Arsip untuk Maret 24th, 2011

Penal Mediation dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Bagian II)

Oleh Lilik Mulyadi

Pengantar redaksi:
Artikel ini merupakan makalah yang dipresentasikan dalam rangka Penelitian untuk wilayah Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Mataram, Jambi dan Semarang diselenggarakan Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI (Badan Litbang Diklat Kumdil MARI) pada bulan April-Mei Tahun 2011. GagasanHukum.WordPress.Com memuat secara bersambung. Bagian I, edisi Kamis 17 Maret 2011. Bagian II, edisi Kamis 24 Maret 2011. Bagian III, edisi 31 Maret 2011). Bagian IV, edisi 7 April 2011. Bagian V, edisi 14 April 2011. Bagian VI, edisi 21 April 2011. Bagian VII, edisi 28 April 2011. Bagian VIII, edisi 5 Mei 2011. Bagian IX, edisi 12 Mei 2011.

Mudzakkir mengemukakan beberapa kategorisasi sebagai tolok ukur dan ruang lingkup terhadap perkara yang dapat diselesaikan di luar pengadilan melalui mediasi penal adalah sebagai berikut:

1. Pelanggaran hukum pidana tersebut termasuk kategori delik aduan, baik aduan yang bersifat absolut maupun aduan yang bersifat relatif.

2. Pelanggaran hukum pidana tersebut memiliki pidana denda sebagai ancaman pidana dan pelanggar telah membayar denda tersebut (Pasal 80 KUHP).

3. Pelanggaran hukum pidana tersebut termasuk kategori “pelanggaran”, bukan “kejahatan”, yang hanya diancam dengan pidana denda.

4. Pelanggaran hukum pidana tersebut termasuk tindak pidana di bidang hukum administrasi yang menempatkan sanksi pidana sebagai ultimum remedium.

5. Pelanggaran hukum pidana tersebut termasuk kategori ringan/serba ringan dan aparat penegak hukum menggunakan wewenangnya untuk melakukan diskresi.

6. Pelanggaran hukum pidana biasa yang dihentikan atau tidak diproses ke pengadilan (deponir) oleh Jaksa Agung sesuai dengan wewenang hukum yang dimilikinya.

7. Pelanggaran hukum pidana tersebut termasuk kategori pelanggaran hukum pidana adat yang diselesaikan melalui lembaga adat.

Selain dimensi di atas, maka eksistensi mediasi penal dapat dikaji dari perspektif filosofis, sosiologis dan yuridis. Pada perspektif filosofis, maka eksistensi mediasi penal mengandung asas diterapkannya solusi “menang-menang” (win-win) dan bukan berakhir dengan situasi “kalah-kalah” (lost-lost) atau “menang-kalah” (win-lost) sebagaimana ingin dicapai oleh peradilan dengan pencapaian keadilan formal melalui proses hukum litigatif (law enforcement process). Melalui proses mediasi penal maka diperoleh puncak keadilan tertinggi karena terjadinya kesepakatan para pihak yang terlibat dalam perkara pidana tersebut yaitu antara pihak pelaku dan korban. Pihak korban maupun pelaku diharapkan dapat mencari dan mencapai solusi serta alternatif terbaik untuk menyelesaikan perkara tersebut. Implikasi dari pencapaian ini maka pihak pelaku dan korban dapat mengajukan kompensasi yang ditawarkan, disepakati dan dirundingkan antar mereka bersama sehingga solusi yang dicapai bersifat “menang-menang” (win-win). Selain itu, melalui mediasi penal ini akan mempunyai implikasi bersifat positif dimana secara filosofis dicapainya peradilan dilakukan secara cepat, sederhana dan biaya ringan karena pihak yang terlibat relatif lebih sedikit dibandingkan melalui proses peradilan dengan komponen Sistem Peradilan Pidana.

Dikaji dari perpektif sosiologis maka aspek ini berorientasi pada masyarakat Indonesia dimana akar budaya masyaratkannya berorientasi pada nilai budaya kekeluargaan, mengkedepankan asas musyawarah mufakat untuk menyelesaikan suatu sengketa dalam suatu sistem sosial. Tegasnya, aspek dan dimensi tersebut diselesaikan melalui dimensi kearifan lokal hukum adat. Melalui sejarah hukum dapat diketahui bahwa hukum yang mula pertama berlaku dan merupakan pencerminan kesadaran hukum rakyat Indonesia ialah kearifan lokal hukum adat. Aspek dan dimensi ini identik dengan theorie receptie dari Snouck Hurgronje. Untuk jangka masa yang cukup lama hukum adat ini sebagai suatu norma hukum, bersama-sama dengan norma-norma sosial lainnya dan norma agama Hindu, memainkan peranannya berfungsi sebagai alat pengendalian sosial. Konsekuensi logis sebagai alat pengendalian sosial maka kearifan lokal hukum adat lahir, tumbuh dan berkembang dalam suatu sistem sosial.

