Oleh Maulana Mukhlis
Corporate social responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan lahir sebagai jawaban atas anggapan bahwa aktivitas perusahaan selama ini hanya berpijak pada orientasi bisnis dan laba. Sedangkan tuntutan socio economic oriented dari masyarakat cenderung terabaikan. Artinya, ketika CSR kemudian telah menjadi sesuatu yang dilakukan perusahaan, kenyataan ini menunjukkan bahwa para pelaku bisnis mulai menyadari akan pentingnya pergeseran paradigma profit ke sosial sebagai respon terhadap masyarakat dan tuntutan yang berkembang saat ini.
Kesadaran perusahaan ini kemudian menjadi dilema justru ketika pemerintah seolah terlibat di dalamnya. Dan inilah, yang saat ini terjadi di Provinsi Lampung. Beberapa pemerintah kabupaten/kota di Lampung seolah hendak memaksakan CSR ini; terutama pada pelaksanaan dan peruntukannya. Karena selama ini, berdasarkan UU Nomor 40/2007 tentang perseroan terbatas maupun Permeneg BUMN No. Per-05/2007 yang mengatur khusus kewajiban CSR bagi BUMN, pelaksanaan dan peruntukan CSR adalah murni kewenangan perusahaan. Perbedaan pemahaman inilah, yang kemudian memunculkan pro dan kontra.
Memang diakui, di satu sisi perusahaan telah mampu memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan tenaga kerja, tetapi di sisi lain eksploitasi sumber daya alam perusahaan terkadang masih menyebabkan terjadinya degradasi lingkungan. Karakteristik umum korporasi skala besar biasanya beroperasi secara enklave dan melahirkan dual society, yakni tumbuhnya dua karakter ekonomi yang paradoks di dalam satu area. Di satu sisi ekonomi (di dalam enklave) tumbuh secara modern dan sangat pesat, tetapi di sisi masyarakat, ekonomi justru berjalan sangat lambat. Perusahaan (di satu sisi) terus mengalami peningkatan laba secara signifikan, tapi masyarakat (di sisi lain) masih saja berada dalam kemiskinan.
Saya mengira fakta inilah yang membuat pemerintah kemudian merasa harus turun tangan mengurangi paradoks itu. Dan memang benar, jika dari 2007 hingga 2010, misalnya, telah tersalur Rp57 miliar dan hibah Rp68 miliar sebagai wujud CSR dari 14 BUMN di Provinsi Lampung, namun ternyata juga tidak ada pengaruh yang signifikan atas manfaat serta dampak dari CSR tersebut secara signifikan. Mungkin ada, tetapi karena pemerintah tidak pernah mendapatkan laporan resmi tentang sebaran penerima manfaat dari program ini, seolah klaim manfaat itu belum bisa dibuktikan. Oleh karena itu, tak salah jika problem ini menjadi perhatian dari perusahaan.
Yang kedua yang saya kira menjadi alasan bagi pemerintah untuk ikut campur dalam pengaturan CSR adalah fakta bahwa perusahaan lebih cenderung hanya menyalurkan CSR ke dalam lingkungan internal atau lingkaran dalam. Studi penulis terhadap 20-an perusahaan (2009) menunjukkan bahwa fokus program CSR selama ini lebih didominasi oleh kelompok sasaran internal dari perusahaan tersebut baik karyawan maupun keluarga karyawan. Sedangkan lokasi program CSR sebagai kelompok sasaran pelaksanaan program lebih sering wilayah (lingkaran) dalam atau ring 1 yakni hanya wilayah sekitar perusahaan sedangkan pada ring 2 (wilayah operasi) dan ring 3 (wilayah distribusi) terkadang luput dari perhatian. Alasannya, pemerintah tidak pernah memberikan data kepada perusahaan tentang kelompok mana yang “rentan” juga secara parsial banyak sekali “sumbangan” lain yang harus diberikan kepada instansi-instansi tertentu selain sumbangan pihak ketiga daerah (SP3D) yang telah rutin dilakukan sehingga perusahaan cenderung memberikan CSR atas dasar wilayah serta sasaran yang dikenalnya.
Untuk itu, pemerintah saya pikir perlu melakukan upaya awal dengan menginventarisasi seluruh peraturan yang ada atau yang dikeluarkan oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang ada kaitannya dengan CSR per bidang kewenangan. Jangan-jangan perusahaan berkeberatan karena dalam skala yang kecil-kecil, mereka sudah terbebani oleh aturan beberapa SKPD dalam lingkup kewenangan yang berbeda-beda.
Hasil inventarisasi itu, selanjutnya menjadi dasar evaluasi dan penyusunan konsep peraturan yang komprehensif dalam pelaksanaan CSR sebagai arahan atau panduan yang dapat dijadikan sebagai dasar perusahaan di Provinsi Lampung dalam menyalurkan bantuan dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan tersebut. Hasil dari proses ini adalah dihasilkannya blueprint (cetak biru) pelaksanaan CSR di Provinsi Lampung yang melibatkan perusahan dalam proses perumusannya.
Blueprint tersebut minimal memuat adanya pembagian tugas dunia usaha dalam melaksanakan CSR bisa didasarkan atas pembagian wilayah atau daerah sasaran (lokasi) CSR atau berdasarkan bidang sasaran tertentu, seperti bidang pendidikan, kesehatan, pemeliharaan lingkungan, sarana prasarana dan sebagainya berdasarkan kesepakatan. Secara detail, objek pengaturan ini menyangkut dua sasaran yakni objek program dan aspek hukum. Penetapan objek ini harus didukung oleh data kelompok sasaran yang jelas. Jangan sampai CSR justru menambah beban perusahaan, tapi jangan juga CSR tidak memberikan manfaat terhadap pengurangan kemiskinan. Inilah titik ekuilibrium yang harus sama-sama kita hasilkan. (Sumber: Lampung Post, 8 Maret 2011)
Tentang penulis:
Maulana Mukhlis, dosen Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Lampung




KOMENTAR TERBARU