Arsip untuk Agustus 4th, 2011



Bawa Pulang Nazaruddin

Oleh Frans H Winata

Seorang buronan melarikan diri ke luar negeri saat ini sudah bukan lagi suatu fenomena baru di Indonesia. Pertanyaan pun muncul, tanggungjawab siapakah untuk memulangkan seorang buronan ini,apakah penegak hukum atau seorang advokat sebagai orang terdekat dengan kliennya yang menjadi buronan negara.

Dalam banyak kesempatan sering dinyatakan dan diartikan bahwa advokat adalah penegak hukum. Asal-muasal advokat dikenal sebagai penegak hukum mungkin dari konsep Catur Wangsa yang dikembangkan semasa pemerintahan Orde Baru pada 1970-an. Yang dimaksud Catur Wangsa waktu itu adalah hakim, jaksa, polisi, dan advokat.

Kemungkinan besar dari konsep itulah advokat dianggap sebagai penegak hukum (law enforcement official). Padahal menurut pengertian teori sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system) advokat sebagai profesi hukum (legal profession) keberadaannya berseberangan dengan penegak hukum seperti jaksa dan polisi.

Fungsi advokat dalam sistem peradilan pidana adalah membela klien yang sedang diperiksa (disidik), diinterogasi, didakwa, atau dituntut baik di luar maupun di dalam pengadilan. Secara teoritis advokat tidak dikenal dan diartikan sebagai penegak hukum,tetapi dikenal dan diartikan sebagai legal counsel atau lawyer atau advokat atau attorney.

Hal ini akan lebih jelas lagi apabila kita mengacu kepada instrumen internasional yang terdapat di dalam Commentary (a) dari Pasal 1 United Nations Code of Conduct for Law Enforcement Officials, Adopted by General Assembly Resolution 34/169 of 17 December 1979.

Di sana dinyatakan ciri penegak hukum adalah adanya fungsi “police power” yaitu hak untuk menangkap (to arrest) dan hak untuk menahan (to detain), sedangkan advokat sebagai profesi hukum (legal profession) tidak memiliki “police powers” tersebut.

Justru seorang advokat harus mencoba membebaskan, meringankan,mengubah, dan menghindar dari tuntutan hukum, penangkapan, dan penahanan oleh penegak hukum (law enforcement official).

Advokat di Indonesia

Keunikan profesi hukum (advokat) yang dijabarkan International Commission Of Jurists (ICJ)—yang merupakan konsultan hukum PBB (United Nations)—yang tidak dimiliki profesi lain ternyata berseberangan dengan UU Advokat yang dalam Pasal 5 ayat (1) menyatakan: “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas, dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang- undangan.”

Kalau saja pasal ini diterapkan dalam praktik sehari-hari secara konsekuen, justru akan bertentangan dengan fungsi advokat menurut UU Advokat itu sendiri yang tercantum dalam Pasal 19 ayat (1) yang mengatur sebagai berikut: “(1) Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.”

Kalau saja advokat adalah penegak hukum, lawyer-client privilege tersebut dilanggar, khususnya bagian menyimpan rahasia, strategi pembelaan, pembicaraan antara advokat dan klien,serta lain-lain.Hilanglah kewajiban menyimpan rahasia klien (confidentiality).

Bawa Pulang Nazaruddin

Nazaruddin yang menjadi isu besar dalam penegakan hukum Indonesia telah berbulanbulan menjadi sorotan masyarakat luas.Menangkap seorang Nazaruddin terlihat begitu sulit sekali saat ini, bahkan dengan segala bentuk kecanggihan yang dimiliki intelijen Indonesia seorang Nazaruddin masih sulit untuk diperoleh informasi dan menemukan keberadaannya.

Hal ini sangatlah aneh dan sulit untuk dipercaya, karena reputasi intelijen Indonesia selama mempunyai sejarah yang patut dipuji. Intelijen Indonesia mempunyai kecanggihan yang tidak kalah dengan negara-negara lain, namun kecanggihan tersebut tetap tidak dapat membongkar keberadaan Nazaruddin.

Tidaklah sulit membawa seorang Nazaruddin pulang kembali ke Indonesia, karena korupsi sudah bukan menjadi masalah nasional, melainkan sudah menjadi fenomena transnasional sehingga kerja sama internasional menjadi sangat penting dalam memberantas korupsi.

Indonesia yang telah meratifikasi UNCAC dalam UU No 7 Tahun 2006 dan telah menyatakan akan ikut serta dalam Stolen Asset Recovery (StAR) Initiative seharusnya dapat memanfaatkan kerja sama internasional ini.

Kewajiban membawa pulang Nazaruddin ke Indonesia bukanlah merupakan kewajiban dan tugas advokat, justru advokat yang menurut ICJ harus dijamin kebebasan berekspresi dan berkontribusi dan turut serta dalam debat publik dalam masalah hukum dan bukanlah penegak hukum.

Memang suasana kebatinan pada waktu RUU Advokat disusun pada 2000-an para advokat menganut spirit ingin dipersamakan atau disejajarkan dengan polisi,jaksa,dan hakim dalam konsep “Catur Wangsa” yang diperkenalkan pada 1970- an, sehingga keinginan itu akhirnya diakomodasi dalam Pasal 5 ayat (1) UU Advokat.

Tetapi, konsekuensi pasal tersebut menjadi jauh dari fungsi sebenarnya profesi advokat. Semoga para ahli hukum, dosen, praktisi hukum, Mahkamah Konstitusi,dan para anggota DPR c.q Komisi III menyadari akan kekeliruan menempatkan status advokat sebagai penegak hukum, yang dapat membatasi,mengurangi, dan menghambat fungsi bebas dan mandiri profesi advokat. (Sumber: Seputar Indonesia, 3 Agustus 2011).

Tentang penulis:
Dr Frans H Winata, Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) dan Dosen Fakultas Hukum UPH

« Halaman SebelumnyaHalaman Berikutnya »



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KOMENTAR TERBARU

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 759,790 hits

 

Agustus 2011
S S R K J S M
« Jul   Sep »
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 31 pengikut lainnya.