Arsip untuk April 18th, 2011



Pemekaran dan Salah Urus Aset Daerah

Oleh Sedyati Hadisumarto

Meskipun pemerintah pusat telah menutup pintu bagi usaha pemekaran daerah, berbagai elemen masyarakat tetap saja menuntut pemekaran melalui pintu DPR.

Usulan pemekaran daerah kebanyakan dilandasi alasan pragmatis terkait keadilan kue pembangunan dan hasrat elite politik untuk menjadi pejabat daerah.

Esensi pemekaran daerah menjadi sangat kontra produktif karena banyaknya terjadi salah urus aset daerah. Kepala daerah yang terpilih dalam pilkada kebanyakan kurang memahami manajemen aset daerah.

Tidak bisa dimungkiri lagi bahwa masalah buruknya pelayanan birokrasi, manajemen sumber daya yang amburadul, ketimpangan anggaran, dan terbatasnya partisipasi politik menjadi pemicu tuntutan pemekaran daerah. Mestinya Kementerian Dalam Negeri bersikap logis, objektif, dan tidak menutup diri begitu saja. Masalah pendapatan daerah beserta disparitas alokasinya juga merupakan faktor pemicu pemekaran daerah. Pendapatan daerah dinilai belum menunjukkan performa penganggaran yang berbasis keadilan, partisipatoris, dan transparan.

Belum optimalnya pengelolaan keuangan daerah juga menyebabkan stagnasi pembangunan infrastruktur di daerah. Penggalian Pendapatan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Perusahaan milik Daerah, dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah belum dikelola dengan sistem yang terkonsolidasi secara baik.

Keberadaan dan pengelolaan aset milik pemerintah daerah hingga saat ini dalam kondisi yang menyedihkan. Banyak pejabat dan aparat daerah yang kurang peduli dan belum mengelola aset itu secara efektif, efisien, dan berprofit. Akibatnya, tidak sedikit aset daerah yang pindah tangan atau dikelola pihak lain secara asal-asalan. Keberadaan aset daerah pada saat ini menimbulkan ironisme dalam usaha peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Aset daerah yang telah ada seharusnya dikelola lebih baik sehingga menghasilkan keuntungan optimal.

Mestinya kepala daerah mulai dari bupati, wali kota, hingga gubernur sejak dari awal memahami hakikat manajemen aset daerah. Itu sesuai dengan filosofi ”Optimizing the utilization of assets in terms of service benefit and financial return”. Pada prinsipnya itu menyatakan bahwa pengelolaan aset membutuhkan minimalisasi biaya kepemilikan (minimize cost of ownership), memaksimalkan ketersediaan aset (maximize asset availability), dan memaksimalkan penggunaan aset (maximize asset utilization).

Bentuk-bentuk optimalisasi pemanfaatan aset milik daerah tersebut dapat berupa komersialisasi aset, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS), dan Bangun Serah Guna (BSG).

Definisi optimalisasi pemanfaatan aset adalah usaha yang dapat dilakukan dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan daya guna dan hasil guna barang milik daerah. Pemanfaatan barang milik daerah yang optimal akan membuka lapangan kerja baru, meningkatkan pendapatan masyarakat, sekaligus mengatrol pendapatan daerah. Sayangnya, optimalisasi aset daerah pada saat ini masih buruk. Rakyat sering menyaksikan aset daerah yang dibiarkan telantar, diserobot, atau disewakan semurah-murahnya kepada pihak lain dengan cara ilegal.

Oleh sebab itu, tindakan tegas otoritas hukum dan KPK terkait dengan optimalisasi pemanfaatan aset daerah itu penting. Hal itu dilakukan dengan cara investigasi secara detail terhadap pemanfaatan aset saat ini (existing use). Perlu dicari tahu apakah terjadi modus yang merugikan negara. Misalnya, dengan menilai kembali besarnya sewa, tingkat produksi, dan harga barang. Penting pula untuk mengevaluasi perbandingan pendapatan dari aset atau Return on Asset (ROA).

Dari hasil evaluasi terhadap penerimaan dari masing-masing aset tersebut, dapat diambil tindakan tegas dan langkah hukum yang tepat.

Sistem Informasi

Kepala daerah yang menjadi penanggung jawab utama aset daerah sebaiknya membangun Sistem Informasi Aset Daerah yang berkarakter inteligensi (cerdas) dan sesuai dengan regulasi. Sistem cerdas tersebut harus mampu mendukung manajemen aset daerah yang terbagi menjadi lima tahapan kerja yang saling berkaitan dan terintegrasi. Tahap yang pertama adalah Inventarisasi Aset. Hal itu terdiri atas dua aspek, yaitu inventarisasi fisik dan yuridis atau legal. Aspek fisik terdiri atas bentuk, luas, lokasi, dan lain-lain. Sementara itu, aspek yuridis adalah status penguasaan, masalah legal yang dimiliki, batas akhir penguasaan, dan lain-lain.

Proses kerja yang dilakukan dalam tahapan pertama adalah pendataan, kodifikasi atau labelling, pengelompokan, dan pembukuan. Tahapan kedua adalah Legal Audit, merupakan satu lingkup kerja manajemen aset yang berupa inventarisasi status penguasaan aset, sistem, dan prosedur penguasaan atau pengalihan aset, identifikasi, dan mencari solusi atas permasalahan legal. Di samping itu, ini juga strategi untuk memecahkan berbagai permasalahan legal yang terkait dengan penguasaan ataupun pengalihan aset. Tahapan ketiga adalah Penilaian Aset. Ini merupakan satu proses kerja untuk melakukan penilaian atas aset yang dikuasai. Biasanya ini dikerjakan oleh konsultan independen. Hasil dari nilai aset tersebut akan dapat dimanfaatkan untuk mengetahui nilai kekayaan maupun informasi untuk penetapan harga bagi aset yang ingin dijual. Tahapan keempat adalah Optimalisasi Aset. Ini merupakan proses kerja dalam manajemen aset yang bertujuan mengoptimalkan yang terkandung dalam aset tersebut.

Dalam tahapan ini, aset-aset yang dikuasai pemda diidentifikasi dan dikelompokkan atas aset yang memiliki potensi dan tidak memiliki potensi. Aset yang memiliki potensi dapat dikelompokkan berdasarkan sektor-sektor unggulan yang menjadi tumpuan dalam strategi pengembangan.

Sementara itu, aset yang tidak dapat dioptimalkan dicari faktor penyebabnya. Apakah faktor permasalahan legal, fisik, nilai ekonomi yang rendah ataupun faktor lainnya. Hasil akhir tahapan ini adalah rekomendasi yang berupa sasaran, strategi, dan program untuk mengoptimalkan aset yang dikuasai. Tahapan yang kelima adalah pengembangan sistem informasi manajemen aset daerah sebagai perangkat cerdas untuk pengelolaan dan pengawasan. Melalui perangkat tersebut, transparansi publik terkait pengelolaan aset bisa terjamin. (Sumber: Sinar Harapan, 15 April 2011)

Tentang penulis:
Sedyati Hadisumarto, pemerhati kinerja birokrasi dan akuntabilitas publik.

« Halaman SebelumnyaHalaman Berikutnya »



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KOMENTAR TERBARU

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 759,071 hits

 

April 2011
S S R K J S M
« Mar   Mei »
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
252627282930  

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 31 pengikut lainnya.