Arsip untuk Agustus 1st, 2011



UU Pemilu yang Merakyat

Oleh Ahmad Yani

Walaupun isu perubahan Undang- Undang Pemilu tidak segencar pekan-pekan sebelumnya, justru sekarang pertarungan politik semakin sengit. Bola kini di tangan pemerintah.

Pendapatnya ikut menentukan besar ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan metode pembagian kursi DPR/DPRD yang gagal disepakati DPR. Bahkan, bisa jadi juga memengaruhi materimateri lain yang awalnya disepakati Badan Legislasi DPR untuk tidak diubah,seperti besar (alokasi kursi) daerah pemilihan DPR.

Oleh karena itu, partisipasi publik dan atensi media sangat diharapkan sehingga dapat memperbaiki kualitas Rancangan Undangundang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR,DPD,dan DPRD.

Bagaimanapun, publik perlu mengawasi proses pembahasan besar ambang batas parlemen karena ini bukan saja menyangkut kepentingan partai politik dan para calon anggota legislatif.Justru besar ambang batas parlemen berdimensi kepentingan publik secara nyata dan langsung.

Ambang batas parlemen yang terlalu tinggi akan mengakibatkan terlalu banyak suara pemilih yang hangus alias tidak dapat terkonversi menjadi kursi DPR/DPRD.Dalam suatu simulasi dengan mendasarkan data Pemilu 2009 diperkirakan, sekitar 32 juta suara pemilih akan hangus bila ambang batas parlemen ditetapkan 5%.

Lalu, sekitar 22 juta suara akan hangus jika ambang batas parlemen 3%, sedangkan bila tetap 2,5% suara yang tidak terwakili di parlemen adalah sekitar 19 juta suara atau 18%. Dengan demikian, bila ambang batas parlemen ditetapkan 5% seperti usulan beberapa partai yang kebetulan sekarang menjadi partai besar, maka lebih dari 30% suara pemilih tidak terwakili di DPR/ DPRD.

Andaikan jumlah pemilih yang memilih untuk tidak memilih alias golput tetap sekitar 30%, maka total warga negara Indonesia yang tidak terepresentasikan di DPR/ DPRD seluruh Indonesia adalah melebihi 60%.

Batas Moderat

Rakyat akan dirugikan. Rakyat akan sulit menuntut pertanggungjawaban anggota DPR/DPRD karena pada hakikatnya para anggota tersebut tidak mewakili para pemilih yang suaranya hangus. Sebagian anggota parlemen itu mendapatkan kursi lantaran perolehan suara sebagian partai peserta pemilu masih lebih kecil daripada ambang batas parlemen.

Akibat mendapat kursi-kursi dari jatah partai yang tidak lolos ambang batas parlemen, maka terjadilah penyimpangan keterwakilan (misrepresentative). Barangkali, tidak berlebihan jika dinyatakan kursi-kursi itu nantinya akan dianggap sebagai kursi haram, atau sekurangkurangnya kursi yang subhat atau tidak jelas kehalalannya.

Sementara, jika ambang batas parlemen tidak ada, maka berpotensi menciptakan partai-partai lokal, dalam arti partai atau calon anggota legislatif yang hanya kuat pada daerah pemilihan atau provinsi/ kabupaten tertentu. Partaipartai itu sulit membawa aspirasi dan kepentingan bangsa secara umum.

Oleh karena itu, penetapan ambang batas parlemen adalah perlu sehingga partai dan DPR/DPRD dapat lebih merakyat. Artinya, mencerminkan kondisi dan pendapat rakyat yang sebenarnya serta mampu menjembatani aspirasi dan kepentingan rakyat secara nasional.

Namun, penetapan ambang batas tersebut harus moderat,seperti ambang batas parlemen pada pemilu 2009. Kalau pun naik, maka besarnya tidak lebih dari 3% sehingga suara rakyat yang hangus tidak terlalu banyak.