Sistem sosial adalah suatu sistem interaksi, jadi suatu tindakan manusia, yang melibatkan sejumlah individu. Sistem tindakan manusia itu, sebagai suatu sistem, tersusun atas jumlah bagian, yang disebut subsistem, yang saling berkaitan dan saling mendukung. Tiap bagian atau subsistem mempunyai fungsi tertentu terhadap sistem yang meliputinya. Talcott Parsons menyebut ada 4 (empat) fungsi yang meliputi, yaitu:

1. Fungsi adaptasi (Adaptation), yaitu penyesuaian diri terhadap situasi dan lingkungan. Fungsi ini menunjuk pada keharusan bagi sistem-sistem sosial untuk menghadapi lingkungannya;

2. Fungsi pencapaian tujuan (Goal attainment), yang merupakan pencapaian sasaran atau tujuan. Parsons beranggapan bahwa suatu tindakan diarahkan pada tujuannya. Namun perhatian yang diutamakan di sini bukanlah tujuan pribadi individu, melainkan tujuan bersama para anggota dalam suatu sistem sosial;

3. Fungsi integrasi (Integration) adalah memadukan atau mengakomodasikan pelbagai faktor yang terkait pada pencapaian tujuan. Yang terdiri atas penjaminan koordinasi yang perlu antara unit-unit dari sistem sosial berkaitan dengan kontribusi tiap unit pada organisasi dan berfungsinya secara keseluruhan;

4. Fungsi pemeliharaan pola atau latensi (patterns maintence atau latency) yaitu melestarikan pola-pola yang sudah terbentuk berdasarkan nilai-nilai.

Kearifan lokal hukum adat sebagai suatu model sosial dari Talcott Parsons titik beratnya pada fungsi integrasi. H.R. Otje Salman lebih lanjut menyebutkan hukum diarahkan untuk mengakomodasikan keseluruhan sistem sosial kemasyarakatan. Fungsi ini meliputi sistem kaidah (sistem norma) yang bertugas untuk mengoreksi perilaku yang menyimpang dari kaidah-kaidah yang bersangkutan. Jadi kaidah-kaidah itu dalam integrasi sosial menuntut perilaku tertentu yang mewujudkan peranan-peranan tertentu. Dengan demikian, kaidah-kaidah ini merupakan kerangka orientasi perilaku manusia (anggota sistem kemasyarakatan).

Kearifan lokal hukum Adat, menurut pandangan Soepomo diartikan sebagai “suatu hukum yang hidup, karena ia menjelmakan perasaan hukum yang nyata dari rakyat, serta hukum adat bersifat dinamis dan akan tumbuh serta berkembang sejalan dengan perkembangan masyarakatnya.” Temuan Soepomo tersebut bertitik tolak dari konsepsi pemikiran Friedrich Carl von Savigny dengan madzab sejarah dan kebudayaannya dari van Vollenhoven. Oleh sebab itu maka hukum adat bersifat dinamis dan akan tumbuh serta berkembang sejalan dengan perkembangan masyarakatnya. Dalam bahasa Friedrich Carl von Savigny, hal tersebut disebut Volksgeist (jiwa bangsa). Volksgeist berbeda-beda menurut tempat dan zaman yang dinyatakan dalam bahasa adat-istiadat dan organisasi sosial rakyat. Hampir identik dengan pendapat tersebut maka penggagas sosiologi hukum (sosiology of law) Eugene Ehrlich mengatakan bahwa, “The centre of gravity of legal development lies not ini legislation nor in juristic science, nor in judicial decision, but in society it self”. Eugene Ehrlich mengganti term voksgeist Savigny dengan term yang khusus dan lebih rasional yaitu fakta-fakta hukum (Rechtstaatsachen/fact of law) dan hukum yang hidup di dalam masyaraat (living law of the people).

Tentang penulis:
Dr Lilik Mulyadi SH MH, dosen Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Merdeka Malang dan Universitas Muhammadiyah Malang. Penulis Buku Ilmu Hukum dan Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Email: lilikmulyadi@yahoo.com

Halaman Berikutnya »



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KOMENTAR TERBARU

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 658,851 hits

 

Maret 2011
S S R K J S M
« Feb   Apr »
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.