Oleh Indra Firsada
Membaca tulisan Edy Rifai, seorang pengajar yang juga Ketua Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Unila (Lampung Post, 9 Agustus 2011), menimbulkan pertanyaan di benak penulis, apakah pendapat atau opini tersebut merupakan karya ilmiah dari Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Unila yang dipimpinnya ataukah merupakan pendapat pribadi seorang akademisi.
Tulisan tersebut juga memancing keinginan penulis untuk ikut memberikan opini (legal opinion) terkait permasalahan Taman Hutan Kota yang saat ini Panja Taman Hutan Kota DPRD Kota Bandar Lampung telah merekomendasikan agar Sertifikat HGB No. 1872/Prm.WH Kel. Perumnas Way Halim tanggal 20 April 2010 yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional No. 04/HGB/BPN.18/ 2010 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) atas Tanah di Kota Bandar Lampung dibatalkan.
Sebelumnya, penulis akan mencoba untuk menguraikan fakta-fakta terkait dengan Taman Hutan Kota, yaitu bahwa pada awalnya Taman Hutan Kota tersebut adalah tanah negara bekas hak guna bangunan dengan Sertifikat No. 38/KD, 39/KD, dan 40/KD tanggal 7 April 1982 atas nama PT Way Halim Permai dengan luas keseluruhan 126.571 meter persegi sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala BPN No. 21-XI-tahun 1991 tanggal 24 April 1991. Hak atas tanah dari PT Way Halim Permai tersebut telah berakhir haknya pada 19 September 2001 dan dikuasai PT Hasil Karya Kita Bersama (PT HKKB) berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Keperdataan atas tanah tanggal 23 Juli 2009 dan kemudian diterbitkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Lampung No. 04/HGB/BPN.18/2010 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Nama PT Hasil Karya Kita Bersama Atas Tanah di Kota Bandar Lampung serta Sertifikat No. 1872/Prm.WH Kel. Perumnas Way Halim tanggal 20 April 2010. Selain itu, tanah tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung No. 4 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandar Lampung Tahun 2005–2015 guna kegiatan/kepentingan ruang terbuka hijau.
Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang merupakan dasar bagi penyusunan hukum agrarian nasional dan Pasal 35 PP No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah disebutkan bahwa “Hak guna bangunan hapus karena : c. jangka waktunya berakhir.
Hapusnya HGB atas tanah negara PT Way Halim Permai tersebut mengakibatkan tanahnya kembali menjadi tanah negara. Hal ini secara tegas disebutkan dalam Pasal 36 Ayat (1) PP No. 40 Tahun 1996. Hapusnya HGB atas tanah negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 mengakibatkan tanahnya menjadi tanah negara.”
Merupakan suatu hal yang menyesatkan apabila PT Way Halim Permai di klaim masih memiliki hak keperdataan sebagaimana terurai dalam keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung No. 04/HGB/BPN.18/2010 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Nama PT Hasil Karya Kita Bersama Atas Tanah di Kota Bandar Lampung. Bukankah hak keperdataan merupakan suatu hak dari subjek hukum untuk melakukan perbuatan hukum tertentu. Untuk melakukan suatu perbuatan hukum atas tanah berupa penglepasan hak keperdataaan tentu saja tidak dapat dilepaskan dari beberapa pertanyaan mengenai subjek hukum, yaitu, pertama, apakah PT Way Halim Permai berhak melakukan penglepasan hak keperdataan. Kedua, apakah PT Way Halim Permai berwenang melakukan penglepasan hak keperdataan atas tanah tersebut, ketiga apakah PT Way Halim Permai boleh melepaskan hak atas tanah. Keempat, apakah PT HKKB boleh menerima pelepasan hak yang dilakukan oleh PT Way Halim Permai?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut dapat dijawab sebagai berikut. Pertama, apakah subjek hukum (PT Way Halim Permai) berhak melakukan penglepasan hak keperdataan? PT Halim Permai berhak melakukan penglepasan hak keperdataan sebelum jangka waktunya berakhir. Hal ini secara tegas disebutkan dalam Pasal 40 huruf c UUPA yang menyatakan HGB berakhir karena dilepaskan pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir. Berdasarkan uraian di atas, disimpulkan bahwa sejak 19 September 2001 PT Way Halim Permai bukan lagi merupakan pemegang hak atas tanah tersebut (Taman Hutan Kota) karena tanah tersebut telah menjadi tanah negara dan sejak 19 September 2001 PT Way Halim tidak berhak melakukan penglepasan hak keperdataan atas tanah. Kedua, apakah PT Way Halim Permai berwenang melakukan penglepasan hak keperdataan atas tanah tersebut. Kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum tertentu sangat menentukan sah atau tidaknya perbuatan hukum tersebut. Hal ini dapat dijawab sebagai berikut: Adalah sangat tidak dimungkinkan subjek hukum melakukan penglepasan hak atas tanah yang bukan merupakan miliknya. Sebagaimana diketahui hak atas tanah tersebut telah menjadi tanah negara sejak tanggal 19 September 2001, sehingga dapat dipastikan bahwa PT Way Halim Permai bukan merupakan pihak yang berwenang untuk melakukan penglepasan hak.
