Oleh Bambang Kesowo
Persoalan infrastruktur menjadi sebuah isu yang mengemuka dalam rapat Master Plan Perluasan dan Percepatan Pembangunan Ekonomi di Istana Bogor, pekan lalu.
Dari sekian banyak rencana yang ditawarkan sejak Infrastructure Summit digelar, proyek jalan tol serta pengelolaan air bersih dan air minum sangat menarik perhatian. Seperti bidang lain, selain lamban, proses keduanya juga sarat dengan pelajaran, baik bagi pemerintah maupun calon investor. Bayang-bayang soal hukum lebih besar yang kalau tak diwaspadai akan berkembang jadi masalah sosial politik. Pada akhirnya hal itu merugikan investasi itu sendiri.
Gempita sekitar proses kontrak pembangunan jalan tol—dan eksesnya yang malah menimbulkan kesan bahwa pemerintah kian kurang peduli dengan pembangunan dan pemeliharaan jalan-jalan nirtol—kabarnya kini akan segera dapat diatasi. Faktor tanah—termasuk harga dan biaya perolehan haknya yang secara klasik merupakan komponen terbesar dalam struktur biaya pembangunan jalan—bagaimanapun menjadi kunci.
Mudah dipahami, membengkaknya perhitungan biaya pembangunan dan besarnya investasi akan berdampak pada penentuan tarif tol dan lamanya konsesi. Tak mengherankan, sejak beberapa waktu lalu pihak yang berkepentingan lantas mendesak pemerintah membantu percepatannya, antara lain dengan segera mengeluarkan Undang-Undang Pengadaan Tanah. Ke mana arah pikirnya?
Banyak yang berharap, dengan UU itu proses perolehan hak atas tanah akan lebih mudah dan cepat. Benarkah?
Mempercepat proses
RUU Pengadaan Tanah yang kabarnya disiapkan untuk mempercepat proses peruntukan, penguasaan, pengalihan, dan perolehannya tampaknya dirancang menggantikan ketentuan tentang mekanisme pencabutan hak atas tanah dan hak-hak kebendaan yang ada di atasnya. Hal itu diatur dalam UU tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) 1960.
Selama ini, kapan, apa syarat, dan bagaimana tata cara pencabutan hak atas tanah diatur dalam UUPA. Intinya, kalau sebidang tanah diperlukan untuk kepentingan negara/pemerintah bagi pelaksanaan pembangunan/proyek untuk kepentingan umum, pemerintah dapat mencabut hak atas tanah bersangkutan berikut hak-hak kebendaan yang ada di atasnya.
Pada masa Pemerintah Hindia Belanda, mekanisme itu dikenal sebagai onteigening. Pencabutan hak dilakukan dengan keputusan presiden seraya menetapkan ganti ruginya. Keberatan hanya dimungkinkan dengan membawa ke pengadilan negeri, tetapi sebatas besar ganti rugi.
RUU Pengadaan Tanah tampaknya dimaksudkan untuk memperlancar perolehan tanah bagi pelaksanaan pembangunan dan kepentingan umum. Walau memiliki karakteristik, tujuan, dan obyek yang sama, tak sebersit pun kata dalam RUU yang menyatakan ide ini mengganti ketentuan tentang pencabutan hak atas tanah dalam UUPA 1960.
Bab Menimbang dalam RUU tidak berbicara apa pun soal ini. Begitu pula dalam rancangan Penjelasan Umum. Pasal 72 RUU juga hanya menyatakan, ”Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan tanah untuk kepentingan umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Walau dalam rancangan penjelasan Pasal 72 ditulis ”cukup jelas”, hampir pasti ketentuan yang dimaksud adalah ketentuan yang sama dalam UUPA 1960. Selain itu, ide lain dalam RUU tersebut tampaknya juga untuk membebaskan presiden dari peran utama dalam proses pengadaannya.
Mengapa tak tegas saja mengganti ketentuan UUPA 1960 tentang pencabutan hak atas tanah? Para penyusun RUU mungkin menyadari dampak politis yang luas dan kesiapan konsepsi yang belum ada. Perintah MPR untuk pembaruan agraria hingga kini memang belum kunjung menampakkan hasil. Sekarang masalahnya jadi lebih jauh dari sekadar ganti-mengganti.
Berbeda dari UUPA 1960 yang mengaitkan pencabutan hak (yang sarat dengan isu hak asasi) semata-mata dengan kebutuhan pembangunan dan kepentingan umum, konsep dalam RUU ini tampaknya dimaksudkan sebagai aturan yang bersifat umum. Pencabutan hak tak lagi dilandaskan pada pemikiran bahwa itu merupakan ”tindakan istimewa”. Ia digeser jadi instrumen serta mekanisme biasa dan bersifat umum tentang pengadaan tanah apabila ada pihak-pihak yang memerlukan bagi ”pelaksanaan pembangunan dan untuk kepentingan umum”.
Kepentingan swasta
Rasanya akan jadi masalah tak sederhana bahwa dalam konsep RUU dimasukkan pula ketentuan pengadaan tanah untuk kepentingan swasta. Kalau toh pelaksanaan tersebut harus ”dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan” dan artinya sudah ada pengaturannya, untuk apa itu dihadirkan dalam RUU?
