Oleh T M Luthfi Yazid
Tiga belas tahun adalah waktu yang lebih dari cukup untuk mengevaluasi jalannya reformasi sejak lengsernya Soeharto pada 21 Mei 1998. Apa saja yang sudah kita capai, apa saja yang masih belum, dan apa yang selanjutnya harus kita lakukan demi masa depan Indonesia yang lebih baik?
Jika kita runut sedikit ke belakang mengenai perlawanan gerakan reformasi melawan rezim Soeharto dengan Orde Barunya adalah karena beberapa sebab. Pertama, Soeharto telah menjadi presiden lebih dari 32 tahun, yang kepemimpinannya bersifat sentralistik dan diktator. Soeharto menjadi satu-satunya penentu yang mengendalikan segala organ negara, baik eksekutif, yudikatif, legislatif, maupun militer. Termasuk juga kekuatan organisasi kemasyarakatan dan media massa. Karena itu, misalnya, semua pegawai negeri dan pejabat negara diharuskan memiliki loyalitas tunggal kepada penguasa dan harus mendukung sepenuhnya Golongan Karya (Golkar). Tidak mengherankan jika Golkar memenangi setiap pemilihan umum.
Kedua, ketidakadilan yang merajalela. Kemiskinan menganga, kekayaan menumpuk di segelintir orang yang merupakan kroni kuat Soeharto sendiri. Ketiga, kebebasan yang disumbat, baik dalam menyatakan pendapat maupun berorganisasi, merupakan faktor pemicu lainnya. Sementara itu, demokrasi Pancasila yang dipropagandakan hanyalah demokrasi semu untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto.
Menengok lembaga peradilan (yudikatif), saat itu, juga tidak mandiri karena kuatnya intervensi rezim Soeharto, seperti ditulis Sebastian Pompe dalam disertasinya, The Indonesian Supreme Court: A Study of Institutional Collapse (Cornell South East Asia Program, 2005). Berbeda dengan sekarang, pasca-reformasi semua harus melalui tahapan seleksi di Komisi Yudisial, dilakukan fit and proper test oleh Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya baru diajukan untuk mendapatkan persetujuan presiden.
Dalam hal lembaga perwakilan rakyat ketika itu setali tiga uang. DPR ketika itu dianggap hanya sebagai “paduan suara”–seperti didendangkan Iwan Fals —yang kerjaannya cuma “3 D” (datang, duduk, dan diam). Kekuasaan terpusat pada eksekutif. Sementara itu, DPR kita saat ini kekuasaannya sangat besar, termasuk produk hukum lahir dari lembaga ini, namun masyarakat kadung apatis dan antipati. Kualitas dan kinerja transaksional DPR banyak dipersoalkan. Mereka, misalnya, disorot karena seringnya melakukan studi banding–yang dinilai banyak pihak sebagai pelesiran–dan menghabiskan dana begitu besar. Kritik publik terhadap DPR, misalnya soal rencana pembangunan gedung baru DPR, juga tak dihiraukan.
Kekuatan militer di zaman Soeharto berada dalam satu komando. Bahkan militer memasuki hampir ke semua ranah kehidupan secara sangat signifikan. Pos-pos penting selalu dipegang militer, bahkan di dunia bisnis sekalipun. Kini peran militer tidak lagi seperti dulu. Perubahan ini terjadi terutama sejak Presiden Abdurrahman Wahid melakukan demiliterisasi, yang antara lain menunjuk orang sipil sebagai Menteri Pertahanan.
Dalam keadaan semua lembaga negara telah terkooptasi di era Orde Baru, sebenarnya peranan pers sangat diharapkan. Celakanya, pers juga tidak berdaya. Tidak seperti sekarang, pers kita begitu bebas dan berperan sangat penting. Dulu Menteri Penerangan memiliki kekuasaan yang luar biasa, termasuk “mencabut nyawa” pers, yakni dengan melakukan pencabutan atas surat izin usaha penerbitan pers (SIUPP) karena dianggap bertentangan dengan rezim Soeharto.
