Arsip untuk September 12th, 2011

Demi Tegaknya Supremasi Hukum

Oleh Agus Mulyadi

Salah seorang pakar hukum, Prof Dr Sudargo Gautama SH, mengemukakan tiga ciri-ciri atau unsur-unsur dari negara hukum, yakni; Pertama, terdapat pembatasan kekuasaan negara terhadap perorangan, maksudnya negara tidak dapat bertindak sewenang-wenang dan dibatasi oleh hukum.

Kedua, setiap tindakan negara harus berdasarkan hukum yang telah diadakan terlebih dahulu yang harus ditaati juga oleh pemerintah atau aparaturnya. Ketiga, pemisahan kekuasaan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan ada mekanisme kontrol. Ketiga unsur tersebut ada dalam kehidupan bernegara ditujukan untuk mendapatkan sebuah kepastian hukum (rechtzeker heid).

Namun, dalam penegakan supremasi hukum terdapat banyak kendala. Hingga saat ini, banyak terjadi manipulasi dan penyimpangan terhadap hukum itu sendiri yang mengabaikan rasa keadilan di dalam penegakannya. Hukum dipermainkan dan dimisinterpretasikan untuk kepentingan beberapa golongan yang punya akses langsung pada kekuasaan.

Saat ini hukum tidak dapat berjalan sebagaimana fungsinya. Hukum sudah tidak mampu lagi menciptakan keseimbangan di tengah-tengah masyarakat karena dikuasai penguasa. Dan juga dewasa ini, hukum dirasakan kurang memberikan perlindungan kepada rakyat. Hal ini begitu jelas terlihat bagaimana hukum ketika berhadapan dengan rakyat kecil terlihat begitu bengis dan kejam namun terlihat lembek dan banci ketika dihadapkan kepada penguasa.

Selain itu praktik negatif/penyimpangan dan manipulasi dalam penegakan hukum juga terlihat begitu nyata dan masif. Akankah kita tinggal diam dengan realita semacam ini? Mengingat hal-hal tersebut di atas, reformasi hukum merupakan hal yang sudah semestinya dilaksanakan.

Selain itu, mengupayakan kesejahteraan rakyat dengan cara menghapuskan praktik-praktik korupsi dan kolusi haruslah menjadi fokus utama. Dan tentunya memberikan kepastian hukum kepada rakyat Indonesia dengan memfungsikan lembagalembaga penegak hukum yang bersih dan berwibawa dalam rangka memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.

Hal ini akan memberikan kepastian hukum yang akan berkorelasi positif dengan kemajuan dunia usaha. Reformasi bidang hukum harus dimulai dari hal yang paling mendasar, yakni redefinisi dan reformulasi tujuan hukum. Jika masa dahulu hukum lebih difungsikan sebagai sarana melegitimasi kekuasaan,pada masa mendatang hukum haruslah dijadikan sebagai sarana mengejar tujuan peri kehidupan yang lebih tertib, demokratis,dan berkeadilan. (Sumber: Harian Seputar Indonesia, 08 September 2011)

Tentang Penulis:
Agus Mulyadi, Mahasiswa Jurusan Tarbiyah Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta

Halaman Berikutnya »



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KOMENTAR TERBARU

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 759,790 hits

 

September 2011
S S R K J S M
« Agu   Okt »
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
2627282930  

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 31 pengikut lainnya.