Oleh Merine Harie Saputri
Berbagai berita miring yang dihembuskan media tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mau tidak mau mengubah stigma positif masyakat tentang lembaga ad hoc yang telah berdiri selama kurang lebih 6 tahun ini. Kasus-kasus besar seperti Century, kasus Nunun serta yang terbaru adalah kasus suap Wisma Atlet Palembang yang melibatkan Bendahara dan Ketua Umum Partai Demokrat yang tak kunjung terselesaikan.
Secara bertahap menimbulkan kesangsian terhadap kinerja penegakan hukum oleh KPK selama ini. Hal ini tentu berdampak buruk terhadap eksitensi KPK yang mulai diragukan independensinya dan kredibilitasnya oleh masyarakat dan juga para aktivis yang mendukung pembentukan KPK pasca kepemimpinan Presiden Megawati .
Revisi UU KPK dan permintaan pembentukan Pengawas KPK yang terus digulirkan oleh anggota DPR menambah ketidakpercayaan pemerintah terhadap KPK. Belum lagi para pemimpin KPK yang beberapa waktu lalu sempat diterpa kasus-kasus suap yang membuat heboh publik seperti kasus Cicak-Buaya atau pun nama-nama yang “dinyanyikan”oleh Nazarudin mantan Bendahara Partai Demokrat.
Selain itu pernyataan miring ketua DPR-RI Marzuki Ali telah mengundang kontroversi yang lebih hebat dari berbagai kalangan. Pernyataan Marzuki Ali yang mengemukakan bahwa “KPK dibubarkan saja karena tidak mempunyai pejabat yang bisa dipercaya dan kredibel” tentu menuai kritikan tajam dari berbagai pihak yang tentunya mendukung tindakan hukum yang dilakukan KPK.
Dengan adanya pernyataan yang jelas menyatakan kesangsian tersebut tentu berakibat kontroversi dalam masyarakat yakni pantaskah lembaga KPK dibubarkan? Jelaslah pernyataan ini menuai polemik baru karena seorang ketua DPR-RI lah yang dengan lantang menyuarakan pembubaran KPK. Padahal KPK merupakan lembaga yang didirikan atas dasar ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisisian atau pun Kejaksaan. Pernyataan ini mungkin saja menimbulkan pemikiran negatif masyarakat luas terhadap “Dewan Senayan“. Apakah ini merupakan intrik licik yang dilancarkan untuk menggoyang kekuasaan KPK yang tidak disukai elit politik Senayan karena sepak terjang lembaga independen ini banyak menyeret anggota mereka?.
Wacana Pembubaran KPK mungkin merupakan jalan termudah untuk “mengamankan” musuh-musuh KPK selama ini. Sepak terjang dalam penegakkan korupsi yang banyak menyeret penguasa-penguasa elit politik, membuat KPK dianggap sebagai musuh bersama dan wajib dilengserkan kekuasaannya. Pembubaran lembaga ad-hoc ini secara yuridis dipermudah karena KPK bukanlah lembaga negara resmi yang pembentukannya diatur dalam UUD 1945 melainkann hanya terbatas oleh TAP MPR dan UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang mudah saja direvisi atau pun dicabut pemberlakuannya oleh presiden dan DPR.
Melihat dari hal inilah, sebaiknya para aktivis atau pun elite politik yang masih memiliki visi dan misi untuk mewujudkan masyarakat yang adil , makmur, dan sejahtera sesuai dengan cita-cita Pancasila dan UUD 1945 bagi seluruh rakyat Indonesia harus bahu mambahu untuk tetap mempertahankan eksitensi KPK dan melakukan pengawasan bersama-sama. Lakukan pengamandemenan terhadap Undang-undang Dasar 1945 dan memasukkan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi sebuah lembaga tinggi negara sejajar dengan MK, KY ataupun DPR. Jika KPK telah disusupi oleh intervensi-intervensi pihak tertentu, bukankah yang patut dipersalahkan adalah oknum-oknum dalam tubuh KPK itu sendiri?. Apakah ketika kita berkaca dan mendapatkan wajah yang buruk dalam cermin,cerminnya yang harus dipecahkan?. Tentunya jawabannya tidak!.Wajah yang ada di dalam cerminlah yang harusnya diperbaiki. Begitu pun dengan KPK yang dibentuk karena adanya semangat untuk memperbaiki nasib dan moral masyarakat Indonesia. Bukan lembaga-nya yang seharusnya dibubarkan tetapi sumber daya manusianya yang dibenahi.
Pembubaran KPK bukanlah jalan keluar utama untuk memberantas korupsi di indonesia. Begitu juga dengan perevisian UU No 30 Tahun 2002. UU KPK yang kita miliki sudah cukup baik yang dibutuhkan untuk mengatasi permasalahan korupsi di Indonesia. UU KPK adalah sebuah landasan hukum yang kuat agar KPK tetap dapat melakukan penegakkan hukum sesuai fungsinya tanpa harus dibayang-bayangi oleh wacana pembubaran yang dilontarkan oleh para penguasa.
Memang, perlu dilakukan perombakan keanggotaan dalam lembaga KPK dan mengisinya dengan orang-orang yang memiliki independensi serta kredibilitas yang tinggi .Saya yakin masih banyak person-person yang memiliki kemampuan intelektualitas yang ditunjang dengan moral serta nilai-nilai kebangsaan yang besar di negara kita yang pantas dijadikan sebagai penggerak dalam KPK.
Bagi para pihak yang memang menyetujui dilakukannya pembubaran terhadap KPK hendaknya kita renungkan bersama. Apakah setelah KPK dibubarkan terdapat jaminan bahwa korupsi tidak akan pernah terjadi lagi di Indonesia.
Mengutip perkataan seorang seniman yang merupakan seorang aktivis “ Ada remaja pemabuk datang ke tempat saya dan dia mengatakan”aq malu dengan kehidupanku yang begini tak ada tujuan hidup” lantas saya jawab, “Untuk apa minder, toh negara kita Indonesia juga tidak memiliki tujuan yang Jelas.” Menyikapi pernyataan ini, seharusnya para penguasa pemerintahan malu, kenapa pada orde yang katanya reformasi ini Indonesia malah tidak memiliki Master Plan yang jelas untuk ke depannya.
Korupsi akan semakin merajalela jika KPK dibubarkan. Generasi penerus akan kehilangan segala hak untuk merasakan kemerdekaan karena penjajahan dari bangsanya sendiri. Generasi muda sudah merindukan para pemimpin tua yang layak dijadikan panutan. KPK merupakan satu dari sekian banyak visi dan misi yang diusung untuk memperbaiki kehidupan mayarakat Indonesia.
Hendaknya para elit politik mendukung langkah-langkah yang dilakukan KPK. Bukan malah memunculkan wacana pembubaran. Jangan pernah bertindak sewenang-wenang karena kekuasaan yang dimiliki, sesungguhnya adalah kekuasaan tertinggi yang dimiliki berasal dari, oleh dan untuk rakyat. Janganlah menjadikan demokrasi sebagai ajang penyampaian pendapat yang berdampak mengkhianati hati rakyat Indonesia.
Tentang penulis:
Merine Harie Saputri, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah Surabaya. Kontak person: 085648505285. Email: ine_cupit@yahoo.co.id




KOMENTAR TERBARU