Arsip untuk Mei 12th, 2011

Potensi Tambang di Gorontalo: Berkah Atau Ancaman?

Oleh Fenty Puluhulawa

Pertambangan mineral dan batubara yang ada dalam wilayah hukum Indonesia, merupakan kekayaan alam tak terbarukan, memegang peranan yang sangat penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak. Oleh karena itu dikuasai oleh negara untuk mencapai kemakmuran bagi masyarakat.

Usaha pertambangan mineral dan batubara merupakan kegiatan usaha yang mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional serta pembangunan daerah. Hal ini menunjukkan bahwa sektor pertambangan memiliki peranan yang penting baik bagi pertumbuhan ekonomi, maupun bagi pembangunan baik pada tingkat nasional atau daerah.

Selain itu sektor pertambangan juga berperan dalam memberikan multiplier effect secara ekonomi terutama sebagai sumber pendapatan bagi daerah-daerah yang tertinggal. Kegiatan usaha pertambangan mempunyai dampak positif yakni meningkatkan devisa negara serta pendapatan asli daerah. Keberadaan wilayah pertambangan sangat membantu dalam pembangunan nasional dan daerah. Di bidang ketenagakerjaan, usaha pertambangan banyak menyerap tenaga kerja baik dalam skala nasional maupun internasional. Terlepas dari dampak positif, maka usaha pertambanganpun seyogyanya dikelola dengan memperhatikan prinsip pengelolaan lingkungan sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang.

Keberadaan usaha tambang di Indonesia, banyak dipersoalkan oleh berbagai kalangan. Penyebabnya adalah timbulnya dampak negatif dalam pengusahaan bahan galian sebagai akibat dari usaha pertambangan. Dampak negatif dari keberadaan usaha pertambangan seperti, rusaknya hutan di daerah lingkar tambang, tercemarnya laut, memungkinkan terjangkitnya penyakit bagi warga masyarakat yang bermukim di daerah wilayah tambang, serta konflik antar masyarakat lingkar tambang dengan perusahaan tambang (H.Salim, HS).

Relevan jika dikatakan bahwa usaha pertambangan berpotensi cukup besar memberikan dampak timbulnya kerusakan lingkungan jika tidak dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dampak langsung dari kegiatan pertambangan adalah kerusakan ekologis. Tambang termasuk sumber kekayaan alam yang tidak dapat diperbarui, oleh sebab itu rusaknya kawasan tambang akan menyebabkan rusaknya ekosistem dan pada akhirnya dapat menyebabkan ketidakmampuan masyarakat dalam memperoleh lingkungan yang sehat (Sus Yanti Kamil).

Para ahli menyatakan bahwa pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam saat ini telah membawa masalah yang sangat serius serta harus dicari solusi dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Masalah yang dimaksudkan adalah belum adanya keserasian dan keseimbangan antara kepentingan pembangunan ekonomi di satu sisi, dengan kepentingan ekologi di sisi lain, bahkan terkadang saling mengabaikan. Usaha pertambangan dan lingkungan hidup, diibaratkan bagai dua sisi mata uang. Tambang berorientasi pada eksploitasi, sedangkan lingkungan berorientasi pada pelestarian fungsi. Mungkinkah keseimbangan pengelolaannya dapat diwujudkan pada tataran empirik, sehingga benar-benar mampu memberikan kemanfaatan bagi semua pihak baik generasi kini maupun generasi yang akan datang, demi sustainabilitas kehidupan bersama??? Oleh karena itu diperlukan pendekatan yang komprehensif dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Pada bidang pertambangan, permasalahan berkaitan dengan lingkungan cenderung diabaikan, seperti pencemaran yang timbul akibat penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri, juga masalah berkaitan dengan terjadinya keasaman pada tubuh air (acid mine drainage) sebagai akibat penggunaan logam berat yang dapat mengakibatkan pencemaran. Kondisi seperti ini sudah merupakan masalah pertambangan di seluruh dunia dan juga perusahaan tambang multi nasional termasuk Indonesia maupun tradisional yang membutuhkan biaya pemulihan sangat mahal.

Hal ini tentunya mempunyai pengaruh yang besar terhadap pengelolaan lingkungan (Otto Sumarwoto). Di Jepang misalnya, persoalan lingkungan termasuk masalah yang cukup aktual dibicarakan. Pencemaran lingkungan terjadi pada usaha tambang tembaga, yaitu Ashio Copper Mine, yang pada waktu itu berlokasi di daerah hulu Sungai Watarase, bagian utara wilayah Kanto. Penduduk di wilayah tersebut menemukan ikan mati karena buangan toksit yang berasal dari tambang tersebut.

Selain itu juga, sungai sering banjir, dan berulang kali panen gagal. Pencemaran tersebut menimbulkan dampak negatif yakni terganggunya kesehatan penduduk. Kasus lainnya adalah tercemarnya methyl mercury, yang menimbulkan penyakit aneh di masyarakat. Masalah di Teluk Minamata ini dianggap sebagai salah satu issue penting mengenai adanya pencemaran lingkungan di Jepang (Kusnadi H). World resource tahun 2005 melaporkan bahwa dalam kurun waktu 20 tahun kerusakan hutan di Indonesia telah mencapai 43 juta hektare atau setara dengan luas gabungan negara Jerman dan Belanda.

Kenyataan ini jelas mengancam ketersediaan cadangan sumber daya kolektif yang disebabkan oleh agresivitas individu ataupun badan hukum yang cenderung memaksimalkan hak-haknya secara berlebihan, meskipun legal tanpa mempertimbangkan kepentingan publik (Hayan Ul Haq, Kompas). Kenyataan di atas seyogyanya harus disikapi secara dini, mengingat Provinsi Gorontalo adalah salah satu daerah di Indonesia yang memiliki potensi bahan galian. Berdasarkan data hasil penyelidikan terdahulu yang berasal dari Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Gorontalo serta Hasil Inventarisasi Direktorat Sumberdaya Mineral, potensi bahan galian di Gorontalo antara lain potensi Mineral Logam, seperti emas (Au), Tembaga (Cu), Perak (Ag). Bahan Galian Non Logam seperti, granit, batugamping, lempung, andesit, sirtu, serta gypsum (artikel ini ditulis Denni Widhiyarta, diakses http://psgd.bgl.esdm.go.id diakses tanggal 22 April 2011).

Potensi kekayaan alam ini hanya akan memberikan kemanfaatan yang sebesar-besarnya jika dilakukan melalui intervensi di dalam kewenangan mengatur dan mengurus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada melalui beberapa strategi antara lain, menciptakan produk hukum di daerah yang secara substantive mampu dalam mewujudkan green mining dan good mining practice.

Menjadikan izin sebagai instrumen pengendali, instrumen yuridis yang sifatnya preventif, dan bukan sebagai pintu gerbang untuk melakukan pengrusakan. Pada akhirnya dibutuhkan, komitmen bersama, tanggung jawab moral serta hukum untuk mewujudkan hal tersebut, sehingga potensi tambang benar-benar menjadi berkah, dan bukan malah menjadi ancaman bagi untuk umat manusia.

Tentang penulis:
Dr Fenty Puluhulawa SH MH, dosen Jurusan Ilmu Hukum Universitas Negeri Gorontalo. Telepon (0435) 834102. Email: : fentyp@yahoo.com

Halaman Berikutnya »



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KOMENTAR TERBARU

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 659,712 hits

 

Mei 2011
S S R K J S M
« Apr   Jun »
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.