Oleh Anis Hidayah
Meski pemberangkatan Kapal Labobar yang menjemput 2.927 buruh migran—yang lewat batas waktu di Arab Saudi—melibatkan pemimpin beberapa kementerian serta Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, ini bukan solusi akhir buruh migran.
Menangani buruh migran di Arab Saudi dari sisi lewat batas waktu hanyalah menyimplifikasi karut-marut masalah penempatan dan perlindungan bagi mereka. Harus diakui bahwa semua persoalan yang menimpa buruh migran bermuara pada krisis perlindungan negara. Mereka yang sudah nyata-nyata dilecehkan dan dianiaya tidak merasakan kehadiran negara yang menjamin tegaknya keadilan bagi mereka. Inilah dampak dari buruknya mekanisme perekrutan dan penempatan buruh migran.
Penempatan buruh migran, terutama pekerja rumah tangga, di Arab Saudi sebenarnya mulai punya regulasi sejak Orde Baru, tepatnya tahun 1988, melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1307 Tahun 1988 tentang Petunjuk Teknis Pengerahan TKI ke Arab Saudi. Kepmen itu merupakan regulasi pelaksana atas Kepmenaker No 5/1988 tentang Penempatan TKI.
Kepmen tersebut fokus pada penempatan. Tidak tampak upaya serius untuk membenahi mekanisme perlindungan hingga kini. Undang-Undang No 39/2004 makin menegaskan kecenderungan ini.
Kekosongan kesepahaman bilateral tentang penempatan dan perlindungan TKI dengan Arab Saudi sering menciptakan ladang pembantaian bagi para TKI ini.
Fakta menunjukkan bahwa nota kesepahaman (MOU), apalagi kesepakatan bilateral, merupakan hal signifikan yang harus diwujudkan sebagai bentuk komitmen bersama untuk perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM). Ini juga yang menjadi salah satu rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan hasil pemeriksaan kinerja penempatan dan perlindungan TKI semester II-2010.
Pemerintah tidak perlu berpikir untung-rugi untuk melakukan moratorium atau menghentikan pengiriman buruh migran hingga terwujud kesepahaman dengan Pemerintah Arab Saudi yang melindungi buruh migran Indonesia.
Birokrasi yang bebal
Berikut adalah kutipan kesimpulan dari BPK atas kinerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). ”Bahwa penempatan TKI di luar negeri tidak didukung secara penuh dengan kebijakan yang utuh, komprehensif, dan transparan untuk melindungi hak-hak dasar TKI, dan kesempatan yang sama bagi setiap pemilik kepentingan. Hal ini juga tidak didukung dengan sistem yang terintegrasi dan alokasi sumber daya yang memadai guna meningkatkan kualitas penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri.”
Laporan tersebut tidak mengejutkan. Berbagai persoalan selama ini telah menunjukkan lemahnya komitmen dan kinerja kedua instansi di atas untuk melindungi dan melayani buruh migran. Dari sini setidaknya ada empat catatan penting.
Pertama, hasil pemeriksaan BPK semestinya bisa mendorong Pemerintah Indonesia untuk segera menuntaskan persoalan buruh migran, baik pada tingkat perbaikan kebijakan, perubahan cara pikir, maupun perbaikan kinerja pemerintah.
Kedua, hasil ini adalah rekomendasi penting bagi DPR yang saat ini tengah merevisi UU No 39/2004 sebagai payung hukum sistem penempatan dan perlindungan buruh migran agar tidak ada lagi celah terhadap berbagai bentuk pelanggaran HAM.
Ketiga, menjadi dasar bagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengevaluasi kinerja Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Kepala BNP2TKI yang terbukti gagal melindungi dan melayani maksimal para buruh migran.
Keempat, menegaskan hasil survei integritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sektor pelayanan publik tahun 2010 terhadap 33 instansi pemerintah yang menempatkan BNP2TKI pada posisi paling bawah (terburuk).
Karena itu, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta BNP2TKI perlu segera mengintrospeksi kinerja mereka yang tidak signifikan memperbaiki mekanisme penempatan dan perlindungan buruh migran. Akibat kinerja buruk mereka, Migrant Care mencatat pada 2010 setidaknya ada 89.544 buruh migran Indonesia yang bermasalah di luar negeri, 1.075 orang di antaranya kehilangan nyawa.
Dampak buruk tak hanya dirasakan buruh migran dan anggota keluarganya, tetapi juga memengaruhi banyak pihak, seperti yang direpresentasikan oleh hasil laporan pemeriksaan keuangan BPK dan survei integritas KPK. Kalau tidak ada perubahan, ini berarti kita memang berhadapan dengan birokrasi yang bebal.
Meniscayakan evaluasi
Seperti diduga, respons Presiden SBY terhadap laporan BPK diwujudkan dengan membentuk tim terpadu. Padahal, sudah banyak tim yang dibentuk Presiden untuk merespons persoalan buruh migran dan terbukti tidak efektif, tetapi tidak ada evaluasi.
Maka, yang terpenting bagi pemerintah—dalam hal ini Presiden SBY—adalah segera mengevaluasi kinerja kementerian dan badan yang terkait dengan penempatan dan perlindungan buruh migran, apalagi yang selama ini terbukti tidak dapat berperan maksimal. Sudah terlalu banyak pahlawan devisa kita yang menjadi korban kinerja buruknya birokrasi.
Jangan lagi wacana evaluasi kabinet hanya berdasarkan pada persoalan loyalitas partai koalisi pemerintah yang diragukan. Kini saatnya Presiden SBY melakukan evaluasi yang komprehensif dan benar-benar berdasarkan kinerja para pembantunya.
Evaluasi komprehensif itu diharapkan menghasilkan perbaikan untuk perlindungan warga negara yang bekerja di luar negeri. (Sumber: Kompas, 23 April 2011)
Tentang Penulis:
Anis Hidayah, Direktur Eksekutif Migrant Care




KOMENTAR TERBARU