Oleh Herie Purwanto
Dua siswa Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Tegal yang diduga sebagai pemicu penyerbuan ke SMK Bahari pada Selasa (9/8), kini terancam dikeluarkan dari sekolah negeri tersebut. Tindakan keras lainnya juga bakal menimpa 19 pelajar sekolah itu yang turut serta dan menyerang langsung sejumlah pelajar SMK Bahari. Mereka terancam tertunda kenaikan kelasnya atau diskors selama setahun dan harus tinggal di luar asrama.(SM, Suara Pantura,19/08/11).
Tindakan hukum tegas terhadap pelajar SUPM Tegal tersebut diambil karena terhadap kejadian sebelumnya hanya diselesaikan melalui jalur pembinaan. Aparat Polres Tegal Kota dan pihak sekolah waktu itu masih menyisakan harapan, siswa yang ’’terjerumus’’ dalam tindakan penyerbuan ke sekolah lain dan menyebabkan jatuhnya korban, tidak mengulangi perbuatannya. Kenyataannya, meski bukan pelaku yang sama, tetap saja terulang penyerbuan tersebut.
Dari pihak sekolah, seperti dikatakan Kepala SUPM Suharyanto, sudah mela-kukan tindakan keras dan tegas terhadap siswa yang perilakunya tidak sesuai aturan. Sanksi paling keras adalah pemecatan. Bagaimana seharusnya menyi-kapi hal itu agar tidak terus terulang dan para siswa menyadari bahwa tugas utamanya adalah belajar? Seandainya ada permasalahan, biasakan diri untuk menyelesaikannya dengan cara-cara yang benar, bukan dengan cara premanisme?
Sekolah kejuruan khusus, seperti SUPM, dikenal memiliki ciri yang berbeda dari sekolah lain yang sederajat. Ciri khas sekolah semacam itu adalah pengelola berusaha menanamkan kecintaan yang tinggi pada korps sebagai dasar pembentukan sikap disiplin. Pada tingkat pendidikan tinggi, dasar pendidikan seperti itu ditanamkan pada lingkungan Akademi Militer, Akademi Kepolisian, Akademi Pelayaran Nasional Indonesia, dan seje-nisnya.
Dalam konteks penananam jiwa kebersamaan atau kebanggaan pada korps (le esprit de corps), karakter yang dibentuk sangat mendasari pada sikap disiplin. Bukan hal aneh lagi Bbila dalam pembentukan sikap ini, muncul gaya-gaya militeristik dalam pola pembinaan dan pendidikannya. Ciri khas lain yang muncul adalah bentuk seragam, pemasangan simbol atau atribut keterampilan, dan kemampuan, sampai pada potongan rambut dan cara berjalan.
Pemahaman Makna
Selama proses pembentukan karakter ini dijiwai oleh semangat positivisme, tentu membuahkan hasil yang baik. Contohnya adalah karakter yang dibangun SMA Taruna Nusantara di Magelang. Meskipun masih dalam tataran sederajat SMA, faktanya bisa terbangun jiwa-jiwa dan karakter kemandirian, kebanggaan atas korps dan nilai-nilai nasionalisme. Output yang dihasilkan pun positif, dalam arti belum pernah terdengar ada kejadian negatif terkait dengan sekolah tersebut.
Hal ini bukan berarti penulis ingin menggugat dan mempertanyakan metode dalam pembentukan karakter dan disiplin pada SUPM Tegal. Penulis yakin para guru dan kurikulum yang diberikan sudah dalam standar pendidikan yang selevel. Yang ingin penulis gugat adalah pemahaman yang sempit dari sebagian siswa terhadap korpsnya.
Inilah yang seharusnya dipahami oleh semua pihak. Pasalnya siswa yang masih dalam usia anak (18 tahun, menurut UU Perlindungan Anak), masih sangat rentan terpengaruh atau berimitasi dengan lingkungan sosialnya.
Persoalan kecil yang dialami seorang siswa dengan siswa sekolah lain, kemudian ia ceritakan, nantinya bisa berkembang dan diartikan sebagai bentuk kesamaan korps teman lainnya. Tanpa berpikir panjang, mereka menawarkan diri membantu temannya itu, dan jadilah mereka menyerbu atau menyerang pelajar sekolah lain. Sebuah premis yang sangat sederhana namun siswa tersebut tidak berpikir bahwa perbuatannya sudah masuk dalam ranah hukum.
Solusi atas hal itu adalah agar guru, pengelola, dan pihak yang terkait dengan sekolah yang berlatar belakang kekhususan dengan menerapkan pola khusus pula yang bersentuhan dengan gaya militer, haruslah secara komprehensif menanamkan pemahaman makna kebanggaan korps secara luas. Ajari siswa mengenai kebanggaan korps dalam nilai-nilai yang positif dan beri hukuman yang tegas atas pelanggarannya. Kebanggaan korps secara berlebihan akan me-nisbikan penghormatan atas keberadaan dan hak orang lain. . (Sumber: Suara Merdeka, 26 Agustus 2011).
Tentang penulis:
Herie Purwanto, dosen Fakultas Hukum Universitas Pekalongan (Unikal)




KOMENTAR TERBARU