Arsip untuk September 5th, 2011



Bibit Modus Baru Sabotase

Oleh Herie Purwanto

DI tengah suasana mudik Lebaran 2011, kita dikejutkan oleh berita pembajakan Kereta Api (KA) Gajayana jurusan Malang-Jakarta oleh seorang anggota Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan Lantamal III Jakarta (SM, 28/08/11). Dengan bersenjatakan sangkur dan airsoft gun, pembajak memaksa masinis dan asisten masinis untuk melajukan kereta dengan nomor lokomotif 7101 A yang waktu itu tidak sedang mengangkut penumpang terus menuju Stasiun Gambir. Kenekatan pelaku berakhir setelah dibekuk polisi di Stasiun Pasar Senen Jakarta.

Meskipun tidak ada laporan kerugian ataupun korban jiwa, kejadian itu menjadi sebuah keprihatinan mengingat peristiwa itu belum pernah terjadi di Indonesia. Terkait dengan pengaman arus mudik, Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo sebelumnya memang mengingatkan kemungkinan munculnya kerawanan teror atau sabotase. Hal itu termasuk dengan keselamatan di dalam kereta api. Sinyalamennya itu dilatarbelakangi adanya teroris yang belum ditangkap.

Menggolongkan apakah perbuatan pembajak KA Gajayana itu bentuk aksi terorisme atau bukan, merupakan hal yang penting untuk dituntaskan. Pasalnya, bila aksi pembajakan kereta api menjadi modus, tidak menutup kemungkinan bisa menjadi insipirasi bagi orang lain untuk menirunya. Lebih-lebih bila dilakukan pada kereta api penuh penumpang, yang bisa menimbulkan sebuah ketakutan massal (crime of fear).

Menurut Charles Kegley dan Eugene Witkoff (The Global Agendas Issues and Perspectives), ada 109 definisi perbuatan yang bisa dikategorikan teror. Intinya berisikan tentang suatu cara untuk mencapai tujuan tertentu dengan menggunakan ancaman kekerasan guna menimbulkan rasa takut, dan korban sebanyak-banyak secara tidak beraturan.

Salah satu definisi yang mereka singgung adalah pendapat Muladi yang menyebutkan bahwa hakikat perbuatan terorisme mengandung perbuatan kekerasan/ ancaman kekerasan yang berkarakter politik. Bentuk perbuatannya, bisa berupa perampokan, pembajakan, ataupun penyanderaan. Pelaksananya bisa individu, kelompok, atau negara. Hasil yang diharapkan adalah munculnya rasa takut, pemerasan, perubahan radikal politik, tuntutan HAM dan kebebasan dasar untuk pihak yang tidak bersalah, serta kepuasan tuntutan politik lainnya.

Lebih Peka

Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menyebutkan tiap orang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme jika dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau menghilangkan nyawa dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional.

Jumlah pemudik yang diperkirakan mencapai 15,5 juta orang, dengan menggunakan berbagai sarana transportasi, seperti melalui jalur darat, udara, dan laut, menjadi titik bidik dan sasaran sabotase dan teror. Momen massa seperti ini menjadi ruang yang mudah bagi aksi pelaku sabotase atau terorisme. Mereka bisa beraksi di stasiun, bandara, pelabuhan, atau terminal. Nilai ketakutan yang menjadi sasaran dianggap efektif bila perbuatan jahat itu bisa dilakukan.

Fakta bahwa perbuatan teroris makin masuk ke semua lini dan dengan modus beragam, membuat aparat keamanan, dalam hal ini polisi, dituntut lebih peka mengambil langkah strategis, khususnya dalam pelaksanaan operasi pengamanan Lebaran. Yang ditempuh selama ini, misalnya menggandeng aparat lintas sektoral seperti TNI, kemudian media, relawan, LSM, tim medis dan sebagainya untuk terlibat langsung menjadi sebuah keniscayaan dan berujung pada keamanan dan kenyamanan masyarakat merayakan Idul Fitri.

Jangan beri celah sedikit pun bagi pelaku teror dan sabotase yang akan menumpangi kegiatan masyarakat dalam suasana fitri ini. Karenanya, Polri dan seluruh komponen bangsa, selayaknya saling bahu-membahu, dan masyarakat pun di tengah suasana gembira perlu selalu meningkatkan kewaspadaan. (Sumber: Suara Merdeka, 1 September 2011)

Tentang penulis:
Herie Purwanto, dosen Fakultas Hukum Universitas Pekalongan (Unikal)

« Halaman SebelumnyaHalaman Berikutnya »



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KOMENTAR TERBARU

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 759,790 hits

 

September 2011
S S R K J S M
« Agu   Okt »
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
2627282930  

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 31 pengikut lainnya.