Suara dan Dapil

Selain perlu arif melihat ambang batas parlemen yang merakyat, pemerintah dan publik juga perlu mengkritisi metode penentuan pembagian kursi.Metodenya harus konsisten, apakah sistem kuota atau divisor.

Sepanjang kita masih menganut model bilangan pembagi pemilih (BPP) berdasarkan besar pemilih pada tiaptiap daerah pemilihan (dapil), maka kita berarti menganut sistem kuota. Dan, metode terbaik yang paling tinggi derajat proporsionalitasnya dari rumpun sistem kuota adalah sistem pembagian sisa kursi berdasarkan sisa suara terbanyak (the largest remainder method) yang diterapkan dalam Pemilu 2004.

Saat itu,sesudah penetapan kursi dan calon anggota legislatif, tidak ada gugatan atau tuduhan penyimpangan.Sebab, metode sisa suara terbanyak adalah metode yang sederhana dan mudah dipahami oleh orang awam dan berpendidikan rendah sekalipun. Akibatnya, peluang melakukan penyimpangan dan kecurangan sangat kecil.

Bahkan, warga dapat memprediksi jumlah kursi partai dan orang yang meraih kursi dalam waktu singkat.Apalagi,saat itu KPU dapat memublikasikan perolehan suara hingga tingkat tempat pemungutan suara dalam hitungan hari.

Situasi Pemilu 2009 sangat berbeda. Metode penentuan pembagian kursi sangat rumit sehingga membuka celah penyimpangan. Ditariknya sisa suara ke provinsi mengakibatkan publik dan banyak calon anggota legislatif tidak dapat memantau dapil mana yang paling berhak untuk memperoleh pembagian sisa kursi.

Kongkalikong bisa terjadi di antara para caleg yang berbeda partai dan berbeda dapil yang merugikan caleg partainya sendiri di dapil yang sama.Peluang penyimpangan terbesar berada di provinsi yang memiliki dapil paling banyak, seperti Jabar,Jateng,dan Jatim. Selain itu, ada ide untuk pengurangan alokasi kursi di dapil, yang secara otomatis akan menambah jumlah dapil.

Saat ini alokasi kursi dapil DPR ditetapkan 3–10 kursi. Jika dapil diciutkan,maka akan terjadi penyimpangan tingkat lembaga perwakilan, di mana publik semakin tidak bisa membedakan mana DPR dan DPRD. Sebab, dapil DPR semakin berimpit dengan dapil DPRD kabupaten/kota.

Pada provinsi besar para caleg DPR akan memperebutkan suara pada kecamatan tertentu sedangkan para caleg DPR di provinsi berpenduduk kecil atau dapilnya berupa kabupaten, maka caleg DPR hanya akan fokus berebut suara pada kelurahan/desa tertentu. Lalu, apa bedanya caleg DPR dengan caleg DPRD kabupaten/kota?

Bahkan, jika alokasi kursi ditetapkan 2–6 atau 3–7 kursi per dapil,maka sebagai contoh, dapil Kabupaten Bogor yang pemilu lalu memperebutkan sembilan kursi harus dipecah atau dilakukan pemekaran wilayah sebelum Pemilu 2014.

Padahal, pemerintah dan DPR sepakat untuk memperpanjang moratorium pemekaran wilayah. Jadi, selayaknya pemerintah, publik, dan nantinya fraksi-fraksi di DPR untuk bersikap negarawan dalam merumuskan pendapat tentang perubahan UU Pemilu. (Sumber: Harian Seputar Indonesia, 30 Juli 2011).

Tentang penulis:
Ahmad Yani, SH, MH Anggota Komisi III DPR/Mantan Anggota Panja RUU Pemilu Baleg DPR

« Halaman SebelumnyaHalaman Berikutnya »



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KOMENTAR TERBARU

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 759,071 hits

 

Agustus 2011
S S R K J S M
« Jul   Sep »
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 31 pengikut lainnya.