Oleh Gugun El Guyanie
Kasus Prita seharusnya tidak berlarut-larut karena menyangkut hak asasi yang harus segera dipulihkan, bukan melalui mekanisme peradilan umum
DI tengah polemik proses kasasi perkara Prita Mulyasari, muncul kembali wacana tentang pengaduan konstitusional (constitutional complaint). Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD berharap lembaganya diberikan wewenang pengaduan konstitusional sebagai jalan hukum yang diberikan secara khusus dalam keadaan istimewa karena tidak ada jalan hukum lain untuk mereka yang dilanggar hak konstitusionalnya.
Gagasan itu sudah lama dilontarkan oleh para pakar hukum, termasuk di internal MK. Namun gagasan ini pernah ditolak Mahkamah Agung karena menyangkut usul supaya MK dapat menguji putusan peninjauan kembali (PK) yang selama ini menjadi upaya hukum luar biasa dan terakhir di lembaga peradilan. Mahfud MD menolak jika lembaganya dianggap serakah. Menurut konstitusi UUD 1945 Pasal 24C (Ayat 1), kewenangan MK meliputi menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu.
Jika menengok mekanisme pengaduan konstitusional di beberapa negara, memang kewenangan itu diberikan kepada MK. Bermula dari Jerman, mekanisme pengaduan konstitusional kemudian diadopsi di hampir seluruh negara-negara Eropa Tengah dan Timur, berkembang ke Korea Selatan, Afrika Selatan, dan Turki akan memulainya tahun 2012. Constitutional complaint bermula dari Mahkamah Konstitusi Federal Jerman (Bundesverfassungsgerichts), sejak 1958 hingga 2004 terdapat 140.000 kasus yang terkait dengan pengaduan konstitusional (German Law Journal No. 5/1 May 2005).
Hakim Konstitusi Jerman Rudolf Mellinghoff mencatat bahwa dengan jumlah penduduk Jerman sekitar 81 juta orang saja terdapat 6.500 pengaduan tiap tahunnya. Dengan catatan, bahwa pengaduan dengan jumlah tersebut diseleksi secara ketat oleh 16 hakim, hanya yang layak diadili secara penuh oleh mahkamah, sehingga tiap tahunnya yang bisa disidangkan masih berjumlah sekitar 150 kasus. Lantas bagaimana dengan Indonesia yang berpenduduk 240 juta jiwa?
Ketidakpastian
Di Indonesia, banyak permohonan judicial review yang masuk ke MK tetapi substansinya masuk kategori pengaduan konstitusional. Berdasarkan data dari Kepaniteraan MK, tahun 2005 sedikitnya terdapat 48 surat atau permohonan yang dapat dikategorikan sebagai bentuk constitutional complaint. Menurut Hamdan Zoelva, jumlah tersebut tiga kali lipat permohonan judicial review pada tahun yang sama. Begitu juga terdapat banyak kasus yang mencederai hak-hak konstitusional warga negara tetapi tidak menemukan jawabannya, hanya karena tidak adanya kewenangan pengaduan konstitusional yang dimiliki MK atau organ negara lainnya.
Misalnya pengaduan yang diajukan oleh Pollycarpus, terpidana 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib. Pollycarpus yang dibebaskan dari dakwaan melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir oleh MA melalui putusan kasasi, dihukum kembali oleh MA setelah ada pengajuan peninjauan kembali (PK) oleh jaksa.
Dalam teori hukum acara pidana (Pasal 183 KUHAP), yang berhak mengajukan PK hanyalah terdakwa atau keluarganya sehingga Pollycarpus merasa divonis oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tetapi menggunakan hukum acara yang salah. Di sinilah letak tercederainya hak konstitusional warga negara. Dalam kasus lain misalnya Prita, seharusnya tidak berlarut-larut karena menyangkut hak asasi yang harus segera dipulihkan, bukan melalui mekanisme peradilan umum yang tidak hemat, efektif, dan efisien.
Sebagaimana pernyataan Refly Harun (2004), bahwa dengan kewenangan constitutional complaint MK dapat secara cepat merestorasi pelanggaran HAM. Selama ini, mekanisme berjenjang mulai dari pengadilan tingkat pertama (pengadilan negeri) hingga pengadilan tingkat terakhir (MA) telah membuat warga negara terombang-ambing dalam ketidakpastian yang lama. Kalaupun pengadilan memenangkan mereka, sering restorasi tidak bisa dilakukan karena kerugian yang dialami sudah berlipat-lipat, tidak sebanding dengan restorasi yang diperintahkan pengadilan melalui putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. (Sumber: Suara Merdeka, 19 Juli 2011).
Tentang penulis:
Gugun El Guyanie, staf peneliti dari Pusat Kajian Konstitusi (PKK) Fakultas Hukum UGM




KOMENTAR TERBARU