Soesatyo
Skenario memetieskan skandal Bank Century bakal sia-sia karena selalu ada momentum yang mengingatkan rakyat bahwa skandal ini belum mendapat perlakuan hukum sebagaimana mestinya. Saat ini, paling tidak ada tiga momentum yang nantinya membuat heboh. Dari tiga momentum itu, dua di antaranya paling ditunggu. Pertama; vonis Pengadilan Arbitrase Internasional atas gugatan Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi. Keduanya adalah eks pemilik Bank Century, yang telah divonis bersalah oleh pengadilan Indonesia. Di tingkat Arbitrase Internasional, Hesham dan Rafat menggugat malah pemerintah Indonesia Rp 4 triliun.
Kedua; yang juga sangat signifikan pengaruhnya adalah hasil audit forensik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Setelah berjalan sekitar 35%, hasil audit mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan bailout. Ketiga; terobosan yang akan dilakukan Muhammad Misbakhun. Selain kemungkinan memunculkan bukti baru, Misbakhun minimal akan memperkuat dugaan penyalahgunaan wewenang dalam skandal ini.
Kepada pers, Misbakhun mengaku selama menjalani hukuman di penjara, dia beberapa kali berdikusi dengan Robert Tantular, pemilik eks Bank Century, yang memberinya beberapa informasi baru. Tiga indikator ini mengemuka secara berurutan, dalam waktu relatif singkat. Faktor audit forensik BPK muncul awal Agustus 2011, faktor Misbakhun pada pertengahan bulan Ramadan, sementara faktor gugatan Hesham-Rafat mengemuka pada pekan pertama setelah Idul Fitri tahun ini.
Munculnya tiga indikator itu seperti membangun ingatan publik akan skandal Bank Century. Publik kembali diingatkan bahwa skandal ini belum dituntaskan. Munculnya faktor Hesham-Rafat, layak untuk mengatakan bahwa pemerintah dan penegak hukum menghadapi tekanan dari dua sisi sekaligus, yakni tekanan dari faktor luar dan publik di dalam negeri. Secara tidak langsung, pemerintah dan penegak hukum diingatkan untuk menghentikan rekayasa memetieskan skandal ini.
Apalagi, tiga momentum tadi sarat dengan informasi yang bisa membuat heboh. Jika Arbitrase Internasional memenangkan gugatan Hesham-Rafat berarti pemerintah RI harus membayar Rp 4 triliun. Heboh karena angka kewajiban itu mengundang pertanyaan. Namun, yang menambah heboh adalah kenyataan bahwa nilai bailout Bank Century ‘’membengkak’’ jadi Rp 10,7 triliun.
Indikasi Penyimpangan
Menarik dicermati adalah alasan yang mendasari gugatan Hesham-Rafat di tingkat Arbitrase Internasional. Sebagai investor dan pemilik eks Bank Century, keduanya merasa dirugikan oleh kebijakan pemerintah RI mem-bailout Century. Dengan terbitnya kebijakan itu mereka justru kehilangan Century. Itu sebabnya, mereka memasukan nilai Rp 4 triliun dalam berkas gugatan.
Kalau dua pemilik Century itu merasa dirugikan oleh kebijakan bailout berarti ada yang memaksakan pemberian dana talangan itu. Penegak hukum harus bisa menjawab pertanyaan ke mana saja dana bailout Rp 6,7 triliun yang sudah cair itu dialirkan. Hasil sementara dari proses audit forensik BPK juga mengindikasikan begitu banyaknya kejanggalan. Antara lain, terindikasi adanya penyimpangan dan pelanggaran dalam proses pencairan dana talangan.
BPK memang belum menemukan secara pasti aliran dana Century yang diduga digunakan salah satu pasangan capres-cawapres 2009 tapi mulai menemukan indikasi. Muncul pula dugaan terjadinya main mata antara KPK dan pejabat parpol tertentu. Selain itu, banyak transaksi bernilai puluhan hingga ratusan miliar rupiah disinyalir janggal. Pasalnya rekening menggunakan nama dan alamat fiktif. Sedikitnya 60 transaksi baru yang jumlahnya signifikan dinilai janggal oleh BPK.
Berapa banyak dan apa saja informasi baru dari Misbakhun, kita tunggu saja. Namun Robert Tantular bertutur kepadanya bahwa sebagian dana bailout sudah dicairkan sebelum kebijakan itu sendiri dirumuskan. Setelah tiga indikator ini, bukan tidak mungkin muncul indikator lain. Itu sebabnya, layak untuk memunculkan keyakinan bahwa upaya mengubur atau memetieskan proses hukum skandal ini sia-sia. Sebaliknya, dengan tampilnya faktor gugatan Hesham-Rafat, audit forensik BPK, dan faktor Misbakhun, semua pihak berharap penegak hukum termotivasi melaksanakan kewajiban mereka sebagaimana seharusnya. (Sumber: Suara Merdeka, 13 September 2011)
Tentang penulis:
Bambang Soesatyo, anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar




KOMENTAR TERBARU