Arsip untuk April, 2011



Mendesain Masa Depan

Oleh Achmad Zen Umar Purba

Tanggal 26 April adalah Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia. Tahun ini hari besar tersebut diperingati dengan tema ”Mendesain Masa Depan”.

Dalam konteks hak kekayaan intelektual (HKI), dunia sudah memiliki Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs) yang mengatur aspek-aspek perdagangan HKI sebagai lampiran Perjanjian Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Pengaturan HKI dalam TRIPs diyakini membantu melancarkan perdagangan global. Tanpa larangan pembajakan, mana mau produsen menjual barang ke luar negeri.

Bagi Indonesia, setidaknya ada empat isu strategis terkait dengan TRIPs/HKI ini. Pertama, penanaman modal asing (PMA) langsung. Walaupun masih pro dan kontra, dunia mengakui bahwa HKI adalah unsur melekat pada PMA. Artinya, kalau undang-undang tentang HKI berlaku ketat di negara itu, arus PMA akan lancar. Ini bisa dilihat dari buku Doing Business 2011 terbitan Bank Dunia yang memuat peringkat kemudahan berusaha pada 183 negara yang disurvei.

Di sisi lain ada yang memandang bahwa pengaturan HKI yang ketat berarti menambah biaya dan memberatkan rakyat di negara berkembang. Ambil contoh bidang farmasi. Harga obat yang masih dilindungi paten mahal dan belum bisa dibuat generiknya. Akan tetapi, Afrika Selatan pernah melanggar paten sebuah perusahaan farmasi dengan membuat obat generik HIV/AIDS.

Saat ini PMA masih menjadi kebutuhan nyata di Indonesia dan undang-undang tentang HKI sudah memenuhi standar TRIPs. Namun, ke depan Indonesia harus mengupayakan agar tidak lagi tergantung pada PMA.

Alih teknologi

Kedua, alih teknologi. Pembukaan TRIPs serta ketentuan-ketentuan tentang tujuan dan prinsip-prinsip menyinggung persoalan ini. Namun, secara substansial hanya satu pasal yang mengatur tentang alih teknologi, itu pun buat negara terbelakang, bukan negara berkembang. Pasal lain menyangkut perlunya negara-negara menjaga agar perjanjian lisensi tidak menghambat persaingan usaha dan mengganggu alih teknologi.

Alih teknologi amat strategis bagi kepentingan negara berkembang seperti Indonesia. UU Penanaman Modal (UUPM) Tahun 2007 memuat 10 asas penanaman modal, satu di antaranya adalah tentang kemandirian. Dengan asas ini Indonesia dapat memanfaatkan PMA meski ke depan harus menggali potensi diri sendiri sehingga memerlukan alih teknologi. Ini diakomodasi dalam UUPM yang mensyaratkan alih teknologi untuk izin PMA.

Namun, bagi negara maju, alih teknologi dianggap sebagai lawan PMA. Itu sebabnya, tak ada perjanjian perdagangan bilateral antara negara maju dan negara berkembang yang mensyaratkan alih teknologi bagi masuknya PMA.

Yang ketiga adalah isu TRIPs Plus yang muncul dari praktik Amerika Serikat dalam perjanjian perdagangan bilateral, seperti dengan Bahrain, Maroko, dan Cile. Meski tidak salah, tujuan partisipasi penuh semua negara dengan standar minimum di atas jadi terganggu.

Jika standar minimum ini ditingkatkan, sekalipun secara bilateral, akan terjadi paling tidak dua hal. Pertama, jarang ada yang bisa menolak AS karena kebanyakan mitra AS dalam perjanjian perdagangan bilateral adalah negara lemah. AS akan menggunakan standar baru untuk menilai HKI di negara lain.

Standar minimum

Padahal, sebenarnya TRIPs memuat standar minimum pengaturan HKI agar dapat diikuti banyak negara dengan tingkat pertumbuhan perekonomian apa pun. Selain itu, TRIPs tidak diberlakukan sekaligus, tetapi bertahap. Dengan TRIPs Plus disepakati hal-hal yang tidak standar, misalnya perihal perpanjangan jangka waktu paten, pembatasan pembuatan obat generik, penghapusan larangan paten makhluk hidup, dan pembatasan lisensi wajib.

Meski demikian, TRIPs Plus banyak dikritik, termasuk oleh Joseph Stigliz (2007), Graham Dutfield, dan Justin Malbon (2008) serta beberapa orang dari negara berkembang, yaitu Carlos Correa (2007), Ermias Biadgleng, Pedro Paranagua, dan Assafa Endeshaw (2010).

Yang keempat terkait dengan sumber genetik, pengetahuan tradisional, dan (ekspresi) folklor (SGPTF). Ini bukan isu baru, tetapi masih bermasalah. Persoalannya bukan hanya SGPTF tidak tercakup dalam lingkup HKI versi TRIPs, melainkan juga terjadi pembajakan. Ini yang terus dirundingkan hingga sekarang supaya SGPTF bermanfaat bagi negara berkembang.

Keempat isu strategis pada Hari HKI Sedunia inilah yang wajib dibahas agar hasilnya dapat disumbangkan bagi desain masa depan pembangunan nasional. (Sumber: Kompas, 26 April 2011).

Tentang penulis:
Achmad Zen Umar Purba, Mantan Dirjen HKI; Ketua Badan Arbitrase dan Mediasi HKI

« Halaman SebelumnyaHalaman Berikutnya »



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KOMENTAR TERBARU

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 639,101 hits

 

April 2011
S S R K J S M
« Mar   Mei »
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
252627282930  

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.