Arsip untuk Agustus 25th, 2011

Rencana Pengelolaan Blok Mahakam

Oleh Marwan Batubara

Kontrak Kerja Sama (KKS) Blok Mahakam ditandatangani oleh pemerintah dengan Total pertama kali pada 31 Maret 1967, untuk jangka waktu 30 tahun, dan telah berakhir pada 31 Maret 1997.

Sebelum Maret 1997, KKS telah diperpanjang untuk masa kontrak 20 tahun, sehingga kontrak Blok Mahakam baru akan berakhir tanggal 31 Maret 2017.Sesuai Pasal 28 ayat 1 PP Nomor 35/2004, kontraktor dapat mengajukan kembali permohonan perpanjangan kontrak untuk masa waktu 20 tahun berikutnya.

Sejalan dengan itu, Pasal 28 ayat 4 dan 8 PP Nomor 35/2004 pemerintah (Menteri ESDM) dapat pula menolak atau menyetujui permohonan tersebut. Pada bulan Juni 2007,EVP Total, Christophe de Margerie, telah mengajukan perpanjangan kedua kontrak Blok Mahakam kepada Menteri ESDM saat itu, Purnomo Yusgiantoro.

Purnomo,waktu itu,menyebut terlalu dini untuk membahas perpanjangan kontrak. Selain itu, Purnomo merespons permintaan Total dengan menyampaikan keinginan pemerintah untuk meningkatkan pola bagi hasil dari kesepakatan sebelumnya, yakni 70% (pemerintah) : 30% (kontraktor),dan menyertakan saham pemerintah pada Blok Mahakam.

Untuk itu pemerintah memberi kesempatan kepada Pertamina atau perusahaan daerah memiliki participating interest (PI) di Blok Mahakam. Pada prinsipnya pemerintah belum memberikan jawaban spesifik, namun menyatakan siap memperpanjang kontrak sepanjang blok tersebut dikelola bersama pihak Indonesia.

Pertamina dapat mengajukan permohonan kepada pemerintah (Menteri ESDM) untuk mengelola wilayah kerja yang habis masa kontraknya. Adapun Menteri ESDM dapat menyetujui permohonan Pertamina tersebut sepanjang saham Pertamina 100% masih dimiliki oleh negara dan halhal lain yang berkaitan dengan KKS yang bersangkutan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Pertamina pun telah menyatakan minat untuk mengelola Blok Mahakam. Bahkan pada 2010 yang lalu Pertamina telah mengungkapkan minat untuk membeli 15% saham Blok Mahakam melalui mekanisme business to business.

Hingga saat ini pemerintah belum mengambil keputusan baik atas permohonan Total, maupun atas permintaan Pertamina. Dirjen Migas Evita Legowo mengatakan (23/3), karena waktunya masih lama keputusan belum diambil.

Potensi Blok Mahakam

Saat ini saham Blok Mahakam dipegang 50% oleh Total EP Indonesie (Prancis) dan 50% oleh Inpex Corp (Jepang). Berdasarkan kajian berbagai sumber, termasuk BP Migas, Blok Mahakam diperkirakan masih menyimpan cadangan gas sekitar 14 trillion cubic feet (tcf),lebih besar dari cadangan gas Tangguh yang hanya 8 tcf.

Dengan asumsi harga stabil, potensi pendapatan Blok Mahakam bisa melebihi Rp1.500 triliun. Produksi gas dari Blok Mahakam mencapai 2,6 bcf /tahun dengan pangsa pasar terbesar ke Jepang.Sejak 1967 hingga 2009 total produksi gas dan minyak dari blok Mahakam masing-masing telah mencapai 13,7 tcf dan 1.065,5 juta barel.

Sumur telah dibor sepanjang aktivitas eksplorasi/ eksploitasi mencapai 1280 buah. Sekitar USD21 miliar telah diinvestasikan di Mahakam. Hingga akhir 2008, blok ini telah menghasilkan USD99 miliar penerimaan kotor. Dalam 2 tahun terakhir Total telah melakukan berbagai upaya guna perpanjangan kontrak.