Pada era reformasi, keran politik dibuka lebar untuk memenuhi tuntutan reformasi. Partai politik, yang dulunya dibatasi, dibuka lebar sehingga partai bermunculan sejak Pemilu 1999 sampai sekarang.
Undang-Undang Dasar 1945 sudah empat kali diamendemen. Dalam UUD 1945 sebelum diamendemen dikatakan bahwa masa jabatan presiden adalah lima tahun dan “dapat” dipilih kembali. Pasal yang mengatur masa jabatan presiden ini seperti “gelang karet” yang mulur-mungkret. Tidak mengherankan jika Soeharto pun terus-menerus terpilih sebagai orang nomor satu di Tanah Air. Pasca-reformasi, jabatan presiden maksimal hanya dua kali periode melalui pemilihan langsung.
Di bidang peradilan, untuk memantau perilaku hakim dibentuklah Komisi Yudisial, walaupun belakangan kewenangannya banyak direduksi. Lebih dari itu, untuk melawan korupsi yang menggurita dari pusat sampai daerah, dibentuklah Komisi Pemberantasan Korupsi, selain berbagai komisi negara lainnya (state auxiliary commission). Kehadiran KPK sangat menyentak sehingga keberadaannya banyak ditakuti. Bahkan DPR berkali-kali mengancam dan berkeinginan menyunat kewenangannya dengan rencana mengubah undang-undang tentang KPK. Ini sebagai akibat banyaknya politikus Senayan–dan berbagai mantan pejabat–yang berurusan hukum dan dijerat KPK.
Dibentuknya Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi memiliki makna yang penting dalam memperjuangkan agenda reformasi. Peran Mahkamah Konstitusi sangat dirasakan untuk memperkuat mekanisme checks and balances system, terutama berkenaan dengan produk undang-undang oleh DPR yang berpotensi bertentangan dengan UUD 1945. Baik Mahkamah Konstitusi maupun KPK merupakan capaian reformasi yang paling utama untuk diselamatkan, karena kiprahnya paling kontekstual dan relevan dengan agenda reformasi.
Sayangnya, tidak sedikit aktivis yang dulu terlibat gerakan mahasiswa dan menyokong gerakan reformasi tapi setelah duduk di parlemen atau menjadi pejabat tampak tak berkutik serta terkooptasi. Akibatnya, agenda reformasi tidak dapat diharapkan dari mereka. Bahkan mereka menjadi bagian yang memandulkan agenda reformasi.
Sejak 21 Mei 1998, sudah empat presiden yang diberi amanat menjalankan reformasi, yakni B.J. Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri, dan Susilo Bambang Yudhoyono. Amanat untuk mengusut serta mengadili Soeharto dan kroninya, misalnya, tak pernah terlaksana tuntas hingga yang bersangkutan meninggal. Akibatnya, penyelesaiannya tak jelas dan menjadi beban sejarah bangsa. Padahal sebenarnya yang membutuhkan kejelasan dan keadilan bukan hanya rakyat Indonesia, tapi juga Soeharto.
Negara hukum yang dicita-citakan tampaknya masih jauh. Tingkat ketidakpercayaan kepada hukum masih tinggi. Pelecehan terhadap hukum, seperti tindakan main hakim sendiri (eigenrichting), masih terjadi di banyak tempat. Sungguh pun sudah banyak dibentuk komisi negara yang berurusan dengan masalah hukum, tapi keberadaan komisi-komisi itu harus dievaluasi dan diaudit, karena adanya tumpang-tindih fungsi dan kewenangan di antara beberapa komisi negara tersebut.
Itulah beberapa alasan kita harus me-review agenda reformasi. Memang agak terlambat, namun tidak ada salahnya daripada tidak sama sekali! * (Sumber: Koran Tempo, 16 Mei 2011).
Tentang penulis :
T M Luthfi Yazid, Advokat, pengajar dan peneliti di Fakultas Hukum Gakushuin University, Tokyo




KOMENTAR TERBARU