Arsip untuk Juli 18th, 2011

Mungkinkah Hukum Diberi Definisi? (Bagian III)

Oleh Sherlock Halmes Lekipiouw

Pengantar redaksi:
Artikel ini dimuat secara bersambung. Bagian I, edisi Senin 4 Juli 2011. Bagian II, edisi Senin 11 Juli 2011. Bagian III, edisi Senin 18 Juli 2011.

 

Rechtstheorie (Belanda), Juga mengandung makna sempit dan luas. Dalam arti sempit Rechtstheorie, adalah lapisan ilmu hukum yang berada diantara dogmatik hukum dan filsafat hukum. Teori hukum dalam arti ini merupakan ilmu eksplanasi hukum (een verklarende wetenshap)

Istilah tersebut diatas, merujuk pada pengertian ilmu tentang hukum atau ilmu yang mempelajari hukum atau ilmu yang objek kajainnya adalah hukum. Satjipto Raharjo , merumuskan suatu daftar masalah yang dapat dimasukan ke dalam tujuan untuk mempelajari ilmu hukum yakni :

1) Mempelajari asas asas hukum yang pokok

2) Mempelajari sistem formal hukum

3) Mempelajari konsep konsep hukum dan arti fungsionalnya dalam masyarakat

4) Mempelajari pemikiran pemikiran mengenai hukum sepanjang masa

5) Mempelajari tentang perkembangan hukum

6) Apabila ilmu hukum itu memang disebut sebagai ilmu, bagaimanakah sifat sifat atau karateristik ilmunya.

Selain itu, Arief Sidharta objek telaah ilmu hukum itu mencakup, Pertama, adalah tata hukum yang berlaku yakni hukum yang sah dan hukum yang ada. Jadi ilmu hukum itu terutama untuk menelaah atau memaparkan hukum yang benar dan yang seharusnya ada, kehidupan dibawah hukum dan fakta hukum. Kedua, adalah teks otoritatif bermuatan aturan-aturan hukum yang terdiri dari produk perundang undangan (undang undang dalam arti luas), putusan putusan hakim, hukum tidak tertulis dan karya ilmuan hukum yang berwibawa dalam bidangnya (doktrin)

Terhadap pertanyaan “apakah ilmu hukum itu” dengan sedikit referensi dari Bruggink kita ketemukan bahwa terdapat dua jawaban yang saling berlawanan, dimana keduanya timbul dari titik-titik berdiri (standpoint) dalam ajaran ilmu yang umum yang di dalamnya atas dasar ide-ilmu atau cita-ilmu (wetenschapsideaal).

Secara sederhana kedua jawaban tersebut diatas digambarkan dalam skema sebagai berikut :

Pandangan Positivistik

  • Realisi Inti: Subjek-Objek
  • Jenis Pengetahuan: Objektif
  • Sikap Ilmuan: Pengamat/Penonton
  • Prespektif: Eksternal
  • Teori Kebenaran: Teori Korespodensi
  • Proposisi: Hanya informative/Empiris
  • Metode: Hanya metode pengamatan indrawi
  • Moral: Non-kognitif
  • Hubungan Hukum-Moral: Pemisahan antara hukum dan moral
  • Ilmu: Hanya Sosiologi Hukum Empirik dan Teori Hukum Empirik dalam arti sempit (yang lainnya termasuk keahlian hukum)

Pandangan Normatif

  • Realisi Inti: Subjek-Subjek
  • Jenis Pengetahuan: Inter-Subjektif
  • Sikap Ilmuan: Peserta
  • Prespektif: Internal
  • Teori Kebenaran: Teori Pragmatik
  • Proposisi: Juga Normatif dan Evaluarif
  • Metode: Juga metode lain
  • Moral: Kognitif
  • Hubungan Hukum-Moral: Hukum dan Moral tidak dipisahkan
  • Ilmu: Tiap teori hukum dalam arti luas dapat menjadi ilmu

(Sumber ; Bruggink, 1999; 184)

1. Hukum Dan Pendefinisian

Beranjak dari apa yang diuraikan diatas yakni mengenai esensi dan hakekat dari suatu pengertian dan karakter dan eksistensi ilmu hukum, maka terhadap pertanyaan apakah mungkin hukum diberi definisi? Jawaban terhadap pertanyaan tersebut perlu kita perhatikan pendapat yang dikemukakan oleh Achmad Ali , yang menyatakan bahwa :

“…terdapat dua (2) faktor yang menyebabkan hukum sulit untuk didefinisikan, yakni faktor internal hukum dan faktor eksternal hukum. Secara internal, faktor yang menyebabkan hukum sulit untuk didefinisikan yakni pertama, adalah sifat hukum yang memang abstrak, meskipun manifestasinya dalam wujud penegakan hukum. Kedua, adalah hal yang dicakup untuk diatur oleh hukum adalah sangat luas. Selain kedua faktor diatas, salah satu hal yang juga berpengaruh secara eksternal yakni kesulitan dari segi kata-kata”

