Arsip untuk Juli 14th, 2011



Respon Terhadap Problematika Penegakan Hukum di Indonesia (Bagian III)

Oleh Rahayu Hartini

Pengantar redaksi:
Artikel ini merupakan makalah dalam Seminar Nasional dan Dialog Kebangsaan yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) di Wisma Haji, Jakarta, 27 Juni 2011. GagasanHukum.WordPress.Com memuat secara bersambung. Bagian I, edisi 30 Juni 2011. Bagian II, edisi 7 Juli 2011. Bagian III, edisi 14 Juli 2011. Bagian IV, edisi 21 Juli 2011.

Berbicara sebuah sistem tidak lepas dari pada pelaku yang menggerakan didalamnya, sebuah sistem yang baik akan berjalan secara amanah bila sistem yang berjalan diciptakan oleh manusia-manusia kredibel dengan tujuan pembaharuan hukum. Bila dihubungkan dengan ketiga komponen (substansi, struktur dan kultur) maka efektifitas seorang hakim (Hakim Agung) dapat dinilai, apakah telah maksimal/belum dalam mengemban tugasnya sebagai penegak hukum.

Ad.1. Komponen substansi.

Berbicara substansi tidak lepas dari legislatif artinya keduanya tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lainnya sehingga produk yang dihasilkan mampu mencerminkan pembaharuan hukum demi menciptakan Hakim Agung progresif. Artinya produk-produk hukum yang dihasilkan oleh lembaga legislatif untuk meciptakan seorang Hakim harus didahului dengan acuan peraturan yang dibuatnya dengan kata lain peran legislatif sebagai lembaga pembuat undang-undang sangat berperan penting demi terciptannya seorang Hakim Agung. Bila berbicara produk hukum yang dihasilkan oleh legislatif tentunya produk hukum yang dihasilkan sebagai acuan, bukan hanya sekedar pemenuhan syarat sebagai seorang Hakim Agung semata akan tetapi nilai-nilai sebuah konstitusi Negara sebagai hukum tertulis ditambah dengan nilai-nilai yang ada di masyarakat (living law) harus dijadikan pertimbangan materi untuk meciptakan seorang Hakim Agung yang ideal dimata hukum.

Begitu pesatnya perkembangan kehidupan sosial di Negeri ini sering kali membuat peraturan hukum yang ada saat ini tertinggal bahkan dijadikan alasan pembenar untuk meringankan tindak kejahatan yang sedang terjadi. Substansi hukum merupakan alat penafsir hakim untuk menjalankan amanahnya, disini para hakim terutama Hakim Agung wajib dengan segala kewenangannya tanpa menunggu aturan yang disahkan terlebih dahulu oleh legislatif untuk menegakan keadilan artinya “seorang hakim dalam tingkatan apapun harus memilki progresifitas hukum sehingga setiap hakim mampu menggali hukum-hukum baru tanpa melakukan penafsiran yang sesat” .

Ada 2 aspek dalam substansi hukum yang harus diperhatikan, baik dari aspek materiil maupun aspek formilnya. Berbicara aspek formil, terdapat 3 tahapan yaitu:

• tahapan legislasi/formulasi (pembentukan peraturan perundang-undangan),

• tahap penerapan (aplikasinya) dan terakhir

• tahap pelaksanaan atau eksekusinya.

Ad. 2. Komponen struktur.

Struktur ini merupakan bagian penting dari sistem hukum yang bergerak dalam suatu mekanisme, baik itu lembaga pembuat peraturan perundang-undangan dan atau perangkat hukum Negara seperti hakim” . Hakim dalam hal ini adalah Hakim Agung akan dapat bekerja dengan maksimal bila struktur yang dibangun baik dari tahap awal hingga tahap akhir akan memberikan kontribusi pembaharuan hukum progresif bagi sistem Pengadilan di Negeri ini bila tahapan-tahapan yang dilalui memiliki struktur yang kuat dan bersih.

Terkait dengan struktur, artinya ini berbicara tentang kelembagaan yakni sebagai hakim Agung di Mahkamah Agung. Bahwa untuk menjadi hakim Agung yang mampu menjalankan peran dan fungsinya sebagai hakim Agung yang mampu menjadi pembaharu hukum untuk mewujudkan pengadilan yang bersih tentunya tidak mudah. Maka komponen struktur ini menjadi salah satu titik sentral yang harus kuat menopang komponen lainnya.

Ada 3 tahapan yang harus diperhatikan dalam komponen struktur Hakim Agung, yakni mulai dari tahapan

(1). Rekruitmen,

(2). Pembinaan dan

(3) adalah pengawasan.

Untuk rekruitmen sebagaimana yang diatur dalam UU No 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, bahwa prinsipnya harus betul-betul dengan cara yang bersih serta motivasi calon yang jelas, punya kualitas dan integritas tinggi, karakter yang kuat, jujur dan lebih mengedepankan nilai keadilan bagi masyarakat.

Setelah menjadi Hakim Agung, harus selalu dilakukan pembinaan dan pengawasan agar tetap menjaga komitmen dan integritas sebagai Hakim Agung yang seharusnya mampu menegakkan hukum sekaligus mewujudkan keadilan masyarakat pencari keadilan . Dalam melakukan pembinaan sebaiknya sesuai dengan kompetensi bidang keahlian hakim agung, sehingga dengan menggunakan sistem kamar adalah menjadi tepat. Dengan harapan tidak akan terjadi lagi disparitas isi putusan yang cukup tajam dalam kasus yang sama/sejenis yang dibuat Hakim Agung, meskipun ada asas ius curia novit bagi hakim. Pengawasan dilakukan secara internal/waskat oleh lembaga Internal MA maupun eksternal oleh KY sebagaimana telah dimanatkan dalam konstitusi.

MA telah membuat langkah-langkah dan kebijakan dalam pembaharuan hukum yang merupakan blue print 2010-2035, yakni:

(1). pembatasan perkara kasasi,

(2) pemberlakuan sistem kamar perkara,

(3) restrukturisasi organisasi,

(4) peningkatan SDM dan

(5) peningkatan akses masyarakat atas keadilan.

Tentang Penulis:
Dr Hj Rahayu Hartini SH MSi MHum, Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum, Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Malang. Kontak person: 081 233 746640. Email: yayukachmad@yahoo.co.id

« Halaman SebelumnyaHalaman Berikutnya »



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KOMENTAR TERBARU

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 759,071 hits

 

Juli 2011
S S R K J S M
« Jun   Agu »
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 31 pengikut lainnya.