Arsip untuk Mei 5th, 2011



Peta Jalan Pencegahan Terorisme

Oleh Agust Riewanto

Publik kembali dikejutkan oleh tindakan teror bom bunuh diri di Masjid dalam lingkungan Kapolresta Cirebon Jawa Barat, baru-baru ini. Polisi telah menemukan pelakunya bernama M Syarif. Peristiwa ini sungguh telah menunjukkan gerakan terorisme di negeri ini kian radikal, karena bukan saja dilakukan dalam masjid saat berlangsung salat jumat, tetapi juga juga dilakukan di markas kepolisian sebagai simbol kewibawaan negara dan hukum.

Artinya nyaris tak ada lagi tempat yang sakral dijadikan sarana teror, bahkan suasana ibabadah sekalipun tak menjadi alasan haram untuk bertindak kekerasan. Sesungguhnya terorisme kini bisa terjadi kapan saja, di mana saja dan dalam momentum apa pun. Budaya kekerasan, vandalisme dan radikalisme benar-benar telah bersemayam di sekitar kita.

Hadirnya kembali bom di Cirebon ini menunjukkan bahwa perang melawan terorisme dan radikalisme yang selama ini dilakukan belum menyentuh akar persoalan dan masih membutuhkan kerja ekstrakeras dari semua kalangan. Upaya melawan terorisme bukan saja mencakup perangkat hukum, tetapi juga aspek sosial, ekonomi dan juga agama menjadi sarana penting yang mesti kian terus dintegrasikan di negeri ini.

Teroris Kaum Muda

Yang sungguh menyedihkan sejak Densus 88 Mabes Polri dibentuk khusus untuk menangani gerakan kontraterorisme telah menangkap lebih dari 500 orang tersangka terorisme. Uniknya 80% di antaranya adalah kaum muda usia produktif. Ini menunjukkan betapa tindakan teror dan bersumber dari radikalisme ideologis telah menjadi tren di kalangan muda di negeri ini. Padahal sejatinya di tangan kaum mudalah kita berharap budaya insklusivisme, multikulturalisme, dan jiwa demokrat tertanam subur.

Mengapa tindakan terorisme perlu terus digelorakan kepada kaum muda sebagai musuh bersama? Karena perilaku teror meminjam ungkapan TP Thornton dalam Terror as a Weapon of Political Agitation (1964), adalah tindakan politik yang tak manusiawi yang menggunakan dalih kemanusiaan dan ideologis tertentu dengan menitikberatkan pada perilaku kekerasan.

Terorisme dikategorikan ke dalam kekerasan politis, setara dengan perilaku kerusuhan, huru-hara, pemberontakan, revolusi, perang saudara, geriliya dan pembantaian. Karena selain memiliki karakter kekerasan, menurut F. Budi Hardiman (2003) juga memiliki tujuan taktis, seperti: (1) memublikasikan suatu alasan lewat aksi kekejaman, karena hanya lewat aksi semacam itu publikasi yang cepat dan massif dimungkinkan; (2) alat katalisator bagi militansi atau mobilisasi massa; (3) menebar kebencian dan konflik interkomunal; (4) menciptakan iklim panik massa dan menghancurkan kepercayaan publik.

Karena itu tindakan teror selalu saja dilakukan di negeri ini kian hari kian tak jelas korban yang dituju seperti yang terjadi di Cirebon amat sulit ditebak tujuan konkretnya. Karena memang biasaya korban dari tindakan teror bukan tujuan, melainkan sarana untuk menciptkana perang urat saraf. Ada slogan yang terkenal di kalangan kelompok-kelompok teroris: ”bunuh satu orang untuk menakuti jutaan orang”.

Terorisme dan HAM

Tindakan teror dan kekerasan sebagai manifestasi idelogi yang praksis untuk meluapkan hilangnya kepercayaan publik atas apapun (pemerintah, aparatus negara, sistem hukum-politik-ekonomi dan budaya) jelas merupakan kontra kemanusiaan yang memandang keluhuran budi dan martabat sebagai roh dari pencapaian kemakmuran dan kebersamaan. Di titik ini maka aksi teror justru menjadi bagian dari pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Kendati demikian cara untuk memerangi terorisme tidak boleh pula melanggar hak asasi manusia HAM. Karena itu, rancangan untuk memelopori jalan bagi melawan aksi teror haruslah juga berdimensi humanis. Seperti dinyatakan oleh Kofi A. Annan (2002), ”While we certainly need vigilance to prevent acts of terrorism, and firmness in condemning and punishing them, it will be self-defeating if we sacriface other key priprities, such as human rights….” (Kendati kita tentu saja perlu selalu siaga untuk mencegah aksi-aksi terorisme, dan teguh dalam mengutuk dan menghukum para pelakunya, kita akan membuat diri sendiri kalah apabila kita mengorbankan priritas kunci yang lain, yaitu hak-hak asasi manusia…”).

