Oleh Juliatmoko, Arief ardliyanto
Kasus penayangan film semi porno yang diduga dilakukan Jember TV makin keruh. Warga melaporkan kasus tersebut ke kepolisian hingga Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur (Jatim).
Polisi bahkan sudah menurunkan tim reserse dan kriminal (reskrim). Kapolres Jember AKBP Samudi mengatakan,pihaknya menurunkan reskrim untuk mengecek kasus tersebut. “Kita akan cek dan lihat sendiri tayangan itu.Tapi kita sudah dapatkan copy CD tayangan itu,” kata AKBP Samudi, kemarin. Samudi memerintahkan penyidik untuk berkoordinasi dengan saksi ahli sesuai kemampuan di bidangnya.“Yang jelas laporan ini akan dikembangkan.
Kalau laporan ini benar sesuai fakta, maka akan kita tindak lanjuti dengan undangundang Pornografi. Bunyinya, barang siapa yang memiliki dan menyebarluaskan suatu gambar yang dikategorikan pornografi maka tetap diproses,” tandasnya. Meski Direksi Jember TV sudah minta maaf kepada umum, Samudi menegaskan, tetap harus dilihat apakah penyebaran itu sudah disaksikan masyarakat secara luas atau tidak. “Apakah sudah menyebar luas atau tidak, maka kita bisa lihat pada perkembangan penyidikan,”ujarnya.
LangkahPolresJembermendapat dukungan dari pakar Komunikasi Universitas Airlangga.“ Sangat mungkin pemilik TV berlangganan terjerat kasus hukum. Dia melanggar UU 44 tahun 2008 tentang pornografi,” kata Pakar Komunikasi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Yayan Sakti Suryandaru, S.Sos menanggapi kasus siaran JemberTV,kemarin. Yayan menerangkan, dalam tayangan televisi yang mempertontonkan gambar semi porno merupakan kasus bukan delik aduan. Berarti, aparat kepolisian bisa turun secara langsung untuk mengusut kejahatan ini. Minimal, aparat kepolisian mencari keterangan alasan menayangkan gambar porno itu. Jika memang benar-benar terbukti melanggar hukum, maka pemilik TV merupakan pihak yang paling bertanggungjawab.
Dia bisa dipenjara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika tidak, maka ada perlakuan yang berbeda dalam menerapkan hukum. “Ariel (Nazriel Ilham) penyanyi grup band Peterpan bisa dijerat UU Pornografi, mosok pemilik TV tidak,”ujarnya. Selain itu,Yayan meminta KPID Jatim harus segera bertindak. Pasalnya, tayangan tak senonoh membuat masyarakat tidak nyaman. Mereka harus segera mengetahui latar belakang televisi tersebut menayangkan gambar semi porno. Jika memang terbukti bersalah, maka KPID harus menjatuhkan hukum sesuai dengan kesalahan. Jika tayangan dilakukan berulang-ulang, maka KPID bisa mencabut izinnya.
Namun, jika tayangan muncul karena kelalaian,maka hukuman yang paling tepat adalah memberikan sanksi administrasi berupa tidak bisa siaran dalam waktu tertentu. Namun hukuman juga bisa diberikan dengan menghentikan proses siaran televisi.“ KPID harus tegas,kalau salah ya harus diberi sanksi dong,”jelasYayan. Dosen Unair ini menuturkan, apapun alasannya,tayangan televisi semi porno di Jember tidak diperkenankan. Sebab, Indonesia mempunyai aturan tersendiri. “Izin dicabutpun layak kalau terbukti salah,”tegas dia berkali-kali. Terpisah, Direktur PT Jember Vision yng menaungi Jember TV,Abdul Munir menyampaikan permintaan maaf atas penayangan film berjudul Piranha yang di dalamnya terdapat adegan vulgar tersebut.
“Kami menyampaikan permintaan maaf sebesar-besarnya, khususnya pelanggan Jember TV,”ujar Abdul Munir. Menurut dia, pihaknya berjanji tidak akan pernah menayangkan lagi film atau video klip yang tidak layak ditonton masyarakat luas. Pihaknya juga telah memberikan sanksi berupa pemutusan hubungan kerja kepada M Zuhdi, operator yang bertugas saat itu. “Untuk menghindari polemik yang berkepanjangan, kami juga beriktikad baik dengan menghentikan sementara siaran Jember TV terhitung sejak 10 Mei pukul 20.00 WIB. Siaran untuk sementara waktu kami hentikan sambil membenahi internal manajemen,” ujarnya.
Jember TV merupakan usaha konsorsium jaringan pemilik TV Kabel yang berperasi di Kota Jember meliputi Kecamatan Sumbersari, Kaliwates dan Patrang. Selanjutnya konsorsium mendirikan PT Jember Vison pada tahun 2009 dan berkantor di Jalan Danau Toba 19 Jember. Kemudian pada 5 Mei 2010, Jember TV mendaftarkan diri ke KPID Jatim sebagai lembaga penyiaran televisi kabel berlangganan. Dia menerangkan, sebagai salah satu persyaratan pendirian, maka KPI mengharuskan PT Jember Vision memiliki rumah produksi yang berisi tayangan lokal dan membuat satu chanel in housebernama Jember TV.
Direksi Jember TV mengakui kalau masih belum memiliki sensor film otomatis. Selama ini, Jember TV masih menggunakan sensor manual atau melalui proses editing biasa. Bagaimana dengan proses hukum ? Abdul Munid menyampaikan sudah siap memenuhi panggilan Polres Jember. “Kami siap bertanggung jawab. Pada pekan ini atau paling cepat besok p(hari ini),kita akan menemui KPID Jatim untuk klarifikasi,”katanya. .( Sumber : Seputar Indonesia 12 Mei 2011)




KOMENTAR TERBARU