Arsip untuk April 4th, 2011

Politik Pluralisme Kita

Oleh Moh Mukri

Pluralitas merupakan kenyataan yang mustahil bisa kita tolak. Karena kemajemukan agama, budaya, suku bangsa, dan berbagai anasir primordial lain yang melingkupi kehidupan manusia adalah sunnatullah belaka.

Seiring perjalanan dinamika zaman yang kian mengglobal, keragaman yang tidak lain merupakan sunnatullah itu pun sebenarnya tidak lagi terbatas pada “soal-soal besar” yang langsung menyangkut ikatan-ikatan primordial manusia (pluralitas besar/konvensional). Sebagai konsekuensi dari makin cairnya batas-batas teritorial negara-bangsa, kenyataan pluralitas yang harus kita jumpai saat ini bahkan telah mewujudkan dirinya dalam apa yang disebut pluralitas kecil/baru: keanekaragaman selera makanan, pilihan genre musik, mode/merek pakaian, atau preferensi gaya hidup secara umum.

Pluralisme Bukan Relativisme

Tentu saja tidak ada yang patut kita cemaskan dari kenyataan pluralitas tersebut; jika pandangan yang menghargai keanekaragaman, menghormati perbedaan, membuka diri untuk saling belajar dan mau terlibat aktif berdialog mencari titik-titik persamaan (kalimat sawa’) untuk menghindari, atau menyelesaikan, konflik akibat perbedaan, sudah menjadi pandangan hidup kita bersama. Pluralitas justru akan kian memperkaya makna hidup kita.

Itulah hakikat pluralisme (Pilliang, 2004: 60) yang harus kita andaikan sebagai panasea untuk problem kebangsaan mutakhir yang kerap muncul akibat kemajemukan yang disalahpahami. Pemahaman pluralisme yang sesungguhnya akan melahirkan, apa yang pernah diformulasikan oleh cendekiawan lain sebagai, pertalian sejati kebhinekaan dalam ikatan-ikatan keadaban—a genuine engagement of diversities within the bounds of civility. Pandangan pluralis yang tidak berhenti memaknai pluralitas sebagai “kebaikan negatif” (negative good) yang dimaksudkan hanya untuk mengikis fanatisme (Hanafi, 2001).

Tapi, seperti kita ketahui bersama, ikatan keadaban yang seharusnya mengikat keanekaragaman bangsa ini ironisnya kian hari seolah kian tercerai-berai. Fanatisme malah tumbuh subur bak cendawan di musim penghujan. Ancaman kekerasan dan bahkan kematian terus menghantui para pengikut Ahmadiyah di mana-mana. Pembakaran rumah ibadah juga masih jadi berita utama yang menghiasi halaman surat kabar dan stasiun televisi kita. Pun paket bom/buku yang dengan telanjang menunjukkan pesan kebencian pengirimnya kepada pluralitas.

Yang paling mutakhir, seperti dilansir dalam The Jakarta Post (FPI sets its eyes on underground music, 21-3), ancaman atas hak hidup pluralitas juga menimpa para pemusik underground yang dituduh membawa ideologi Zionisme. Bagi sebagian orang, kenyataan pluralitas tampaknya memang masih dianggap sebagai ancaman; alih-alih melahirkan kesadaran pluralisme. Karena pluralisme itu sendiri secara konseptual-teoretik memang banyak di(salah)mengerti dan di(keliru)tafsirkan sebagai paham yang seakan-akan semakna dengan relativisme. Sesat tafsir inilah yang boleh jadi membingkai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan pluralisme dan secara (tidak) langsung sering dijadikan sumber legitimasi oleh para pelaku berbagai kekerasan berdalih keagamaan.

Padahal, sekadar menuturkan kembali apa yang sudah umum diketahui, relativisme adalah paham bahwa nilai dan kebenaran ditentukan oleh pandangan hidup dan kerangka berpikir setiap individu atau masyarakat yang di dalamnya semua hal (pandangan, nilai, keyakinan, kebenaran, makna) mengandung kebenaran relatif. Dalam relativisme, soal benar-salah, baik-buruk, moral-amoral, semuanya dianggap bersifat relatif (termasuk agama) dan—ini yang terpenting untuk kita catat—kemungkinan dialog tidak mendapat tempat (Ghazali, 2009: 66; Pilliang, 2004: 60-61).

Basis Teologis dan Historis

Tapi fatwa tentu saja tidak sama dengan agama. Sebab, setiap fatwa, sebagaimana semua produk penafsiran, selalu mengandung bias dan “cacat”-nya sendiri; dan, karena itu, musti selalu terbuka untuk dikaji ulang, dikritisi, atau bahkan kita tolak—qaabilun li al-taghyiir wa al-niqhasy. Pun fatwa MUI perihal pluralisme. Sebab, pluralisme sebenarnya bukan tidak memiliki akar teologis dan bahkan historisnya dalam sejarah kelahiran Islam maupun negara-bangsa Indonesia.

Pada level teologis, kita dengan mudah menemukan ayat-ayat yang menyokong pluralisme dan mencela kecenderungan antipluralisme. Dalam Q.S. Al Maidah [5]: 48, misalnya, dengan gamblang ditegaskan: “Andaikan Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat saja”. Atau dalam Q.S. Al Baqarah [2]: 148: “Bagi tiap umat ada kiblatnya (sendiri) yang ia menghadap kepadanya. Maka berlomba-lombalah kalian (dalam berbuat) kebajikan.” Sedangkan celaan atas sikap antipluralisme bisa kita jumpai, misalnya, dalam QS Al An’am [6]: 108 yang melarang kaum muslim mengejek/mencerca (objek sesembahan) penganut agama lain; atau Q.S. Al Baqarah [2]: 256 yang melarang pemaksaan keyakinan.