Maka Mabes Polri terutama Densus 88 tidak dibenarkan melakukan tindakan melawan para aktivis yang diduga menjadi pelaku terorisme (siapa pun-di mana pun) tanpa bersandar pada kaidah universal HAM terutama dalam hal : (1) menangkap, (2) menggeledah; (3) menginterogasi; dan (4) menyidik mereka tanpa mengindahkan sisi kemanusiaannya yang diatur dalam mekanisme hukum internasional dan mandat dari UU No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan memperhatikan asas-asas dalam kodifikasi hukum pidana Indonesia.

Karena realitasnya, sebagaimana dilakukan di banyak negara dalam melawan aksi terorisme melalui pemberdayaan hukum dengan menjatuhkan sanksi pidana bagi para aktifis terorisme, hanyalah salah satu instrumen solusi dalam memerangi terorisme.

Peta Jalan Pencegahan Terorisme

Masih perlu dipikirkan peta jalan keluar dari ancaman terorisme (solution of road map) yang terintegrasi dalam melawan aksi terorisme ini:

Pertama, salah satu cara bisa dilakukan dalam memerangi tindakan terorisme adalah mengkaji secara serius variabel identitas guna menemukan potensi akar dan motif kekerasan budaya dalam suatu kelompok teroris. Setidak-tidaknya menurut James G. Kellas (1998) dalam The Politics of Nationalism and Ethnicity dan Ervin Staub (2000) merekomendasikan kajian secara serius kekristalan dari kelompok teroris dalam tiga identitas besar, yakni militansi religius, ideologi, dan etnonasionalisme.

Kedua, menurut Majid Tehranian (2003) dalam The Center Cannot Hold: Terorrism and Global Change, daerah yang memiliki indeks human development (HDI) rendah (miskin, bodoh dan apolitis) akan memiliki kecenderungan dekat dengan kelompok-kelompok teroris. Sebab utamanya adalah bahwa warga di kawasan ini merasa tidak mendapat keuntungan dari kemakmuran yang dijanjikan oleh proses pembangunan dan akses keadilan ekonomi. Karena itu, usaha ke arah pemahaman akar persoalan dari terorisme umumnya menyimpulkan bahwa persoalan seperti kemiskinan, ketidakadilan, dan kesenjangan merupakan persoalan paling mendasar yang harus diselesaikan terlebih dahulu dalam memerangi terorisme.

Ketiga, menanggulangi terjadinya gerakan terorisme (ante-factum) jauh lebih bermanfaat dan berdayaguna jika dibandingkan dengan memerangi secara sporadis (post-factum). Karena itu, di sinilah diperlukan upaya teknis mencegah agar terorisme tak mudah terjadi di sekitar kita. Cara yang dapat ditempuh adalah menghidupkan kembali solidaritas masyarakat dalam menjaga keamanan di wilayahnya masing-masing. Ini sejalan dengan konsep pemolisian masyarakat sebagaimana dimaksud oleh Robert C. Trojanowicz (1994), yakni sebagai ”a philosophy of full service personalized policing”. Cara ini dapat diperluas menjadi semacam gerakan masyarakat untuk waspada bersama atas kemungkinan munculnya potensi teror di sekitar kita, seperti: di tempat-tempat bekerja, toko, kantor, pasar, sekolah, tempat ibadah, mall, taman wisata, hiburan, dan lain-lain.

Masyarakat perlu didorong untuk segera melaporkan pada pihak keamanan terhadap aneka kegiatan yang berpotensi mengundang aksi teror. Adapun program-program konkret pencegahannya yang akan diimplementasikan dalam pemolisian masyarakat harus berorientasi pada keperluan nyata komunitas bersangkutan: rasa aman di rumah, di lingkungan kerja, dan di lingkungan RT, RW dan kelurahan. Antara lain mulai dapat diprogramkan berupa peningkatan kewaspadaan dan kesadaran bila bertemu orang asing di rumah, di tempat kerja dan di daerah permukiman dan daerah usaha untuk segera mengamati perilakunya dan melaporkan pada ketua RT/RW.

Keempat, negara diharapkan juga berperan cukup konkret dalam menciptakan prakondisi-prakondisi bagi lahirnya aneka sistem politik yang kondusif dalam arti negara yang mengayomi dan melindugi warganya, seperti (1) legislasi yang efektif untuk menghukum provokator yang menebar kebencian antara agama dan golongan; (2) the rule of law dan jaminan keamanan dan hukum; (3) negara tidak berpihak pada kelompok dominan baik secara ekonomi-politik; (4) tingkat pertumbuhan ekonomi tinggi dan berkecukupan; (5) kebijakan pemerintah berpihak pada nilai kosmopolitan dan keragaman budaya: dan (7) negara mendorong agar agama berfungsi meciptakan solidaritas sosial, kerukunan dan kebersamaan dalam tujuan kemanusiaan. (Sumber: Lampung Post, 2 Mei 2011)

Tentang Penulis :
Peneliti Hukum dan Kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta

« Halaman SebelumnyaHalaman Berikutnya »



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KOMENTAR TERBARU

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 759,071 hits

 

Mei 2011
S S R K J S M
« Apr   Jun »
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 31 pengikut lainnya.