Arsip untuk Juni 16th, 2011

Kembali ke Akar, Kembali ke Sumber

Oleh Moh Mukri

Dalam suatu kiasan yang kerap dirujuk, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) diandaikan sebagai sebuah rumah besar tempat semua penghuninya menegosiasikan segala aspirasi dan kepentingannya tanpa mengorbankan nilai-nilai luhur yang telah disepakati bersama. Sebuah rumah bersama di mana pelbagai identitas primordial (agama, etnik, suku, dan budaya) tiap penghuninya harus mendapatkan ruang aktualisasinya; tapi, dalam waktu yang sama, kepelbagaian identitas tersebut tidak boleh mendorong siapa pun seolah berlomba untuk menjerumuskan diri dalam primordialisme sempit yang merongrong nilai-nilai kebaikan bersama.

Dengan segala keanekaragaman tradisi dan kemajemukan keyakinan yang dianut penduduknya itu juga, dalam kiasan yang lain, Indonesia pun sering diibaratkan hamparan permadani indah dengan tenunan unik yang dihiasi pusparagam ornamen yang menyuguhkan kekhasannya dibading permadani lain.

Yang merisaukan kita bersama, akhir-akhir ini ada sebagian penghuni rumah bersama bernama NKRI tersebut yang diam-diam sepertinya tengah mengkhianati konsensus yang sejak awal menjadi cita-cita bersama. Rajutan indah kemajemukan permadani Indonesia pun seolah sedikit demi sedikit sedang diurai dan dilepaskan dari ikatan-ikatan yang saling mengokohkan bagian satu dengan bagian lainnya.

Maraknya fenomena kekerasan sosial yang mengatasnamakan agama (terorisme), aksi kriminalitas berkedok kepentingan agama (NII), atau upaya syari’ahisasi konstitusi—untuk menyebutkan beberapa fenomena mutakhir yang paling menyolok mata—merupakan beberapa referensi sosial-politik-keagamaan yang menunjukkan ancaman merapuhnya pilar-pilar penyangga rumah bersama dan terkoyaknya permadani NKRI yang sejak awal sejatinya memuliakan ke-bhinneka-tunggal-ika-an.

Kembali ke Akar

Tentu saja banyak penyebab yang biasa ditunjuk telah melemahkan rasa kebangsaan yang dengan susah-payah digali dan digagas oleh para pendiri bangsa (the founding persons) kita. Penetrasi ideologi asing sebagai akibat yang tak bisa dielakkan oleh siapa pun yang kini hidup di era information superhighways, misalnya.

Sebab, hidup dalam era ketika batas-batas negara seolah telah lenyap (Kenichi Ohmae, The Borderless World, 1991), tiap sudut dunia yang saling terhubung itu pun memungkinkan terjadinya—katakanlah—pasaraya ideologi yang tidak mustahil menggoda sebagian orang yang mengalami gegar budaya (cultural shock) untuk meninggalkan karakter moderat Islam Indonesia serta mendorong sebagian yang lain menganggap nasionalisme menjadi tidak relevan lagi, misalnya. Kekhawatiran sebagian umat Islam atas gerakan Islam trans-nasional di titik ini bisa dimaklumi.

Di sisi lain, kian meruyaknya kemungkaran sosial dan kegagalan negara dalam menunaikan cita-cita keadilan serta kesejahteraan sosial bagi setiap warga negara bisa juga kita tuduh sebagai muasal bagi terkikisnya nasionalisme yang pada akhirnya memalingkan sebagian orang kepada ideologi-ideologi lain yang diilusikan sebagai alternatif ideal. Tak boleh kita lupakan, perilaku koruptif sebagian elite politik kita yang dengan terang-benderang menunjukkan kegagalan mereka merawat warisan luhur para pendiri bangsa juga bukan tidak menyumbang benih-benih radikalisme sekaligus mematikan rasa kebangsaan.

Sampai di sini kita bisa melihat betapa seriusnya krisis yang kini sedang merundung bangsa kita. Dan, karena krisis yang kita alami telah merasuk ke akar-akar terdalamnya, yakni krisis moralitas dan merapuhnya etos kebangsaan; maka, seperti ajakan Yudi Latif dalam karya terbarunya yang tengah diperbincangkan di mana-mana, Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila (2011: 49-50), tak tersedia jalan lain selain pulang kembali ke Pancasila.

Hanya saja, karena yang harus kita lakukan saat ini adalah memperkukuh kembali “fundamen etis dan karakter bangsa berdasarkan falsafah dan pandangan dunia bangsa Indonesia sendiri”; segala ikhtiar kita dalam kembali ke Pancasila harus ditempuh dengan meneladani cara Bung Karno: “menggali kembali mutiara terpendam itu, mengargumentasikan, dan mengontekstualisasikan dalam kehidupan sesama, dan mengupayakan aktualisasinya dalam kehidupan masa kini dan masa depan”.

Sebab, keinginan yang terlalu menggebu untuk mengembalikan nilai-nilai Pancasila dengan cara yang tidak tepat juga bukan tak menyisakan bahaya yang sama: kemungkinan memperlakukan (kembali) Pancasila sebagai ideologi tertutup lewat indoktrinasi yang verbalistik sebagaimana rezim masa lalu melakukannya. Cara-cara represif yang tidak menghasilkan apa-apa selain para penghapal Pancasila yang gagal menerjemahkan nilai-nilai luhurnya dalam kehidupan nyata.

Pancasila, Agama Publik

Yang menarik, jika kita telusuri lebih jauh lagi landasan epistemologis, ontologis, dan aksiologis Pancasila sebagai basis moralitas dan panduan praktek berbangsa-bernegara, kita sesungguhnya akan menemukan pelbagai paralelismenya dengan teori-teori sosiologi agama mutakhir tentang “agama publik” (public religion) yang mengoreksi dan menolak baik tesis “separasi (separation) agama dan negara” maupun tesis “privatisasi agama” sembari mendukung tesis “diferensiasi”. Agama dan negara tidak perlu dipisahkan, tetapi cukup dibedakan.

Dengan merujuk kembali penjelasan teoretik Yudi Latif (2011: 97-109) dalam bukunya yang sudah disebut di muka, juga tulisan Berlian F. Intan dalam Wajah Agama Publik di Indonesia (Jurnal Reform Review, 2007: 6-12); lewat diferensiasi, agama, dan negara harus saling memahami batas otoritas dan fungsi masing-masing. Artinya, di satu sisi, semua institusi negara harus bebas dalam membuat berbagai kebijakannya; tapi di sisi lain, institusi-institusi agama pun haram memiliki hak prerogatif secara konstitusional. Begitu juga, setiap warga negara berhak beribadat secara privat maupun publik sepanjang tidak mencederai kebebasan orang lain.

Itulah yang disebut “toleransi kembar” (twin tolerations). Sebuah situasi ketika—sejalan dengan negara Pancasila yang menetapkan diri sebagai “bukan negara-sekuler” sekaligus “bukan negara-agama”—agama bukan saja bisa keluar dari wilayah privat dan menunjukkan peran publiknya; tapi juga segala aktivitasnya mendapat perlindungan sembari tidak pernah lupa bahwa hegemoni agama tertentu tidak memiliki tempat di Indonesia. (Sumber: Lampung Post, 15 Juni 2011).

Tentang penulis:
Moh. Mukri, Rektor IAIN Raden Intan Lampung

Halaman Berikutnya »



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KOMENTAR TERBARU

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 659,712 hits

 

Juni 2011
S S R K J S M
« Mei   Jul »
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.