Oleh Aktsar Hamdi Tsalits
Semarang sedang menunjukkan geliatnya untuk menjadi kota metropolitan. Melalui slogan ‘’Waktunya Semarang Setara’’ yang dicanangkan Wali Kota Soemarmo, kota ini terus berupaya mengejar ketertinggalannya dari kota metropolitan lain yang ada di Indonesia.
Kawasan Simpang Lima yang dulunya merupakan pusat kebudayaan dan pemerintahan, kini menjadi pusat bisnis. Gedung-gedung yang menjulang tinggi menjadi trademark kawasan tersebut. Demikian juga dengan jalan-jalan protokol, seperti Jalan Pemuda, Jalan Pahlawan, Jalan Pandanaran, dan Jalan Gajahmada.
Proyek-proyek pembangunan menyentuh hampir seluruh wilayah di Semarang, entah perumahan, perkantoran, pertokoan, ataupun proyek-proyek pemerintah. Kemacetan seakan sudah menjadi pemandangan lazim, khususnya pada waktu-waktu sibuk.
Pengembangan kawasan-kawasan industri juga semakin meneguhkan visi sebagai kota perdagangan dan jasa. Ya, pertumbuhan kota Semarang tengah berdenyut kencang.
Krisis Lingkungan
Akan tetapi, banyak persoalan yang muncul mengiringi laju pertumbuhan di Semarang yang kian cepat, salah satunya adalah krisis lingkungan. Memang, ekonomi yang sehat adalah ekonomi yang tumbuh. Akan tetapi, dogma ini menjadi sebuah persoalan ketika dihadapkan dengan permasalahan lingkungan. Dipelopori oleh kelompok cendekiawan the Club of Rome, persoalan ini menjadi bahan diskusi sejak tahun 1972, dalam kaitannya dengan masalah lingkungan, termasuk yang mendesak, yaitu kerusakan lingkungan hidup yang sangat memprihatinkan. Demikian yang diungkapkan Kees Bertens dalam bukunya Pengantar Etika Bisnis.
Permasalahan lingkungan yang terjadi di Semarang cukup banyak dan besar. Rob masih menjadi permasalahan yang klasik, bahkan kawasan yang tergenang rob terus meluas. Penurunan tanah dituding menjadi penyebab utamanya, di mana besarannya berkisar antara 0-14 cm per tahun. Penurunan tanah sendiri antara lain disebabkan oleh pengambilan air melalui sumur artetis yang tidak terkontrol dan pembangunan yang berlebihan. Fenomena terbaru berupa amblesnya tanah di sebuah rumah warga di Bandarharjo Januari lalu yang diduga juga disebabkan oleh pengambilan air artetis yang berlebihan.
Banjir juga masih menjadi musuh utama warga Semarang. Terakhir, adalah banjir di Ngaliyan yang menewaskan tujuh orang di Kecamatan Ngaliyan dan Tugu. Banjir ini disebabkan meluapnya Kali Beringin. Kerusakan lingkungan di hulu sungai ditengarai menjadi penyebabnya, di mana kawasan perkebunan dan pertanian dialihfungsikan menjadi perumahan dan perindustrian.
Kasus pencemaran di pantai juga trerjadi, misalnya Kali Tapak di Tugurejo yang bermuara di pantai utara. Pencemaran ini disebabkan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dari industri di kawasan tersebut sebagian tidak berfungsi baik, bahkan ada yang tidak memiliki IPAL. Selain itu, reklamasi pantai juga menjadi permasalahan serius. PT Sinar Centra Cipta (SCC) dinilai telah merusak lingkungan dengan mereklamasi pantai. Kegiatan tersebut berlangsung kendati ada ketidaksesuaian dokumen kajian analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
Krisis lingkungan ini sangat membutuhkan penanganan yang serius. Jika tidak, krisis lingkungan yang lebih parah, bukan tidak mungkin, bisa terjadi. Pemerintah, selaku pemangku kebijakan seharusnya dapat mengendalikan kerusakan melalui perencanaan strategis, salah satunya melalui RTRW. Akan tetapi, pemerintah justru terkesan tutup mata terhadap krisis lingkungan yang terjadi di Semarang.
Hal ini terbukti dengan disahkannya Perda mengenai Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) Kota Semarang tahun 2010-2030 pada 25 Mei lalu yang tidak dilengkapi dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Padahal, sesuai dengan pasal 15 UU No. 32 tahun 2009 disebutkan pemerintah diwajibkan menyusun KLHS dalam rangka penyusunan RTRW.
Oleh karena itu, perlu bagi pemerintah untuk melakukan revisi terhadap RTRW agar lebih berpihak terhadap lingkungan. Tentu, ini hanya dapat dilakukan apabila pemerintah berkenan untuk membuka mata lebar-lebar terhadap permasalahan yang terjadi, dan menilainya dengan hati nurani, tanpa didasari kepentingan-kepentingan pihak tertentu. Sumber: Suara Merdeka, 9 Juli 2011).
Tentang penulis:
Aktsar Hamdi Tsalits, mahasiswa S1 FE Undip, Pemimpin Umum LPM EDENTS FE Undip.




KOMENTAR TERBARU