Oleh Hwian Christianto
Penyerangan terhadap Ahmadiyah sebagai buntut penolakan aliran Ahmadiyah sebagai bagian dari agama Islam telah terjadi sebanyak 5 (lima) kali, 4 kali di tahun 2010 dan dua kali di tahun 2011. Peristiwa penyerangan JAI boleh jadi merupakan masalah tertunda yang belum tuntas diselesaikan Pemerintahan SBY.
SKB Ahmadiyah yang digadang-gadang meredam gejolak masyarakat atas keberadaan JAI yang dinilai menodai ajaran Islam terbukti sangat tidak efektif. Bahkan justru memperkeruh persoalan.
Konflik panjang JAI
Sudah hampir 81 tahun usia permasalahan ahmadiyah sebagai aliran yang menyimpang dari ajaran Islam muncul di Indonesia. Berdasarkan catatan balitbang kementrian agama, tercatat tindakan penolakan terhadap Ahmadiyah mulai ada sejak Tahun 1930 yang selanjutnya diikuti dengan berbagai bentuk aksi penolakan seperti perusakan bangunan rumah, masjid dan mushalla milik Ahmadiyah di berbagai daerah, antara lain di Sumatera Timur (1953), Medan (1964), Cianjur (1968), Kuningan (1969), Nusa Tenggara Barat (1976), Kalimantan Tengah (1981), Sulawesi Selatan (1981), Kalimantan Barat, Surabaya, Parong, Bogor (1981), Riau, Palembang, Sumatera Barat, Timor Timur dan Jakarta (1990).
Akhir-akhir ini penolakan tersebut muncul kembali di beberapa daerah, seperti: Nusa Tenggara Barat (2002), Parung dan Bogor (2006), Kuningan, Majalengka, dan Sukabumi (2008). Peristiwa penyerangan JAI di Peundeuy, Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Banten oleh kurang lebih 2.000 orang menjadi puncak konflik horisontal yang seharusnya diselesaikan dengan tegas. Apalagi konflik tersebut sudah disertai dengan kekerasan bahkan kematian 3 korban JAI sungguh menambah noda hitam kerukunan umat beragama Indonesia.
SKB yang bermasalah
Babak baru masalah ahmadiyah ini dimulai ketika Menteri Agama Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri mengelurkan SKB Bo. 3 Tahun 2008, KEP-033/A/JA/6/2008, dan Nomor 199/2008 yang intinya memberikan peringatan sekaligus perintah baik bagi kelompok ahmadiyah (anggota, pengurus dan penganut) serta masyarakat untuk menjaga ketertiban umum. Melihat latar belakang munculnya SKB ini sebenarnya dilatarbelakangi adanya rekomendasi rapat Tim Koordinasi PAKEM tanggal 16 April 2008 yang menilai pelanggaran JAI terhadap 12 butir penjelasan sebagaimana disepakati sebelumnya.
JAI semula memilih untuk tetap diterima menjadi bagian dari umat Islam arus utama sebagai salah satu aliran dalam Islam. Konsekuensinya, JAI diharuskan menyesuaikan diri dengan pokok ajaran yang digariskan Islam. Permasalahan muncul ketika JAI tidak sepenuhnya menyesuaikan diri.
Pantauan dilapangan JAI selain mengakui Nabi Muhammad SAW sebagai nabi juga Mirza Ghulam Ahmad, Nabi, Masih Mau’ud, dan Imam Mahdi. Isi buku Tadzkirah diyakini kewahyuan dan kebenarannya. Ketidaksediaan bermakmum dalam shalat kepada orang Islam non-JAI karena dianggap kufur (ingkar) kepada kenabian Mirza Ghulam Ahmad berarti mengkafirkan Muslim non-JAI dengan perbuatan (Sosialisasi SKB Menteri www.balitbangdiklat.kemenag.go.id).
Rupanya pelanggaran ini diresponi Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri serta Jaksa Agung dengan mengeluarkan peringatan dan perintah agar JAI menyesuaikan ajaran yang benar dengan ajaran Islam arus utama serta bagi masyarakat untuk tidak melakukan aksi kekerasan. Sikap pemerintah inilah yang sebenarnya tidak menyelesaikan masalah yang sudah berada pada tingkat konflik karena memang sudah ada pelanggaran dari JAI.
