Oleh Agus Djumadi
Menarik demo yang dilakukan elemen masyarakat yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Pesawaran (FKMP) berunjuk rasa di Kantor Bupati Pesawaran, Senin (6-6). Massa yang jumlahnya ratusan itu mengajukan 12 tuntutan, salah satunya memfungsikan jabatan wakil bupati.
Keberadaan wakil kepala daerah khususnya dalam mendampingi kepala daerah menjalankan tugas-tugas pemerintahan di daerah. Posisi ideal penting atau tidaknya keberadaan wakil kepala daerah saatnya menjadi perhatian, mengingat kerja-kerja wakil kepala daerah di sejumlah daerah sangat variatif, bahkan tidak sedikit daerah di mana kepala daerah dan wakil kepala daerahnya berselisih.
Meskipun bukan istilah resmi, harus diakui, akronim pilkada untuk menyebut pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah lebih populer menyebutkan istilah pemilihan kepala daerah (pilkada). Kalau mengacu pada akronim populer tersebut, pilkada seolah-olah merupakan mekanisme pemilihan yang memilih kepala daerah saja.
Meskipun sekadar istilah, hal itu menjadi sangat penting ketika kita memahami lebih dalam peran wakil kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan lokal. Bagaimana sebenarnya konstitusi menyatakan tentang peran wakil kepala daerah? Undang-undang tentang Penyelengaraan Pemerintahan daerah menyebutkan secara tegas sejumlah tugas wakil kepala daerah. Secara substansial, tugas utama wakil kepala daerah adalah asistensi atau membantu pelaksanaan tugas serta wewenang kepala daerah.
Sebelum era reformasi, kewenangan dan tanggung jawab wakil pimpinan digariskan oleh pimpinan. Hal ini karena posisi wakil betul-betul dalam sebagai pembantu pimpinan, dan tentu saja sebelum diusulkan dan diangkat telah memenuhi syarat dan mampu bekerja sama dengan pimpinan terpilih. Rambu-rambu tugas jelas dan biasanya dalam wilayah tugas-tugas teknis, bukan kebijakan.
Dalam pola kepemimpinan paket di era reformasi, tugas kepala daerah sebagaimana digariskan dalam Undang-Undang adalah membantu kepala daerah, memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dan melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah apabila berhalangan. Pembagian tugas secara terperinci dilakukan atas kesepakatan kedua pihak yang dirumuskan dan diputuskan dalam ketentuan tersendiri.
Garis tugas yang sangat umum dalam undang-undang dan pembagian kerja secara perinci yang diserahkan kepada kesepakatan kedua pihak bisa menimbulkan suasana tawar-menawar (bargaining position) antara kedua belah pihak, yang hasilnya bisa saja memuaskan atau tidak memuaskan salah satu pihak, atau keduanya sama-sama tidak puas karena sebagian kewenangannya terambil oleh pihak lain.
Problem selanjutnya, jika ada pembagian tugas dan kewenangan yang telah dibagi tersebut, apa bentuk kewenangan wakil kepala daerah tersebut. Dapatkah wakil kepala daerah mengeluarkan suatu kebijakan? Jika ya, dalam bentuk apa kebijakan tersebut? Jika staf menuntut suatu kebijakan harus tertulis (sebagai bukti jika ada masalah hukum di kemudian hari), dapatkah wakil kepala daerah menandatangani surat keputusan atau surat penunjukkan? Jika tidak, apa bentuk kewenangan tersebut?
Ketidakjelasan pembagian tugas dan wewenang antarkeduanya memicu lahirnya rasa sakit hati yang kemudian berujung munculnya konflik politik dan kepentingan. Bisa dipahami kalau wakil kepala daerah umumnya berharap suatu hari dialah yang menjadi kepala daerah, baik lewat jalur sebagai pengganti, manakala sang atasan berhalangan tetap, atau lewat jalur pertarungan terbuka di ajang pilkada pada periode selanjutnya.
Banyaknya pecah kongsi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah menyebabkan instabilitas politik sehingga pemerintahan daerah tidak efektif. Hal ini menurut saya jelas tidak sejalan dengan tujuan awal pilkada yang menghendaki adanya kepemimpinan kolektif untuk menjaga stabilitas politik dalam memajukan daerah dan menyejahterakan masyarakat daerah.
Selain menimbulkan instabilitas politik, telah terjadi pemborosan anggaran dengan keberadaan wakil kepala daerah. Adanya wakil, maka perlu adanya tunjangan dan fasilitas khusus untuk wakil yang tidak murah sehingga menghabiskan anggaran yang tidak perlu.
Kalau ingin jujur, sebenarnya peran dan fungsi wakil kepala daerah bisa ditangani sekretaris daerah jika memang berhalangan. Fakta ini menguatkan argumentasi tidak perlunya posisi wakil kepala daerah yang hanya memubazirkan anggaran.
Tugas wakil kepala daerah yang agak tegas hanyalah untuk melakukan pengawasan dan evaluasi kepada unit pemerintahan di bawahnya. Di luar itu, wakil kepala daerah diposisikan sebagai pengganti kepala daerah pada saat yang bersangkutan berhalangan, baik sementara maupun tetap.
Berdasar peraturan ini, persoalan disharmoni kepala daerah dan wakil kepala daerah tampaknya berasal dari persoalan ketidakjelasan distribusi tugas dan wewenang yang ada pada keduanya. Ketidakjelasan pembagian tugas inilah yang kemudian melahirkan rasa sakit hati dan memunculkan konflik politik dan kepentingan.
Sebenarnya yang lebih penting adalah membuat aturan main antara kepala daerah dan wakilnya. Saat ini, kepala daerah cenderung sibuk sendiri karena ingin mengambil semua peran. Jangan sampai karena tidak aturan main, seorang kepala daerah justru menunjuk istrinya untuk tugas kedinasan. Jadi, sebaiknya melakukan analisis terhadap tugas dan peran kepala daerah dan wakilnya harus disegerakan.
Sehingga kepala daerah dapat membagi peran dengan wakilnya dan para kepala dinas. Hal ini agar daerah yang dipimpinnya dapat terus membangun dan menjadi daerah yang lebih sejahteta tanpa diganggu oleh konflik-konflik yang berkepanjangan. . (Sumber: Lampung Post, 9 Juni 2011)
Tentang penulis:
Agus Djumadi, Sekretaris Umum DPD PKS Kota Bandar Lampung




KOMENTAR TERBARU