Oleh Oki Hajiansyah Wahab
Sudah 19 hari Sugeng meringkuk di sel Polsek Gedongtataan, Pesawaran, atas sangkaan mengambil scrap (karet kering) sekitar 1 kg milik di PTPN VII Way Lima. Polisi menjeratnya dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana lima tahun penjara. Demikianlah penggalan tulisan Hendry Sihaloho, wartawan Lampung Post, Selasa 22 Februari 2011 lalu. Penulis yang penasaran terus mengikuti tulisan berseri yang diturunkan Lampung Post.
Dalam lanjutan tulisan berseri tersebut juga diceritakan bahwa Sejak Sugeng ditangkap, perekonomian rumah tangganya praktis morat-marit. Sugeng seorang tukang pembersih kebun dengan upah Rp15 ribu merupakan tulang punggung keluarga yang menanggung kebutuhan lima anaknya. Ngatiyem, istri Sugeng, juga mempertanyakan mengapa suaminya bisa dipenjara karena mengambil scrap padahal, karyawan PTPN VII lainnya juga kerap membawa scrap. Menurut Ngatiyem, scrap tersebut biasanya digunakan untuk membuat api saat memasak. Kalaupun memang bisa dijual, sangat sulit mencari orang yang mau membeli scrap seberat 1 kg.
Kasus ini segera mengingatkan penulis pada kasus Minah seorang nenek tua dari Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah yang dibawa ke pengadilan karena mengambil beberapa buah cokelat milik PT Rumpun Sari Antan (PT RSA). Nenek Minah kemudian didakwa melanggar Pasal 362 KUHP yang secara legal-formal dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian oleh Jaksa. Meskipun pada akhirnya Minah dinyatakan hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi vonis pidana satu bulan 15 hari, dengan masa percobaan tiga bulan. Uniknya Hakim Muslich Bambang Luqmono sempat menangis saat membaca putusan tersebut.
Kasus nenek Minah dan Sugeng sekilas memang kelihatan remeh temeh (hanya tiga kakao dan 1 kg scrap) tetapi sesungguhnya di balik itu sarat dengan perselisihan paradigma sehingga mudah terjadi ketegangan antara tuntutan kepastian hukum dengan keadilan. Jika kita cermati Nenek Minah saat itu dipidana karena PT Rumpun Asri tetap berkeras agar kasus ini tetap diteruskan ke pengadilan agar menjadi shock therapy. Hal yang sama juga dialami Sugeng, dalam tulisan berseri tersebut juga dituliskan Humas PTPN VII mengatakan terpaksa mengambil tindakan tegas agar karyawan lain tidak mengikutinya.
Sejarawan Michael Zinn mengungkapkan hukum sangat berpotensi mereproduksi sumber-sumber alienasi (alienation) dan tekanan (oppression). Konteks ini yang sesungguhnya bisa menjelaskan karakter hukum yang tampak congkak dan kejam di mata orang-orang miskin. Kasus Minah, Sugeng, dan banyak masyarakat miskin yang sejatinya hanyalah korban pemiskinan struktural tentunnya mengusik rasa keadilan.
Sebagai bahan kajian komparatif KUHP asing (antara lain di Armenia, Belarusia, Brunei, Bulgaria, China, Jerman, Latvia, Makedonia, Prancis, Romania, Swedia, dan Yugoslavia) bahwa suatu perbuatan (misalnya pencurian) walaupun telah memenuhi rumusan delik dalam UU dapat dinyatakan tidak merupakan tindak pidana (asas judicial pardon), apabila : (a) tidak menimbulkan bahaya publik atau sangat kecil bahaya sosialnya; (b) tidak ada bahaya sosialnya); (c) tidak berbahaya bagi masyarakat atau sifat bahayanya sangat kecil; (d) bahayanya sangat kecil atau tidak besar; (e) ada keadaan-keadaan yang meniadakan/menghapus pertanggungjawaban pidana.( Barda Nawawi Arief, 2006)
Dalam kasus Sugeng kita akan melihat apakah hukum akan ditegakkan dalam bentuknya yang paling kaku atau justru sebaliknya. Hal yang harus kita ingat adalah bahwasannya dalam pengadilan, yang mengadili dan diadili bukan benda mati, sesungguhnya bukan totalitas kognitif dan logika tetapi juga tak terhindarkan hubungan kemanusiaan. Satu hal yang takboleh dilupakan bahwa fakta yuridis, yakni fakta-fakta dari sebuah kasus dalam masalah hukum, juga tidak begitu saja terberi, melainkah harus dipersepsi dan dikualifikasi dalam konteks aturan hukum yang relevan, untuk kemudian diseleksi dan diklasifikasi berdasarkan kategori-kategori hukum. Jadi, fakta yuridis bukanlah “bahan mentah”, melainkan fakta yang sudah diinterpretasi dan dievaluasi. (B. Arief Sidharta, 2008 : 21.) Dalam kasus Nenek Minah Polisi dan Jaksa membawa kasusnya ke pengadilan karena hanya memahami teks hukum dengan logika tertutup. Disebut tertutup karena teks hukum itu harus dibersihkan dari anasir-anasir ekonomis, sosiologis, dan sebagainya. Sistem logika tertutup memiliki karakter hanya mengejar kebenaran formal prosedural (Shidarta, 2007 : 58).
Hukum sesungguhnya adalah pergulatan manusia tentang manusia, Keadilan adalah suatu konsep yang jauh melampaui hukum. Keadilan itu berada dalam wilayah nomena, dan hukum itu adalah fenomena. Hukum tanpa keadilan kurang layak disebut hukum, tetapi keadilan tanpa hukum tetaplah keadilan. Kasus Sugeng dan banyak masyarakat miskin lainnya bisa menjadi refleksi bahwa penegakan hukum di negeri ini seringkali masih berlangsung tanpa mendengarkan hati nurani, yaitu rasa keadilan dan kemanusiaan. Roscou Pond pernah mengatakan, “Mari kita tidak jadi biarawan hukum, yang hanya menikmati atmosfer kemurnian hukum dengan memisahkan hukum dari kehidupan keseharian dan elemen kemanusiaan. (Sumber: Lampung Post, 8 Maret 2011)
Tentang penulis:
Oki Hajiansyah Wahab, alumnus Magister Hukum Unila, tinggal di Bandar Lampung




KOMENTAR TERBARU