Oleh Adji Samekto
ORGANISASI Palang Merah kini ada dalam tatanan sosial yang sangat berbeda dari situasi tatkala perhimpunan ini dilahirkan pada abad ke-19. Kini tantangannya makin kompleks dan menuntut pengelolaan yang baik, menghargai nilai profesionalitas, dan tetap menempatkan diri pada posisi netral, tak berpihak pada kepentingan manapun, baik pada masa konflik maupun damai. Uraian ini lebih memfokuskan pada bahasan bagaimana netralitas itu harus dijabarkan pada masa damai, khususnya di Indonesia.
Masa damai di Indonesia saat ini dan mendatang, bukan situasi yang statis melainkan penuh dinamika. Hal itu wajar mengingat Indonesia sedang menuju perubahan dari tatanan sosial totalitarian (yang meniadakan ruang kebebasan berpendapat, menekan kebebasan berekspresi) menuju sosial demokratis (yang memberi ruang kepada kebebasan berpendapat yang dijamin dengan UU, penghormatan HAM).
Dalam praktiknya, dinamika ini sering menempatkan berbagai pihak pada posisi bersebarangan. Misalnya antara aparat penegak hukum selaku organ negara dan kelompok masyarakat, mahasiswa, buruh, anggota ormas, dan sebagainya. Bagaimana PMI harus menjabarkan netralitas dalam situasi seperti itu?
Netralitas merupakan salah satu isi dari prinsip-prinsip dasar gerakan Palang Merah, yang bisa disebut aturan dasar guna mengekspresikan nilai-nilai dasar yang tidak berubah. Palang Merah (termasuk PMI) tidak melibatkan diri dalam permusuhan dan pertentangan politik, ras, agama, masalah ideologi, dan sebagainya. Bagi gerakan Palang Merah, prinsip netralitas ini adalah alat untuk menjaga dan mempertahankan kepercayaan semua pihak.
Sejak didirikan tahun 1864 hingga 2009, gerakan Palang Merah tetap eksis dan masyarakat memercayai karena organisasi memegang teguh prinsip netralitas. Penjabarannya, pertama; segala tindakan relawan PMI dalam tugas harus mencerminkan jiwa prinsip dasar gerakan Palang Merah. Penjabaran ini harus benar-benar dipahami oleh relawan sehingga pemahaman tentang prinsip-prinsip dasar harus terus-menerus dipertajam, dan berbasis pada perkembangan situasi konkret sesuai tatanan sosial.
Menjaga Netralitas
Relawan PMI harus memberikan pelayanan tanpa diskriminasi dan tidak menimbulkan kebencian. Eksistensi gerakan Palang Merah bisa terjaga karena ia memberikan pelayanan nondiskriminasi ini selama 100 tahun lebih. Relawan juga tidak mengeluarkan pernyataan yang melunturkan kepercayaan masyarakat terhadap gerakan Palang Merah.
Palang Merah Indonesia tidak dapat bekerja sama dengan institusi lain yang memiliki visi atau agenda politik. Tidak mudah untuk menyimpulkan bahwa suatu institusi atau gerakan tidak bermotivasi politik.
Hal ini memerlukan pengkajian cermat melalui analisis dan pertimbangan yang cerdas tanpa menyakitkan atau menyinggung pihak lain.
Tidak selamanya institusi yang bekerja dengan agenda politik itu buruk dan harus dijauhi karena politik juga bisa menjadi instrumen memperjuangkan keadilan. Namun demi kepentingan penghormatan terhadap kemanusiaan, PMI harus teguh memegang prinsip netralitasnya untuk memastikan semua pihak memercayainya.Dalam penugasan, relawan PMI tidak dibenarkan merangkap sebagai anggota institusi lain yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar gerakan Palang Merah. Menjadi anggota ormas, parpol, LSM, atau kelompok/ asosiasi lain adalah hak tiap warga negara dan dijamin oleh UU.
Namun ketika menjalankan perannya sebagai relawan PMI maka atribut dan segala yang menjadi konsekuensi dari keanggotaan organisasi lain tersebut harus dilepaskan. Praktiknya tidak mudah karena pikiran manusia sering tidak bisa memilah-milah seperti mesin. Untuk bisa memilah tentu perlu memahami secara mendalam prinsip-prinsip dasar gerakan Palang Merah.
Pada era globalisasi, negara tidak lagi disibukkan oleh urusan perang, konflik senjata (yang merupakan bagian dari perhatian organisasi Palang Merah, tetapi lebih mengarah pada pencapaian kesejahteraan tiap warganya. Untuk itu, pemerintah negara dituntut bersikap adil, transparan, demokratis, dan aspiratif.
Tantangannya adalah bagaimana menjabarkan prinsip netralitas dalam situasi seperti itu. Prinsip itu harus dipelihara melalui pemahaman cerdas dan adaptif relevan dengan perkembangan tatanan sosial. Netralitas bukan berarti bersikap diam sepanjang waktu melainkan menjauhi keberpihakan yang kontroversial. . (Sumber: Suara Merdeka, 23 Mei 2011)
Tentang Penulis:
Prof Dr Adji Samekto, dosen Fakultas Hukum Undip, pengurus PMI Provinsi Jawa Tengah




KOMENTAR TERBARU