Oleh Bondan Agus Suryanto
Saat ini, DPR bersama pemerintah sedang membahas RUU Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS). Telah berkembang polemik tentang arah jaminan sosial yang terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan pensiun, jaminan kecelakaan, dan jaminan hari tua di Indonesia yang akan datang. Jika Badan Pelaksana Jaminan Sosial yang akan didirikan setelah UU tentang BPJS tersebut bertugas menarik premi masyarakat, termasuk kelompok informal yang saat ini belum banyak terlindungi oleh jaminan sosial, apakah hal ini justru semakin menambah beban masyarakat?
Mengapa tidak negara saja yang berkewajiban memberikan jaminan kepada rakyatnya, terutama bagi kelompok masyarakat yang tidak mampu dan rentan? Para perancang jaminan sosial di legislatif maupun eksekutif mengatakan bahwa program jaminan sosial yang akan dikembangkan di Indonesia selalu berpihak pada rakyat. Jika semua pemimpin selalu menyatakan bahwa mereka mengutamakan kepentingan rakyat, pertanyaannya apakah hanya ideologi ‘kerakyatan’ yang berhak mengklaim sebagai mementingkan ‘rakyat’? Apakah para pengusung ide neoliberal, kapitalisme, tidak bertujuan untuk kesejahteraan rakyat pula? Lalu, apa perbedaan antara kedua orientasi yang saling dipertentangkan tersebut?
Kita akan segera tahu perbedaan antara kedua mazhab pembangunan tersebut jika melihat bagaimana negara atau pemerintah memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, pangan, perumahan, dan lain sebagainya. Yang bernuansa neoliberal, akan lebih memercayai bahwa kompetisi adalah cara satu-satunya yang bisa mendongkrak motivasi, kreativitas manusia, sehingga akhirnya si manusia tersebut bisa merebut kesejahteraan hidupnya.
Jadi, bebaskan setiap orang untuk berusaha dan bersaing agar tercipta peningkatan kuali tas produk dan jasa. Karena itu, peme rintah hanya bersifat menyediakan fasilitas dan tidak perlu banyak campur tangan. Sega la macam subsidi yang meru sak mekanisme persaingan pasar harus dipangkas atas nama efisiensi.
Melirik program Obama
Salah satu kecenderungan perubahan orientasi pembangunan itu bisa dilihat di bidang kesehatan dan bahkan terjadi di Amerika Serikat sendiri yang dianggap sebagai dedengkot neoliberalisme. Presiden Barack Obama, yang mungkin terinspirasi oleh kondisi warga kulit hitam yang buruk, mengajukan proposal US Health Care System Plan. Proposal itu antara lain berisi peningkatan pemberian asuransi kesehatan kepada masyarakat oleh pemerintah, juga kewajiban untuk ikut dalam asuransi kesehatan bagi pekerja.
Pemerintah Amerika juga akan mengadakan program asuransi kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah sendiri yang akan bersaing dengan program-program asuransi kesehatan swasta. Program asuransi itu bersifat social health insurance karena anggotanya tidak memandang umur, sedang sehat atau sakit.
Sekarang ini, dengan sistem kesehatan Amerika yang sangat menggantungkan pada asuransi kesehatan swasta, ada 46 juta orang tak terlindungi oleh asuransi kesehatan. Kecenderungan penyelenggaraan asuransi kesehatan swasta yang cenderung mencari profit telah menyebabkan biaya kesehatan sangat mahal dan tidak efisien.
Apakah health care reform-nya Obama bersifat sosialis? Sebagian anggota partai republik menuduh Obama adalah penganut sosialis dengan pengajuan itu. Mereka menyinyalir pemerintah akan mengambil alih pelayanan kesehatan masyarakat. Hal itu mereka anggap bertentangan dengan prinsip yang dianut di Amerika bahwa urusan pelayanan publik sebaiknya dipegang oleh pihak swasta sehingga terjaminlah kebebasan memilih pelayanan bagi rakyat dan terjaminlah persaingan pasar.
Bagaimana Indonesia?
Berbagai alternatif telah dikaji dan dicoba di Indonesia dalam pembangunan kesehatan, seperti peningkatan pelayanan kuratif di rumah sakit dan puskesmas, peningkatan upaya preventif dan promotif, penerapan asuransi kesehatan, jaminan kesehatan pada keluarga miskin, dan sebagainya. Apa pun bentuk upaya kesehatan yang dilakukan, indikator utamanya adalah apakah upaya tesebut dapat segera meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Pengalaman penyediaan pelayanan puskesmas hampir gratis (Rp 200) dan dokter-dokter wajib kerja pada masa lalu sangat spektakuler dalam meningkatkan derajat kesehatan di Indonesia. Persoalannya sekarang dana yang disediakan untuk sektor kesehatan hanya 2,5 persen dari APBN (jauh berbeda dengan pendidikan yang 20 persen). Jika anggaran kesehatan dinaikkan menjadi dua kali lipat saja, banyak program bisa dilakukan.
Jika anggaran kesehatan bisa 5 persen saja seperti usulan pada UU Kesehatan No 40 /2009, paling tidak pelayanan kesehatan dasar masyarakat bisa disediakan oleh pemerintah. Kondisi sekarang ini biaya kesehatan banyak berasal dari masyarakat (sekitar 65 persen) dengan sistem pembayaran out of pocket (bayar langsung untuk setiap jasa pelayanan) yang menimbulkan ketidakmerataan pelayanan kesehatan.
Meminta kontribusi masyarakat melalui asuransi kesehatan? Ada pendapat bahwa penerapan asuransi kesehatan di Indonesia akan memecahkan masalah kesehatan masyarakat. Ada beberapa kendala yang akan menghadang dalam penyelenggaraan asuransi kesehatan (Gottret P and Schieber G, 2006).
Kemampuan ekonomi masyarakat yang rendah akan sulit untuk membayar premi asuransi kesehatan. Banyaknya penduduk yang bergerak di sektor dengan pendapatan yang tidak tetap juga akan menjadi kendala dalam pembayaran premi. Administrasi yang rumit akan muncul, seperti bagaimana cara mengumpulkan premi dan bagaimana sistem pembayaran pada dokter dan rumah sakit. Selain itu, budaya mengasuransikan kesehatan belum banyak dimiliki oleh masyarakat.
Karena itu, asuransi kesehatan bukanlah magic bullet yang dapat menyelesaikan segala masalah kesehatan. Perlu ada terobosan-terobosan lain. Salah satu ide yang perlu dikembangkan adalah bagaimana pemerintah pusat bersama pemerintah daerah berusaha memperluas jaminan kesehatan kepada masyarakat yang tidak mampu, seperti adanya ide pelayanan kesehatan semesta, di mana seluruh penduduk bisa diberikan pelayanan kesehatan dasar oleh pemerintah. Tentu ide ini akan menyedot dana cukup banyak untuk kesehatan, tetapi semua bergantung pada skala prioritas masing-masing kepala pemerintahan. (Sumber: Republika, , 18 Juli 2011).
Tentang penulis:
Bondan Agus Suryanto, Peneliti pada Pusat Kajian Pembiayaan dan Manajemen Asuransi Kesehatan Fakultas Kedokteran UGM




KOMENTAR TERBARU