Oleh Ahmad Yunus
Indonesia saat ini boleh dibilang negeri impian bagi para koruptor.Dari Gayus,ikan teri yang membuat keki,semua rakyat jadi iri, banyak aparat bisa dibeli, pelesiran sana-sini.
Ikan teri saja bisa seperti itu, bagaimana jika ikan kakap, hiu, dan paus sudah beraksi? Hancurlah negeri ini. Ternyata dari kasus Gayus ada “pelajaran” berharga yang bisa kita ambil: lebih baik korupsi yang besar sekalian.Walaupun ketahuan,uangnya masih bisa dipakai buat sogok sana-sini, keluar tahanan semaunya, pergi liburan ke mana saja, bahkan mengamankan hasil korupsi yang disimpan di luar negeri.
Lain lagi dengan Nazaruddin,bagaimana seorang koruptor bisa keliling dunia dari hasil korupsinya, setelah ketangkap pun dijemput pula dengan pesawat khusus. Bahkan berkirim surat dengan Presiden dan dibalas pula oleh Presiden dengan cepatnya. Sungguh betapa nikmatnya jadi koruptor di negeri ini.
Tidak cukup bisa bebas berkeliaran,termasuk keluar dari penjara,para koruptor di negeri ini pun walau sudah ditahan masih dapat kado “pemotongan masa hukuman”. Semakin wajarlah korupsi semakin merebak.Toh hukumannya lebih ringan dari pencuri ayam.Adapun semangat pemberantasan korupsi yang dikobarkan oleh pemerintah masih sekadar lip service, masih terbatas di bibir saja.
Padahal semangat tanpa tindak nyata hanya akan sia-sia belaka. Jadi kepada para penguasa dimohon dengan sangat, ubahlah hukum yang merintangi jalan KPK untuk mengusut kasus korupsi, jangan lagi dihalangi dengan surat izin dari Presiden. Dan untuk pembuat undang-undang, masukkanlah hukuman yang seberatberatnya bagi para koruptor.
Kalau tidak dituruti juga dan kami warga negara bosan hingga hilang asa, selain (melakukan) revolusi, maka jangan disalahkan jika para penguasa diturunkan secara paksa dan hukum jalanan bergulir.
Saya ingin menutup tulisan ini dengan mengutip adagium dari seorang filsuf Romawi bernama Seneca: “Nemo prudens punit quia peccatum est, sed ne peccatur,”(tidak seorang normal pun dipidana karena kejahatan yang telah diperbuat, tetapi untuk membasmi kejahatan itu sendiri). (Sumber: Harian Seputar Indonesia, 09 September 2011).
Tentang penulis:
Ahmad Yunus, Mahasiswa Ilmu Perpustakaan Universitas Indonesia




KOMENTAR TERBARU