Oleh Aris Ali Ridho
Masalah perburuhan di Indonesia memang sangat rumit, kompleks, dan tidak pernah kunjung menunjukkan titik terang. Permasalahan perburuhan hanya dipandang sebagai problema amunisi politis yang keberadaan masalahnya dimanfaatkan hanya untuk kepentingan politik sesaat, sehingga masalah tersebut dibiarkan selalu ada dan tak kunjung tuntas.
Buruh merupakan salah satu komponen terpenting proses produksi dan kelangsungan usaha. Namun, selama ini keberadaannya justru kurang mendapat perhatian, bahkan selalu berada di bawah tekanan akibat regulasi pemerintah yang tidak memperhatikan nasib buruh.
Di tengah kehidupan yang semakin sulit, buruh hanya diberikan upah yang relatif rendah, tetapi di sisi lain, buruh selalu dituntut untuk meningkatkan produktivitas yang sedemikian tinggi dengan harapan mampu memberikan keuntungan besar bagi pengusaha. Sebuah fenomena ketimpangan yang mencolok antara upah yang diterima dan keuntungan yang diperoleh pengusaha melalui peningkatan produktivitas buruh.
Pemerintah sebagai pihak yang seharusnya melindungi hak-hak buruh dengan aturan-aturan yang dibuatnya seringkali tidak memainkan peranannya untuk membela hak-hak buruh. Pemerintah tidak pernah menyiapkan peta jalan (roadmap) untuk pengembangan kompetensi dan kesejahteraan buruh. Parahnya, pemerintah justru rela mengorbankan nasib buruh dengan mengatasnamakan investasi atau kepentingan investor.
Karena itu, tak mengherankan jika kemampuan dan tingkat kesejahteraan buruh masih jauh dari layak. Apalagi peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan tidak cukup mengakomodasi kepentingan buruh.
Oleh sebab itu, tidak salah apabila para buruh memanfaatkan momentum peringatan Hari Buruh untuk menyuarakan kepentingannya. Momentum ini tentunya menjadi harapan besar bagi para buruh kepada pemerintah untuk memperhatikan kesejahteraan mereka serta mencari formula yang pas demi meningkatkan kesejahteraan serta menjamin kelangsungan nasib buruh. Terutama melalui salah satu RUU di bidang ketenagakerjaan yang tengah dibahas DPR, yakni RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
RUU BPJS yang telah tertunda selama 7 tahun hingga saat ini pembahasannya masih tersendat. Padahal, RUU tersebut nantinya dapat memberikan jaminan sosial yang lebih baik bagi seluruh warga Indonesia, khususnya masyarakat kecil. BPJS merupakan turunan dari UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang seharusnya sudah terbentuk pada 19 Oktober 2009. Akibat belum adanya BPJS ini, SJSN yang menjadi dasar hukum terbentuknya jaminan sosial masyarakat belum bisa diterapkan.
BPJS merupakan gabungan dari asuransi sosial dan bantuan sosial. Setiap warga nantinya membayar iuran untuk jaminan sosialnya, tetapi bagi yang tidak mampu akan dibayarkan pemerintah. Jenis program jaminan sosial itu, yakni jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, pensiun, hari tua, dan kematian. BPJS sangat diperlukan, terutama bagi masyarakat kecil yang selama ini tidak terpenuhi kebutuhan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan sosialnya oleh negara.
Selama ini memang pemerintah telah melaksanakan jaminan sosial dengan membentuk Jamkesmas bagi warga miskin dan Jamsostek bagi para pekerja. Akan tetapi, Jamkesmas lebih dapat dipahami bukan sebagai bentuk jaminan sosial, tetapi merupakan bantuan sosial atau charity yang tidak mengikat secara konstitusional. Sedangkan Jamsostek belum mampu meng-cover seluruh pekerja formal untuk berada di dalamnya.
Pemerintah penting untuk segera melaksanakan jaminan sosial bagi seluruh rakyat dengan segera mengesahkan RUU BPJS sebagai lembaga nonprofit yang menyelenggarakan jaminan sosial. BPJS harus berorientasi mewujudkan sistem jaminan sosial yang lebih progresif. Amerika sebagai negara kapitalis pun ternyata masih memikirkan jaminan sosial bagi rakyatnya. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi DPR dan pemerintah untuk menunda pengesahan RUU BPJS.
RUU BPJS sudah selayaknya menjadi isu bersama seluruh elemen masyarakat, baik masyarakat umum, DPR, LSM dan pers. Pasalnya, RUU ini menyangkut soal kesejahteraan masyarakat Indonesia secara keseluruhan. Tentunya dapat kita pahami bersama bahwa tidak ada kesejahteraan tanpa jaminan sosial, karena pada dasarnya jaminan sosial dapat mengatur kesejahteraan buruh secara komprehensif. Semoga! (Sumber: Lampung Post, 3 Mei 2011).
Tentang penulis:
Aris Ali Ridho, Mahasiswa Ilmu Pemerintahan FISIP Unila




KOMENTAR TERBARU