Kedua faktor sebagaimana disebutkan diatas, menunjukan kesulitan merumuskan definisi mengenai hukum sebagai objek dari ilmu hukum yang dapat diterima secara universal, bahkan ada pula ahli hukum yang secara tegas menolak memberikan definisi. Alasan penolakan tersebut, menurut hemat penulis adalah karena istilah Jurisprudence tidak dapat mencakup keseluruhan materinya, disamping itu Jurisprudence tidak bersifat universal. Oleh karena itu, dalam banyak penulisan atau literatur ilmu hukum tidak mengemukakan suatu perumusan terlebih dahulu, mereka langsung memberikan pengertian jurisprudence dengan memberikan uraian yang cukup panjang.

Selain itu, terdapat pula dua (2) argument atau pendapat yang dikemukakan lebih lanjut oleh Achmad Ali , yakni, Pertama, pendapat umum dikalangan hukum, adalah bahwa tidak berarti suatu upaya pendefinisian hukum merupakan upaya yang tidak ada manfaatnya. Sekalipun disadari bawha tidak ada seorang yuris pun yang mampu merumuskan hukum secara tuntas dan lengkap, namun keberadaan suatu definisi khususnya bagai kalangan hukum merupakan suatu hal yang tidak mungkin dibantahkan. Artinya bahwa, walaupun sulit untuk menyeragamkan definisi hukum, namun tidak dapat dikatakan bahwa hukum itu tidak mungkin dapat didefinisikan.

Kedua, pendapat yang sejalan dengan pemikiran Lon L. Fuleer (1902-1978), yang menyatakan bahwa dibuatnya hukum adalah untuk menyediakan kerangka kerja bagi interaksi sosial ( a framework for social interaction) yang berupaya untuk menjadikan tingkah laku manusia sebagai pengaturan (as the enterprise of subjecting human conduct to the governance of rules). Oleh karena itu, Fuller menawarkan pendiriannya yang menolak pendefinisian hukum (a nondefinition of law)

Dari kedua pendapat diatas, kiranya dapat memberikan pemahaman kepada kita mengenai pendefinisian hukum itu sendiri, dimana di dalam kenyataannya hukum tidak pernah dapat didefinisikan, atau dengan kata lain tidak mungkin bagi kita untuk dapat merumuskan satu definisi hukum yang mencakupi seluruh tuntutan dan kebutuhan. Sehingga dimungkin hanyalah rumusan pengertian mengenai hukum yang penggunaannya sangat spesifik dan kontekstual

C. KESIMPULAN

Beranjak dari apa yang diuraikan dan dijekaskan diatas, maka terhadap permasalahan “mungkinkah hukum di defiunisi” adalah merupakan sesuatu yang contradictio in terminis. Artinya bahwa, disatu sisi dalam kenyataannya tidak akan mungkin dapat dirumuskan suatu pengertian hukum yang tepat, namun pada saat yang bersamaan juga bukan tidak mungkin dapat dirumuskan pula suatu definisi mengenai hukum. Persoalannya adalah bahwa apapun rumusan mengenai hukum itu haruslah diletakan dalam prespektif keilmuan hukum itu sendiri yang berkarakter sui generis

Sumber Bacaan :

  • Arief Sidharta, 1999, Reklaksi Tentang Hukum, Penerbit PT Citra Aditya Bakti, Bandung
  • _____ ,Karateristik Penalaran Hukum Dalam Konteks Ke-Indonesiaan, Disertasi, Pascasarjana Universitas Pajajaran, Bandung
  • _____, Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum, Mandar Maju Bandung, 200, h.133-135
  • Achmad Ali, 2009, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang Undang (Legisprudence),-Volume I, Pemahaman Awal, Penerbit Kencana Prenada MediaGroup, Jakarta.
  • Marzuki M. Peter, 2009, Pengantar Ilmu Hukum, Penerbit Kencana Prenada MediaGroup, Jakarta
  • Mohammad Koesnoe, 2010, Dasar Dan Metode Ilmu Hukum Positif, diterbitkan oleh Pusat Penerbitan dan Percetakan Unair (AUP), Surabaya
  • Satjipto Raharjo, 2000, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Tentang penulis:
Sherlock H Lekipiouw SH MH, dosen Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon, peserta Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Airlangga. Kontak person: 081 343 343648. Email: halmes_elok@yahoo.com

Halaman Berikutnya »



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KOMENTAR TERBARU

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 759,071 hits

 

Juli 2011
S S R K J S M
« Jun   Agu »
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 31 pengikut lainnya.