Bentuknya berupa penyebaran informasi tentang prestasi/ keberhasilan selama ini, pernyataan rencana eksplorasi baru, investasi untuk eksploitasi, kontrak penjualan gas domestik dan pendekatan kepada pejabat pemerintah. Selain itu, pemerintah dan/atau perusahaan Prancis juga memberikan beasiswa untuk program S-1,S-2 dan S-3 di Prancis.

Pada kuliah umum tanggal 1 Juli 2011 di Universitas Indonesia, Perdana Menteri Prancis Francois Fillon menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi bangsa Indonesia yang memiliki sumber daya alam melimpah, tapi justru banyak dimanfaatkan untuk menjalankan industri dan bisnis negara lain.

Fillon menganjurkan agar ke depan ekonomi Indonesia dikembangkan atas basis teknologi tinggi,sekaligus digunakan untuk mengentaskan kemiskinan. Fillon menjanjikan Prancis akan mendukung proyek-proyek infrastruktur dan teknologi tinggi di Indonesia, bekerja sama dengan otoritas publik dan mitra industri Eropa.

Sikap Kita?

Segala upaya Total/Prancis tersebut merupakan hal yang wajar secara bisnis.Namun,sebagai bangsa kita tidak boleh terpengaruh. Kita harus berpegang teguh kepada konstitusi dan memaksimalkan kekayaan negara untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat.

Karena itu, terlepas dari janjijanji dari Total dan PM Prancis di atas,tidak ada alternatif lain bahwa sejak 2017 Blok Mahakam harus dikuasai negara/ Pertamina. Komitmen investasi, eksplorasi baru dan bantuan kerja sama bukanlah hal-hal istimewa yang hanya dapat dilakukan oleh Total atau Prancis.

Kita pun harus waspada terhadap berbagai program “gulagula” yang nilainya tak seberapa dibanding potensi Mahakam, atau program CSR yang merupakan program korporat yang dapat pula dilakukan oleh BUMN kita sendiri. Keprihatinan atas kemiskinan dan komitmen Fillon untuk mendukung pembangunan ekonomi kita patut dihargai dan kita sambut baik.

Namun pada saat yang bersamaan,kita pun harus tetap waspada karena di balik komitmen itu dapat tersimpan maksud untuk memperoleh perpanjangan kontrak Mahakam. Kita sangat khawatir kontraktor juga memberi dukungan finansial dan politik kepada oknum pengambil keputusan.

Kita khawatir adanya intervensi oknum kontraktor agar pemerintah memperlambat pengambilan keputusan, sehingga terbuka kesempatan untuk melakukan lobi tingkat tinggi dan ditetapkannya kebijakan kolutif yang merugikan negara.Tidak tertutup kemungkinan bahwa pihak asing pun dapat mengancam pembatalan kerja sama di berbagai sektor lain dalam rangka memperoleh perpanjangan kontrak.

Kita sudah sangat sering meratapi dominasi asing atas kekayaan alam kita. Namun, ketika kita punya kesempatan memanfaatkannya,kita aering terhambat oleh bangsa sendiri. BUMN kita tetap kerdil dan mayoritas masyarakat tetap hidup jauh dari sejahtera.

Rakyat pasti akan sangat mendukung jika Presiden SBY mewariskan kebijakan Blok Mahakam yang visioner, konstitusional, bermartabat dan prorakyat. Pada titik inilah label pro kebangsaan dan kerakyatan itu dapat disematkan.

Karena itu, jika pemerintahan SBY dan DPR berniat me-lakukan koreksi, membesarkan Pertamina sebagai national oil company,maka Blok Mahakam menjadi salah satu jalannya— setelah beberapa kegagalan di masa lampau.Pertamina harus didukung untuk memiliki saham sejak tahun 2011 ini. (Sumber: Seputar Indonesia, 24 Agustus 2011)

Tentang penulis:
Marwan Batubara, Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (Iress)

Halaman Berikutnya »



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KOMENTAR TERBARU

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 659,712 hits

 

Agustus 2011
S S R K J S M
« Jul   Sep »
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.