Oleh Ahmad Syafi’i Mufid
Pemancungan kepala Ruyati,warga Bekasi, di Arab Saudi atas nama hukum kisas (18/6),sampai hari ini masih menjadi pembicaraan masyarakat. Publik, baik yang beragama Islam maupun non-Islam, masih mempertanyakan apakah proses pengadilan di Saudi yang memutuskan hukum kisas terhadap Ruyati benar adil dan sesuai prinsip syariah atau tidak?
Untuk menjawab pertanyaanpertanyaan ini, ada baiknya kita menguak persoalan hukum kisas dalam Alquran dan kitab-kitab klasik yang mungkin menjadi rujukan ulama Arab Saudi. Hal ini penting dilakukan karena Kerajaan Arab Saudi mengklaim hukuman pancung itu sesuai dengan kitab suci Alquran.
Kisas untuk Khairiyah Umat Islam di seluruh dunia—khususnya yang mengaku termasuk golongan Ahlu Sunnah Waljamaah—dalam memutuskan hukum fikih bersandar kepada empat mazhab: Imam Maliki, Imam Hanafi, Imam Syafii, dan Imam Hambali. Semua pendapat keempat imam tersebut bisa berbeda karena masing-masing punya pengalaman dan latar belakang kehidupan yang berbeda.
Ibnu Rush Alqurtubi (520- 595 H) dalam karyanya, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid (Jilid 2 hlm 404- 405),misalnya,membahas berbagai pendapat ulama terkemuka tentang hukum kisas yang landasannya Albaqarah 178 (QS 2:178) itu. Menurut Imam Maliki dan Imam Syafii, hukum kisas harus dilakukan sebagaimana sifat pembunuhannya. Kisas harus dilaksanakan persis seperti ketika terdakwa membunuh korbannya.
Misalnya jika terdakwa membunuh dengan pentungan, maka kisasnya harus dengan pentungan pula. Tapi Imam Hanafi berpendapat lain: pembunuhan dilakukan dengan cara apa pun, kisasnya tidak boleh dengan pedang. Bagaimanapun, ulama Saudi bukan pengikut keempat mazhab itu,maka pelaksanaan hukum kisasnya dilakukan tanpa pendapat imam-imam ahli fikih tersebut.
Ulama Saudi—dikenal sebagai pengikut ahlul hadist—dalam memutuskan hukum hanya berdasarkan tafsir tekstual dari Alquran dan Hadis.Dalam konteks ini, umat Islam yang mengikuti mazhab empat sulit mengetahui, logika mana dan atas dasar apa hukum Saudi menjalankan kisas terhadap Ruyati.
Seperti diketahui, Ruyati membunuh majikannya dengan jalan menusuk perut korbannya dengan pisau.Kenapa Ruyati menusuk majikannya dengan pisau, seharusnya ada alasan tertentu yang sayangnya tidak ditelusuri pengadilan Saudi. Dari sisi ini saja, jika mengikuti alur Alquran dan Hadis, jelas terjadi “perbedaan pendapat”dan kejanggalan dalam menjalankan hukum kisas atas Ruyati antara umat Islam mayoritas dengan hukum di Saudi.
Masalah berikutnya, kenapa hakim tidak mempertanyakan alasan Ruyati membunuh majikannya? Menurut cerita Ruyati kepada teman dan keluarganya dari Indonesia, Khairiyah adalah majikan yang kejam.Ruyati pernah didorong dari lantai dua rumahnya. Akibatnya, tulang kaki Ruyati patah dan telapak kakinya remuk.
Pemukulan dan penendangan terhadap Ruyati oleh Khairiyah tidak terhitung jumlahnya. Seharusnya Ruyati sejak awal melaporkan kekejian sifat Khairiyah tersebut kepada polisi (askar) Arab Saudi. Jika itu dilakukan dan sistem peradilan di Saudi fair, niscaya Khairiyah akan mendapat hukum kisas yang setimpal–dipatahkan tulang kakinya dan diremukkan telapak kakinya sesuai Alquran dan Hadis.
Semua itu tidak terjadi. Ruyati jelas tidak bisa melaporkan kekejaman yang diterimanya kepada polisi karena dia dikurung di rumah Khairiyah dan dilarang keluar rumah. Jika pun perbuatan majikannya dilaporkan ke polisi Arab Saudi, niscaya laporan itu dianggap palsu dan Ruyati akan terpojok, bahkan dianggap memberikan laporan fitnah.
Khairiyah yang punya akses ke pengadilan negaranya niscaya lebih mudah memengaruhi pengadilan Saudi dibanding Ruyati yang orang ajam (non-Arab).
Posisi Lemah
Sampai tahap ini jelas, Ruyati berada di posisi yang lemah dan terjebak oleh sistem pengadilan Arab Saudi yang tidak adil. Lalu timbul pertanyaan, kenapa pengadilan Arab Saudi lebih membela warganya yang salah ketimbang menegakkan keadilan yang diperintahkan Alquran?
Bila ini masalahnya, persoalannya terkait masalah latar belakang sosial budaya bangsa Arab Saudi itu sendiri. Perlu diketahui, penduduk Jazirah Arab terbagi dalam suku-suku besar (kabilah) yang saling bersaing,berperang,dan saling menguasai.Saat ini suku yang paling berkuasa adalah Kabilah Saudi—yaitu suku yang memerintah (kerajaan) Arab Saudi sekarang.