Pertanyaan selanjutnya apakah PT Way Halim Permai boleh melepaskan hak atas tanah tersebut? Dikarenakan PT Way Halim Permai tidak berhak dan tidak berwenang untuk melakukan penglepasan hak keperdataan atas tanah tersebut, PT Way Halim Permai juga tidak dibolehkan untuk melepaskan hak atas tanah tersebut. Keempat, apakah PT HKKB boleh menerima penglepasan hak yang dilakukan PT Way Halim Permai? Dikarenakan PT Way Halim Permai bukan merupakan subjek hukum yang berhak, berwenang dan boleh melakukan perbuatan hukum berupa pelepasan hak keperdataan, PT HKKB juga tidak dimungkinkan untuk menerima penglepasan hak keperdataan tersebut.
Dengan demikian, berdasarkan uraian di atas, peralihan hak berupa penglepasan hak keperdataan dari PT Way Halim Permai kepada PT HKKB merupakan suatu perbuatan hukum yang tidak dapat dibenarkan karena para pihak (PT Way Halim dan PT HKKB) bukan merupakan subjek hukum yang berhak, berwenang dan boleh melakukan perbuatan hukum.
Izin Lokasi
Apabila diperhatikan, PT Hasil Karya Kita Bersama memperoleh izin lokasi untuk memperoleh tanah di wilayah Taman Hutan Kota dari wali kota Bandar Lampung dengan No. KPBL.16/460-IL/2007 tanggal 30 Agustus 2007 yo. No. KPBL.09/460-12/2008 tanggal 2 Desember 2008 yang akan dipergunakan untuk ruko, rukan, hotel dan pembangunan sarana penunjang olahraga, termasuk penataan Taman Hutan Kota.
Berdasarkan ketentuan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, secara jelas disebutkan “Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (3) huruf c ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten.”
Sebagaimana diketahui, rencana tata ruang wilayah kota Bandar Lampung diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung No. 4 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandar Lampung tahun 2005–2015. Pada Lampiran III huruf I, secara tegas dijelaskan bahwa peruntukan BWK Sukarame yang meliputi Way Halim, Sukarame, Way Dadi, Harapan Jaya, dan Gunungsulah guna kegiatan/kepentingan ruang terbuka hijau.
Dengan demikian, sangat jelas bahwa wilayah tersebut, termasuk Taman Hutan Kota bagi kegiatan/kepentingan ruang terbuka hijau dan bukannya dipergunakan ruko, rukan, hotel, dan pembangunan sarana penunjang olahraga, termasuk penataan Taman Hutan Kota sebagaimana disebutkan dalam izin lokasi yang diterbitkan wali kota Bandar Lampung dengan No. KPBL.16/460-IL/2007 tanggal 30 Agustus 2007 yo. No. KPBL.09/460-12/2008 tertanggal 2 Desember 2008.
Berdasarkan uraian di atas, langkah tegas yang telah diambil oleh Panja Taman Hutan Kota DPRD Bandar Lampung yang merekomendasikan Pencabutan Sertifikat HGB No. 1872/Prm.WH Kel. Perumnas Way Halim tertanggal 20 April 2010 dan juga pencabutan izin lokasi yang dikeluarkan wali kota Bandar Lampung dengan No. KPBL.16/460-IL/2007 tanggal 30 Agustus 2007 yo. No. KPBL.09/460-12/2008 tanggal 2 Desember 2008 patut diapresiasi dan segera ditindaklanjuti pimpinan DPRD Bandar Lampung. (Sumber: Lampung Post, 14 Agustus 2011)
Tentang penulis:
Indra Firsada, Advokat dan Direktur LBH Bandar Lampung




KOMENTAR TERBARU