Sebagai sebuah peringatan dan perintah maka SKB Ahmadiyah tersebut tidak membawa perubahan apa-apa yang berdampak efektif pada penyelesaian masalah. Pemerintah justru tidak melakukan tindakan tegas dalam menangani konflik tersebut sehingga memunculkan gelombang ketidakpuasan masyarakat.
UU No.1/PNPS/1965 – Pasal 156a KUHP
SKB Ahmadiyah yang dibuat disatu sisi membuat posisi JAI masih belum jelas karena memang belum ada tindakan dari Pemerintah sedangkan di sisi lain kondisi ketidakpastian hukum dialami masyarakat. Sebenarnya jika memang hasil pemantauan dilapangan menunjukkan JAI melanggar 12 butir penjelasan yang disepakati, kepolisian sudah bisa melakukan tindakan dengan melakukan penangkapan karena dianggap melakukan penodaan agama Islam.
Terlebih dengan keberadaan SKB Ahmadiyah dan Pasal 156a KUHP semakin jelas memberikan dasar bagi polisi untuk melakukan langkah penertiban. Meninjau Pasal 156a KUHP yang sudah mendapatkan pengukuhan Mahkamah Konstitusional sebagai Ketentuan Hukum yang konstitusional maka perbuatan penyimpangan ajaran agama yang sudah ada merupakan tindakan yang diancam pidana sebagai tindakan penodaan agama.
Ada dua pokok perlindungan dalam UU No. 1/PNPS/1965, pertama, Pelrindungan terhadap Agama serta ajaran yang sudah ada (Islam, Kristen. Katolik, Hindhu, Budha) dan aliran Kong hu chu. Kedua, Perlindungan bagi aliran kepercayaan lainnya. Kebijakan regulasi UU No. 1/PNPS/1965 pada bagian kedua setidaknya membuka ruang baru bagi perlindungan atas aliran kepercayaan baru.
Aliran kepercayaan Baru
Melihat konflik yang bisa saja terjadi di daerah lain di waktu mendatang, tindakan tegas pemerintah sangat dibutuhkan. Rencana evaluasi SKB Ahmaduyah pada dasarnya tidak terlalu penting dilakukan mengingat kondisi konflik horisontal yang sudah tidak kondusif. UU No.1/PNPS/1965 secara implisit sebenarnya memberikan solusi bagi kepercayaan yang tidak sesuai dengan agama utama yang telah dilindungi yaitu melakukan penyesuaian diri atau menyatakan diri sebagai aliran kepercayaan (agama) baru.
Sebagai konsekuensi dari pilihan pertama, JAI wajib tunduk dan dengan legowo menyesuaikan diri dengan ajaran pokok Islam apabila tidak maka sudah memasuki ranah penodaan agama. Langkah kedua memang lebih memudahkan JAI tetapi justru hal inilah yang paling rumit. Menjadi sebuah aliran kepercayaan baru (agama baru) berarti JAI tidak diakui sebagai bagian dari aliran agama Islam. Padahal materi dan pokok ajaran JAI sedikit banyak memiliki kemiripan dengan ajaran agama Islam seperti megakui Nabi Muhammad SAW, menjalanlan ibadah shalat, dll.
Dalam hal ini Pemerintah bersama dengan organisasi keagamaan terkait membuat suatu aturan yang jelas tentang sejauh mana sebuah kepercayaan itu dapat dikatakan sebagai kepercayaan baru. Jangan sampai sebuah kelompok yang memahami dengan berbeda ajaran dari salah satu agama yang diakui dan jelas menyimpang justru disebut sebagai aliran kepercayaan baru.
Tindakan penyimpangan ajaran agama jelas merupakan penodaan agama bukan sebuah aliran kepercayaan yang baru. Pada titik inilah Pemerintah seharusnya berperan lebih cepat dan efektif sehingga konflik yang merusak kerukunan umat beragama dapat teratasi dengan baik. Masalah keyakinan memang merupakan masalah privasi setiap warga negara dengan Tuhan, Penciptanya hanya ketika masalah tersebut berdampak pada keamanan dan ketertiban masyarakat lainnya secara otomatis melahirkan kewajiban asasi baginya untuk menhargai orang lain.
Tentang penulis:
Hwian Christianto SH MH, dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya. Kontak person: 085 631 73015. Email: hwall4jc@yahoo.co.id




KOMENTAR TERBARU