Arsip untuk Juli 4th, 2011

Meretas Sejarah dari Saripetojo

Oleh Agung Dwiyanto

Pembongkaran bangunan/ kawasan bersejarah banyak terjadi di kota besar Indonesia, dan hampir semuanya berujung dengan penyesalan karena hilangnya nilai historis suatu kawasan. Contohnya antara lain pembongkaran Kanjengan dan alun-alun, Stasiun Jurnatan, kantor kejaksaan negeri (Gedung Setan Jalan Imam Bonjol) Semarang, dan Benteng Vastenburg Solo.

Kini, hal itu terulang, menimpa bangunan Pabrik Es Saripetojo Jalan Slamet Riyadi 437 Laweyan Solo, justru atas prakarsa Pemprov Jawa Tengah sebagai pemilik aset, yang ber-dalih perusda itu selalu merugi. Di lokasi itu nantinya dibangun mal.

Apapun alasannya, pembongkaran bangunan itu merugikan dari aspek kesejarahan. Priyambodo Prayitno (djawatempodoeloe. com) menuliskan, bangunan itu dulu Pabrik Es Poerwosari, yang beralamat di Poerwosariweg (Jalan Purwosari, kini Jalan Slamet Riyadi). Pabrik itu peninggalan zaman kolonial (1919). Setelah diambil alih pemerintah, berganti nama menjadi Saripetojo, dan dibangun tahun 1980-an. Berdasarkan tulisan itu, mungkin bangunan parik es ini bukan termasuk yang harus dilestarikan, mengingat bangunan aslinya sudah tidak terlihat lagi. Tapi nilai sejarah yang dimiliki bangunan dan kawasan ini patut dilestarikan, sebagaimana tersirat dalam Pagam Burra.

Piagam itu menyarankan kecermatan untuk perubahan, sebagaimana tafsir tekstualnya, yakni ’’lakukan sebanyak yang diperlukan untuk memelihara tempat tersebut dan membuatnya bermanfaat. Sebaliknya ubahlah sesedikit mungkin sehingga signifikansi budayanya terjaga’’. Jadi, isi piagam itu menyangkut pelestarian bersignifikansi budaya karena akan memperkaya kehidupan manusia. Selain itu, memberi ikatan rasa yang dalam dan inspiratif kepada masyarakat dan lanskapnya, kepada masa lalu dan berbagai pengalaman hidup. Tempat-tempat itu adalah rekaman sejarah yang penting, sebagai inspirasi nyata dari identitas dan pengalaman suatu tempat. Tempat-tempat bersignifikansi budaya itu mencerminkan keragaman masyarakat, bercerita tentang siapa kita dan masa lalu yang membentuk serta lanskap suatu tempat.

Pemanfaatan Ruang

Pengalihfungsian pabrik itu menjadi bangunan komersial adalah upaya Pemrov memanfaatkan lahan itu, setelah pengelolaan perusda tersebut tahun 2006-2010 merugi sampai Rp 323 juta. pemprov juga menunggak pembayaran PBB sekitar Rp 218 juta. Pembangunan mal yang diharapkan rampung tahun Juli 2012 menelan dana Rp 122 miliar itu mengunakan pola BOT atau serah guna selama 25 tahun. Kegiatan di tempat itu akan meyerap 650 tenaga kerja. Pemprov mendapat royalti sekitar Rp 250 juta per tahun.

Perhitungan ekononomis itu sepintas dapat menyelesaikan permasalahan, tapi Pemprov tampaknya tidak memperhitungkan hilangnya nilai kesejarahan dari bangunan/kawasan tersebut. Ketidakjelasan regulasi yang mendasari pembongkaran bangunan tersebut memang perlu dikaji. Investor berpedoman pada Surat Wali Kota Solo Nomor 646/116/I/1997 yang menyatakan bahwa bangunan tersebut tidak termasuk cagar budaya. Tapi Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jawa Tengah menyatakan bangunan itu sudah tercatat sebagai benda cagar budaya (BCB) sejak 1962. Namun diakui Saripetojo belum teregistrasi di Kemenbudpar, karena BP3 baru mengusulkan.

Seharusnya, dalam masa pengusulan, pabrik es itu tidak boleh dibongkar, mengingat Pemkot Solo juga hanya memberikan izin pemanfaatan ruang (IPR), yang berlaku sebagai keterangan peruntukan lahan bukan izin untuk membongkar. Perbedaan tafsir itu perlu disikapi secara arif demi kepentingan dan kemanfaatan yang lebih besar bagi masyarakat Solo.

Belajar dari kasus itu, perlu mengingatkan kembali untuk menempatkan kepentingan masyarakat umum di atas kepentingan pribadi atau golongan. Apabila hal ini disepakati maka langkah strategis dalam jangka pendek ke depan adalah menghentikan pembongkaran bangunan/ kawasan pabrik es Saripetojo Solo sampai adanya kejelasan tentang statusnya dan regulasi ketataruangan di lokasi tersebut, dalam arti ada kesesuaian dengan RTRW, RTBL, dan perda bangunan gedung).

Selain itu, perlu pembatasan waktu penghentian pembongkaran yang memungkinkan terlaksananya kajian terhadap bangunan/kawasan tersebut agar tidak ada pihak yang dirugikan. Pemangku kebijakan seyogianya membentuk tim pengkaji independen, yang kajiannya dihormati sebagai keputusan bersama yang membawa kemaslahatan bagi masyarakat. (Sumber: Suara Merdeka, 30 Juni 2011).

Tentang penulis:
Ir Agung Dwiyanto MSA, Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Daerah Jawa Tengah, Ketua Jurusan Arsitektur Fakultas Teknik Undip

Halaman Berikutnya »



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KOMENTAR TERBARU

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 759,071 hits

 

Juli 2011
S S R K J S M
« Jun   Agu »
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 31 pengikut lainnya.