Kabilah ini sebelumnya adalah kelompok barbar yang mendiami padang pasir kawasan Nejed. Pada 1820, di bawah pimpinan Ibnu Saud, mereka berhasil menguasai Mekkah dan Madinah. Secara tradisional suku yang berhasil menguasai Mekkah dan Madinah adalah suku yang berkuasa di Jazirah Arab.
Dengan demikian, sejak 1820, kabilah Ibnu Saud menjadi “penguasa” jazirah Arab dan memberi nama daerah kekuasaannya dengan sebutan Arab Saudi. Ibnu Saud terkenal sebagai pengikut setia, Muhammad Ibn Abd al-Wahhab. Abd al- Wahhab yang meninggal pada 1791 ini ulama puritan—pendiri mazhab Wahabiyah—yang menginginkan umat Islam kembali kepada Alquran dan Hadis secara tekstual.
Salah satu doktrinnya yang terkenal adalah Allah meninggalkan Islam karena umat Islam telah meninggalkan ajaran Islam yang benar. Islam yang benar, menurut mereka,adalah Islam yang diajarkan Abd al-Wahab. Dalam sejarah disebutkan bagaimana kejamnya tentara kabilah Ibnu Saud ketika menaklukkan Mekkah dan Madinah.
Para lelaki dari kabilah yang kalah dibunuh atau dijadikan budak, sedangkan perempuannya jika tidak dibunuh maka dijadikan budak belian yang harganya murah. Pedang adalah senjata utama mereka. Setiap masalah yang muncul antarsuku, maka pedanglah yang berbicara.Itulah sebabnya, simbol Kerajaan Arab Saudi adalah dua pedang yang bersilangan dengan kalimat Lailaha Illallah Muhammad Rasulullah.
Dari gambaran inilah, kenapa pedang demikian penting dan menjadi alat legitimasi hukum kisas di Arab Saudi. Ayat tentang kisas sebetulnya merupakan gambaran Alquran terhadap hukum setempat. Alquran mereformasi hukum kisas pada ayat-ayat selanjutnya dengan menunjukkan keramahan dan penghargaan pada kemanusiaan melalui pranata “pemafaan”yang menjadi hak keluarga.
Sayangnya, sampai saat ini yang disebut hukum kisas di Saudi lebih mirip sebagai “paduan ayat kisas(QS 2:178) yang diadopsi Alquran dari tradisi hukum Suku Badui di Jazirah Arab dengan pandangan Wahabi yang keras” serta budaya bangsa Arab yang ashabiyah (nepotisme kesukuan).
Akibatnya, pelaksanaannya kurang memenuhi asas keadilan seperti terlihat dalam kasus Ruyati. Dalam pandangan tradisi Arab pengikut Wahabi, misalnya, apa arti seorang Ruyati— perempuan dari bangsa non- Arab yang datang ke Arab Saudi sebagai budak dalam sistem peradilan mereka? Dalam budaya Arab,orang non- Arab adalah warga kelas dua yang tidak punya hak untuk menuntut kesamaan hukum dengan warga negara Arab.
Apalagi bila orang itu adalah perempuan pembantu rumah tangga yang “dibelinya” dari agen seharga puluhan juta rupiah. Perempuan itu di mata warga Saudi tak lebih dari ammah—budak belian perempuan—yang bisa diperlakukan apa saja. Itulah sebabnya mengapa TKW banyak disiksa di Saudi dan kerajaan tak bisa melindungi mereka.
Solusi Hukum
Apakah hukum kisas yang bersumber dari Alquran itu menunjukkan sistem keadilan dalam Islam? Alquran dalam beberapa hal memang mengadopsi hukum lokal (Jazirah Arab) untuk mengisi kekosongan hukum guna mencegah meruyaknya vandalisme budaya Badui.
Namun,Alquran (QS 5: 49-50) menyatakan bahwa permasalahan hukum harus diselesaikan dengan baik dan tidak mengikuti hawa nafsu (nepotisme). Solusi hukum secara baik dan adil ini penting, mengingat sebagian besar manusia adalah fasik (QS 5:49). Berdasarkan ayat inilah, sebagian ulama menyatakan bahwa hukum kisas bisa ditinggalkan dan menggantinya dengan hukum yang lebih manusiawi.
Dalam memahami hukum kisas ini, bila kita mengadopsi konsep fikih Imam Asy-Syuyuthi dalam kitabnya Al-Itqon fi- Ulum al-Alquran yang memberikan penjelasan tentang bagaimana ayat Alquran menjelaskan ayat Alquran yang lain (tafsir al-ayat bil-ayat), maka jelas sekali bahwa hukum kisas harus dimodifikasi dengan hukum yang lebih baik (ihsan) untuk menghindari motif-motif kefasikan manusia.
Dalam konteks ini disebutkan bahwa syariah atau hukum Islam dibuat bukan untuk menghukum,tapi untuk membangun ketertiban, memberdayakan, dan menciptakan kemaslahatan umat. (Sumber: Seputar Indonesia, 29 Juni 2011).
Tentang penulis:
Ahmad Syafi’i Mufid, Associate Lembaga Kajian Islam dan Perdamaian (LaKIP), Peneliti pada Balitbang Kementerian Agama




KOMENTAR TERBARU