Dukungan teologis atas paham pluralisme sebenarnya kian diperkokoh dalam pengalaman kenabian yang menyantuni realitas kemajemukan lewat tonggak historis yang dikenal sebagai Mitsaq al-Madinah (Piagam Madinah) yang memberikan jaminan kebebasan beragama serta perlindungan kepada seluruh warga negara tanpa diskriminasi. Dengan begitu, merujuk kata-kata Abd. Moqsith Ghazali dalam Argumen Pluralisme Agama (2009: 5), selain realitas kemajemukan agama sudah terbentuk sejak awal kenabian, Nabi Muhammad saw. pun sejak dini telah memancangkan semangat pluralisme menjadi kesadaran bersama umat.

Di ranah kebangsaan, semangat pluralisme juga memiliki jejak historisnya sejak masa-masa paling dini kelahirannya. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika dan Sumpah Pemuda, misalnya, merupakan dua rumusan pluralisme paling awal yang berhasil dikonseptualisasikan founding fathers kita sebagai wujud kesadaran mereka tentang pentingnya merawat kemajemukan dan bahaya yang akan ditimbulkan jika mengkhianatinya.

Kecambah semangat pluralisme yang menapasi cikal-bakal semangat kebangsaan itu terus dipelihara dengan baik hingga saat-saat persiapan kemerdekaan dalam sidang-sidang BPUPKI. Bahkan, pencoretan “tujuh kata” dalam teks Pancasila, bisa dibaca sebagai perwujudan sejati pluralisme (Abdillah, 2001: 13-14). Tidak boleh kita alpakan, dukungan pluralisme juga diberikan tokoh karismatik NU, KH Ahmad Siddik, dalam gagasan persaudaran (ukhuwwah)-nya yang bermatra tiga: ukhuwwah Islamiyah (persaudaraan sesama muslim), ukhuwwah wathaniyyah (persaudaraan kebangsaan), dan ukhuwwah insaniyah (persaudaraan kemanusiaan).

Membumikan Pluralisme

Hanya saja, di tengah pasangnya semangat antipluralisme yang terus menyesaki ruang publik belakangan ini, ikhtiar pencarian strategi baru pembumian pluralisme jelas menjadi tak terelakkan. Sebab, selain menunjukkan kekurangberhasilan—untuk tak mengatakan kegagalan—perjuangan para pendukung pluralisme dalam membumikan misi mulianya, arus balik konservatisme dan fanatisme itu juga mengisyaratkan sebuah imperatif perlunya dicari politik pluralisme baru untuk menjaga “tenda bersama” bernama Indonesia dengan segala keanekaragamannya.

Di titik ini, layak kita pertimbangkan autokritik beberapa penggiat dialog antaragama seperti Trisno S. Susanto (2006, 2007) yang menilai tidak memadainya lagi ikhtiar pembumian pluralisme melulu dengan membaca dan membahasakannya melalui gramatika dan kosakata agama. Horison kepedulian dalam politik pluralisme kita, karena itu, menurutnya harus mulai kita geser dengan mempraktekkan keprihatinan bersama kita dalam praktek kehidupan sehari-hari.

Kita perlu mencari, katakanlah, “bahasa moral pascaagama”; di mana politik pluralisme lebih ditujukan untuk mencari kesepakatan-kesepakatan yang potensial bisa kita praktekkan dalam pengalaman konkret sehari-hari kita saat mengelola kehidupan bersama yang melampaui batas-batas suku, tradisi, adat, maupun keyakinan. Kebesaran hati kita dalam menenggang pluralitas selera (makanan, estetik, gaya hidup, atau ideologi) anggota keluarga besar kita, misalnya, sesungguhnya merupakan ikhtiar konkret kita dalam mempraktekkan pluralisme dengan “bahasa moral pascaagama” itu. Pun sikap legawa untuk merangkul “lawan politik”—jika kebetulah kita adalah politisi yang memenangi sebuah perhelatan kompetisi politik, misalnya—dengan semata-mata memuliakan pertimbangan profesionalisme dan kemaslahatan bersama.

Selain itu, politik pluralisme pun tentu harus diikuti upaya membangun mekanisme dan jaminan legal yang mengakui kesetaraan sehingga politik pluralisme menjadi bagian integral perjuangan demokratisasi yang lebih bersifat substansial (tidak hanya prosedural): demokrasi yang berbasiskan penghormatan atas HAM.

Dengan begitu, paham pluralisme benar-benar akan menuntun semua warga negara memandang dan meletakkan pluralitas sebagai berkah, bukan ancaman yang terus-menerus dicurigai dan dikhawatirkan akan mencederai dan mencemari identitas diri. Karena pluralitas merupakan kenyataan yang mustahil bisa kita tolak. (Sumber: Lampung Post, 1 April 2011).

Tentang penulis:
Moh Mukri, Rektor IAIN Raden Intan Lampung

Halaman Berikutnya »



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KOMENTAR TERBARU

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 658,759 hits

 

April 2011
S S R K J S M
« Mar   Mei »
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
252627282930  

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.