Pemerintah seyogianya berhati-hati karena RUU tak hanya mengandung problem konseptual dari segi perundang-undangan, tetapi juga konsepsi substansinya. Alangkah sia-sia jika pada kemudian hari UU ini ditantang dan diuji di Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan yang dalam perancangan terkesan ”selipan dan sambil lalu” itu tak pelak justru akan jadi lakon utama, terutama ketika kebutuhan perolehan tanah di sektor swasta, termasuk untuk proyek investasi jalan tol, muncul. Pertanyaannya, akan lancar dan jadi lebih mudahkah proses perolehan tanah untuk proyek jalan tol bila RUU Pengadaan Tanah ini terselesaikan?
Pertanyaan ini penting karena banyak pelajaran yang telah dimiliki dan, karena itu, memerlukan kewaspadaan dan kearifan. Pertama, seperti ungkapan Jawa, soal tanah bagi orang (mana pun) bagai sedumuk bathuk senyari bumi, dibelani kanthi pecahing dada lan wutahing ludira, soal tanah adalah soal kehidupan, dan soal hak atas tanah disikapi sebagai soal hidup dan mati.
Kedua, pernahkah diperhatikan bahwa walaupun konsesi berlangsung 30-35 tahun, banyak—mungkin sebagian besar di antara yang ada selama ini—yang masa dan status tol sesungguhnya secara hukum dapat atau bahkan telah berakhir lebih cepat dari itu?
Tidakkah sebaiknya ada mekanisme audit pendapatan tol yang terbuka sebelum tiap jadwal permintaan ”kenaikan tarif tol” dipertimbangkan? Jangan-jangan ketika kenaikan tarif tol diminta, biaya pembangunan malah telah impas. Berdasarkan ketentuan UU Jalan, Jalan Tol Jagorawi semestinya sudah lebih 10 tahun lalu dibebaskan dari status sebagai jalan tol dan dinyatakan sebagai jalan umum.
Kebutuhan pemupukan dana untuk investasi memang perlu, tetapi ketentuan UU juga sebaiknya tidak terlalu ”disiasati”. Begitu pula halnya dengan Jalan Tol Lingkar Dalam Jakarta.
Ketiga, tetap dioperasikannya jalan tol, sementara biaya pembangunan telah kembali dan masa menikmati keuntungan telah lewat, pada gilirannya memberi pengertian bahwa tarif tol yang dipungut adalah pajak jalan seperti masa lampau yang kelam.
Pertanyaan ketiga ini pada saat sama membawa persoalan ikutan, siapkah pemerintah dengan konsep highway atau freeway?
Konsep ini penting karena kalau Jalan Jagorawi berubah status menjadi jalan umum (dan dengan memerhatikan karakteristik jalan lantas diperlukan batasan pemakai dan kecepatan), bisakah segala moda pengangkut umum kota atau pedesaan, sepeda motor, dan sepeda bercampur di dalamnya?
Program penyediaan air bersih dan air minum juga didorong dalam rangka investasi. Sudah barang tentu tak perlu lagi diperdebatkan bahwa alasan utama dari langkah ini adalah timpangnya kebutuhan pemenuhan air bersih dan air minum terkait kelangkaan dana pemerintah pusat dan daerah.
Pola kemitraan pemerintah dan swasta yang dikembangkan juga bukanlah masalah. Yang justru sangat perlu diwaspadai adalah karakter air sebagai elemen yang secara hukum, sosial, dan politik dibungkus rapat dalam Pasal 33 UUD.
Sebagai kekayaan yang harus sebesar-besarnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat, kemungkinan mekanisme subsidi tarif akan penting dalam merekayasa bentuk hubungan dan mekanisme kerja antara pemerintah dan investor. Pengalaman Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam soal ini bagus untuk dijadikan pelajaran.
Namun, dalam kaitannya dengan isu penguasaan sumber air, yang sesungguhnya jauh lebih sensitif adalah beberapa peristiwa nelayan Indonesia ditolak mendarat guna mengambil air bersih oleh ”penguasa pulau” yang notabene di wilayah NKRI.
Kalau sumber air itu berlokasi di pedalaman pulau besar, peristiwanya pasti akan menjadi terbuka dan berkembang luas. Proses arbitrase bagi penyelesaian apabila terjadi sengketa biasanya berlangsung di luar negeri. Tak hanya tidak lekas, tetapi juga mahal.
Bagi pihak investor, yang penting adalah aspek equity, bukan tanggung jawab mereka bagaimana soal kesejahteraan rakyat harus ditimbang. Bagi mereka, soal UUD semestinya dianggap sudah dipikirkan masak-masak oleh pemerintah ketika memutuskan memasukkan sektor ini dalam skema investasi.
Lantas bagaimana? Bagi kehidupan manusia, air adalah barang vital. Namun, mengelola sumber-sumber air dengan skema investasi dan pengalaman serta bayang-bayang kelangkaannya pada masa depan memang lebih baik kalau kita dekati secara selektif dan ditimbang dengan ekstra hati-hati. (Sumber: Kompas, 25 April 2011)
Tentang Penulis:
Bambang Kesowo, Mantan Menteri Sekretaris Negara




KOMENTAR TERBARU