Arsip untuk Agustus 4th, 2011

Pragmatisme Masyarakat dalam Pemilukada

Oleh Zainuddin

Pada suatu hari, ketika penulis mengunjungi sebuah pulau terpencil di sebuah kabupaten yang sedang menyelenggarakan Pemilukada. Nuansa Pemilukada sangat terasa di pulau tersebut, ditandai berdirinya beberapa baliho dan pajangan poster-poster kandidat lengkap dengan pesan-pesan politiknya. Penulis sempat berdialog lepas dengan beberapa orang masyarakat mengenai Pemilukada. Dari hasil dialog tersebut, satu kesimpulan penulis catat bahwa masyarakat hanya mau memilih calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mau memberikan uang.

Hasil kesimpulan penulis tersebut bagi sebagian orang terlalu naif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara akademis, tapi itulah sebuah fenomena yang terjadi di tengah masyarakat kita, masyarakat tidak butuh visi, misi dan program calon, tetapi yang dibutuhkan hanya uang karena uang itulah yang konkret. Kesimpulan tersebut tidak mewakili secara umum masyarakat, mungkin saja hanya terjadi pada masyarakat (pemilih) awam dan tidak berlaku pada pemilih rasional atau kritis.

Apa yang diungkapkan oleh masyarakat, merupakan potret buram wajah demokrasi kita, di satu sisi kita menginginkan Pemilukada dilaksanakan secara demokratis dan jauh dari kecurangan, tetapi di sisi lain masyarakat butuh lembaran uang demi mengatasi kesulitan hidupnya, maka yang terjadi adalah masyarakat menggadaikan suaranya dengan lembaran rupiah, tidak salah ketika ada ungkapan mengatakan “We’ll give you our votes, but what do we get in return (kami akan memberikan suara kami untukmu, tapi apa yang kami dapatkan sebagai imbalannya).

Para kandidat berlomba-lomba meraih simpati masyarakat, agar nantinya dipilih pada saat pemungutan suara. Akhirnya politik uang tidak dapat dielakkan sebagai strategi politik memenangkan dukungan dan kampanye negatif demi meraih kemenangan. Padahal sejatinya politik uang dan kampanye negatif merupakan wilayah terlarang yang tidak boleh dilakukan kandidat maupun tim suksesnya agar Pemilukada tidak tercederai dengan cara yang tidak etis.

Masyarakat dalam Pemilukada telah dininabobokkan dengan sajian-sajian politik yang dikemas dengan kegiatan-kegiatan sosial, janji-janji pun diobral untuk dan atas nama rakyat, sebagaimana ruh demokrasi “dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Perilaku tersebut dilakukan sebagai upaya membangun pencitraan positif pada masyarakat, supaya kandidat dianggap punya kepedulian sosial yang tinggi. Tentu saja praktik tersebut sasarannya adalah masyarakat yang berpikiran pragmatis tanpa sadar kemiskinannya menjadi sumber eksploitasi politik pihak-pihak yang menganggap suara rakyat dapat dibeli dengan uang.

Pemilukada: Pendidikan Demokrasi

Pemilukada pada dasarnya sebagai wahana demokrasi dalam rangka memberi pendidikan politik kepada masyarakat, tetapi dengan adanya bagi-bagi uang tersebut maka pendidikan politik yang dibangun justeru pendidikan politik yang tidak mencerdaskan rakyat, karena kandidat bernafsu meraih kemenangan secara instan. Pemilukada hanya dijadikan ajang mengajak rakyat untuk menjadi pengemis sembako dan selembar uang.

Dalam teori demokrasi, Pemilukada merupakan rekrutmen politik yaitu penyeleksi¬an rakyat terhadap tokoh-tokoh yang mencalonkan diri se¬bagai kepala daerah dan wakil kepala daerah. Para calon diajak berkompetisi secara fair sesuai dengan asas pemilu yakni Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia (Luber) serta Jujur dan Adil (Jurdil), karena pemilihan dilaksanakan secara langsung oleh rakyat, tentu saja dilakukan berbagai upaya dalam membujuk rakyat untuk menentukan pilihannya, ibaratnya rakyat adalah ‘gadis manis’ dalam setiap Pemilukada. Kepada siapa ‘gadis manis’ ini akan menambatkan hatinya, dialah yang akan mendapatkan kemenangan.

Pemilukada adalah proses yang dilakukan satu daerah untuk menentukan pemimpinnya. Calon yang terpilih dalam suatu Pemilukada tentu didasarkan raihan jumlah suara yang dicapai satu paket calon sesuai ketentuan undang-undang. Dalam rangka mencapai raihan suara tersebut, masing-masing calon melakukan berbagai upaya, baik sebelum, saat dan setelah Pemilukada termasuk melakukan money politic, tampaknya dalam Pemilukada berlaku hukum ekonomi “masyarakat butuh uang sementara kandidat butuh suara” masyarakat siap memberikan suaranya dan kandidat siap mengucurkan dananya. Oleh karena itu, ada anggapan yang menyatakan bahwa di Indonesia susah menegakkan demokrasi seperti Amerika ketika perut masyarakat Indonesia masih seperti perut Afrika.

Adanya praktik-praktik dari pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah beserta tim suksesnya yang memanjakan masyarakat secara instan, secara perlahan-lahan dan tanpa sadar masyarakat terjebak pada sikap pragmatisme politik, tidak lagi berpikir jangka panjang atau lima tahun ke depan. Pilihan politiknya tidak didasarkan pada rasionalitas, mereka memilih didasari oleh kepentingan sesaat yaitu mendapatkan sesuatu pada saat itu juga. Inilah salah satu penyakit demokrasi, ketika kandidat dan masyarakat sudah bersikap pragmatis. Almarhum Daoed Joesoef pernah mengungkapkan keluhannya bahwa demokrasi, di mana pun, menderita suatu penyakit. Penyakit ini semakin parah dengan semakin banyaknya jumlah orang yang tidak terdidik dikalangan penduduk dari negara yang menerapkannya sebagai sistem politik hingga membuatnya sangat semu dan simbolis belaka.

Tatanan demokrasi yang kita bangun melalui Pemilukada boleh jadi hanya sebatas “demokrasi fatamorgana” ketika calon yang terpilih pada Pemilukada, lebih banyak menggunakan kekuatan finansial untuk membeli suara rakyat yang justeru bertentangan dengan semangat Luber dan Jurdil. Oleh karena itu, seorang kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih tidak dapat mengklaim dirinya punya legitimasi ketika dalam proses pemilihannya diwarnai dengan politik uang. Nilai legitimasi seorang kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak hanya sekadar mendapatkan suara terbanyak dalam Pemilukada (legitimasi sosiologis), tetapi juga harus mendapatkan legitimasi yuridis yaitu sah secara hukum dan legitimasi moral/etis, yaitu bersih dari kecurangan-kecurangan.

Tentang penulis:
Zainuddin SAg SH MH, dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin. Kontak person: 08114103373 Email: zhainus@yahoo.com

Halaman Berikutnya »



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KOMENTAR TERBARU

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 759,790 hits

 

Agustus 2011
S S R K J S M
« Jul   Sep »
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 31 pengikut lainnya.