Arsip untuk September 10th, 2011

Politisi Oportunis dan Korupsi

Oleh Bawono Kumoro

Beberapa hari belakangan ini, muncul wacana di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengembalikan delapan nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil pemilihan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK (Pansel Capim KPK) bentukan Presiden.

Komisi III DPR berdalih bahwa Presiden semestinya mengajukan 10 nama calon pimpinan KPK, bukan delapan. Hal ini memang menjadi perdebatan panjang dan menuai pro-kontra. Komisi III DPR meminta agar Pansel mengirim 10 nama capim KPK. Karena mereka berkeinginan mengganti seluruh pimpinan KPK saat ini, termasuk Busyro Muqoddas yang terpilih belakangan menggantikan Antasari Azhar.

Komisi III DPR menilai masa jabatan Busyro Muqoddas hanya satu tahun. Sementara itu, Pansel berpendapat bahwa masa jabatan Busyro Muqoddas selama empat tahun. Hal itu didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menafsirkan Pasal 34 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menyatakan bagi pimpinan KPK yang terpilih menggantikan pimpinan KPK lain yang berhalangan tetap, maka masa jabatannya tetap empat tahun.

Selain itu, Komisi III DPR juga merasa tersinggung dengan keputusan Pansel yang melakukan penetapan peringkat para calon. Penetapan peringkat para calon dilihat oleh Komisi III DPR sebagai bentuk intervensi dan fait accompli terhadap DPR.Alasan ini tentu terasa sangat mengada-ada.

Tidak pelak lagi, tindakan pengembalian delapan nama capim KPK oleh Komisi III DPR akan membuat proses pemilihan capim KPK molor dari jadwal semula. Patut dicurigai bahwa tindakan itu merupakan bagian dari skenario politik untuk melakukan pelemahan secara sistematis terhadap KPK.

Apalagi jika kita melihat realitas dalam beberapa tahun terakhir bahwa para tersangka kasus korupsi banyak datang dari gedung parlemen. Beberapa bulan lalu, upaya pelemahan terhadap KPK juga dilakukan DPR melalui aksi pengusiran terhadap dua Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, saat menghadiri rapat kerja di Komisi III.

Aksi pengusiran itu terjadi tidak lama setelah KPK melakukan penahanan terhadap 19 politikus lintas partai tersangka kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.

DPR beralasan bahwa pelarangan terhadap Bibit dan Chandra untuk hadir dalam rapat-rapat di DPR didasarkan atas dalih bahwa dua pimpinan KPK tersebut masih tersangkut masalah hukum atas dugaan penyalahgunaan wewenang.Padahal alasan itu jelas dibuat-buat karena dasar pikir yang mereka pakai tidak bisa termakan oleh logika akal sehat.

Sistematis

Sulit dimungkiri selama ini berbagai upaya pelemahan secara sistematis terhadap KPK memang telah teramat sering dilakukan DPR.Salah satu cara paling populer untuk melakukan pelemahan terhadap KPK adalah dengan melemahkan dasar hukum pemberantasan korupsi.

Modus ini seakan telah menjadi modus standar bagi para pelaku korupsi untuk melakukan pelemahan terhadap KPK. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK telah berulang kali mengalami cobaan berupa permohonan uji materi (judicial review) di MK, antara lain dengan mempermasalahkan kewenangan KPK.

Namun, beruntung sejauh ini berbagai upaya pelemahan itu dapat digagalkan karena tidak dikabulkan MK. Memang,ada satu pasal mengenai eksistensi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang pernah diputuskan bermasalah oleh MK. Pengadilan Tipikor merupakan bagian inheren dari KPK.

Pada tanggal 19 Desember 2006,MK menyatakan diperlukannya undang-undang baru yang secara hukum dapat memberikan dasar legitimasi keberadaan Pengadilan Tipikor. MK memberi batas waktu pembuatan undang-undang Pengadilan Tipikor paling lama tiga tahun sejak putusan dibacakan.

Ketika itu,waktu pembahasan rancangan undang-undang Pengadilan Tipikor terbilang cukup sempit karena masa bakti DPR periode 2004–2009 akan berakhir pada 30 September 2009. DPR juga menunjukkan gelagat untuk sengaja mengulur- ulur waktu (buying time). Boleh jadi tindakan buying time yang dilakukan DPR dimaksudkan untuk memandulkan kinerja KPK.

Politisi yang tidak mendukung pemberantasan korupsi sepenuh hati memang selalu menemukan cara untuk melemahkan perjuangan pemberantasan korupsi. Di tengah ancaman itu,Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) Pengadilan Tipikor untuk menyelamatkan eksistensi pengadilan tersebut.

Namun, beruntung, momen dramatis itu tidak perlu terjadi karena Undang-Undang Pengadilan Tipikor dapat lahir sebelum deadline berakhir.Aspek konstitusionalitas Pengadilan Tipikor pun tuntas terselesaikan. Upaya pelemahan pemberantasan korupsi pun tidak hanya dialami KPK,tetapi juga Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH).

Serangan terhadap Satgas PMH muncul setelah Gayus Tambunan mengumbar tudingan di luar pengadilan. Gayus menuduh Satgas PMH telah memaksa dia untuk memojokkan kelompok usaha Bakrie. Kualitas pernyataan Gayus itu tentu jauh lebih rendah ketimbang kesaksian Gayus di dalam pengadilan yang secara terus terang mengaku menerima uang miliaran rupiah dari tiga perusahaan kelompok usaha Bakrie.

Demikian sejumlah fakta mengenaskan dari berbagai upaya pelemahan pemberantasan korupsi yang dimotori sejumlah politikus oportunis. Sungguh patut disayangkan apabila sejumlah hal positif yang telah dicapai dalam pemberantasan korupsi dimatikan demi mengamankan kepentingan jangka pendek segelintir elite politik.

Jika memang benar membawa aspirasi rakyat, mereka semestinya mendorong upayaupaya pemberantasan korupsi. Siapa pun yang terlibat extraordinary crime ini, sekalipun rekan separtai, tetap harus dijerat. (Sumber: Seputar Indonesia, 17 September 2011).

Tentang penulis:
Bawono Kumoro, Peneliti Politik The Habibie Center



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KOMENTAR TERBARU

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 759,790 hits

 

September 2011
S S R K J S M
« Agu   Okt »
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
2627282930  

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 31 pengikut lainnya.