Arsip untuk Februari 7th, 2011



Inkonsistensi DPR

Oleh Iding R Hasan

Perilaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di negeri ini kian hari agaknya kian mengecewakan publik.

Harapan akan lahirnya berbagai perilaku yang dapat menjunjung harkat dan martabat mereka sekaligus juga rakyat Indonesia dari rahim lembaga ini semakin memudar. Sebaliknya, yang mengemuka adalah beragam perilaku yang justru memprihatinkan, bahkan memuakkan.

Perilaku paling anyar yang dipertontonkan para anggota lembaga legislatif adalah penolakan sebagian besar anggota Komisi III DPR atas kehadiran Bibit S Rianto dan Chandra M. Hamzah dalam setiap rapat bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya karena mereka sejak awal tidak setuju terhadap langkah pemerintahan SBY-Boediono untuk membebaskan kedua pemimpin KPK itu dengan deponering yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Pertanyaannya adalah: benarkah penolakan sebagian besar anggota Komisi III tersebut benar-benar dilakukan sebagai pengejawantahan dari sikap mereka yang tidak setuju deponering? Ataukah alasan itu sesungguhnya sebuah akal bulus semata untuk menutupi tujuan politis yang mereka sembunyikan?

Serangan Balik?

Ada hal yang menarik ketika salah seorang elite Partai Golkar, yang termasuk kelompok penolak kehadiran Bibit-Chandra, mengatakan bahwa penolakan mereka merupakan bentuk konsistensi atas sikap mereka selama ini atas kasus deponering. Ini menarik karena seolah-olah memperlihatkan bahwa mereka tidak mengerti masalah hukum, khususnya tentang kewenang¬an Kejaksaan Agung.

Padahal, sebagaimana diketahui bahwa di dalam UU Kejaksaan Agung, deponering merupakan hak oportunitas yang dimiliki Kejaksaan Agung sebagai lembaga eksekutif yang memiliki wewenang yudikatif. Bila suatu kasus hukum telah dinyatakan harus dikesampingkan demi kepentingan umum (depone¬ring), maka dengan sendirinya status tersangka yang disematkan ikut dicabut.

Kalau mencermati bahwa pada umumnya para anggota Komisi III DPR termasuk yang berada dalam barisan penolak kehadiran Bibit-Chandra berlatar belakang pengacara, agaknya tidak masuk akal kalau mereka tidak memahami masalah tersebut. Mereka tampaknya sengaja menutup mata terhadap masalah itu, demi memuaskan syahwat politik yang disembunyikannya.

Oleh karena itu, yang lebih tepat dikatakan di sini adalah bahwa sikap anggota DPR tersebut merupakan bentuk kamuflase mereka dalam mendukung KPK untuk memberantas korupsi. Mereka sesungguhnya paham bahwa dengan dikeluarkannya deponering terhadap kasus Bibit-Chandra, secara otomatis status sebagai tersangka yang melekat pada mereka berdua dicabut. Untuk itu, seperti halnya ketua-ketua KPK yang lainnya, keduanya berhak pula mengikuti kegiatan lembaga ini, termasuk rapat bersama dengan Komisi III DPR.

Oleh karena itu, kecurigaan publik bahwa tindakan anggota Komisi III tersebut lebih bernuansa politis sulit diabaikan. Apalagi kalau melihat momentumnya yang berdekatan de¬ngan ditahannya 19 politikus senior mantan anggota DPR periode 2004-2009 oleh KPK baru-baru ini. Langkah mereka seolah-olah merupakan serang¬an balik terhadap KPK yang dalam pandangannya telah berbuat “macam-macam” terhadap senior-senior mereka yang ditahan, selain juga sebagai bentuk solidaritas di antara mereka. Kenyataan bahwa ma¬yoritas dari mereka yang melakukan penolakan berasal dari partai yang sama dengan para politikus yang ditahan KPK kian memperkuat kecurigaan tersebut.

Konsisten dalam Inkonsistensi

Apa yang telah dilakukan para anggota Dewan di atas jelas memperlihatkan bagaimana sesungguhnya sikap mereka terhadap korupsi yang telah menjadi musuh nomor satu di Republik ini. Dalam berbagai kesempatan, mereka kerap menyuarakan dengan lantang keinginan untuk memberantas wabah korupsi bersama-sama dengan lembaga-lembaga lain yang berwenang, termasuk KPK.

Namun faktanya sering kali berkebalikan. Ini karena mereka biasanya mendasarkan tindakan pada vested interest sehingga bersikap pilih-pilih dalam mendukung supaya pemberantasan korupsi. Mereka akan berada di barisan pendukung pertama saat kasus korupsi yang dibongkarnya tidak bersentuhan sama sekali dengan diri sendiri dan partainya.

Namun akan berbeda sikapnya jika kasus korupsi yang tengah dibongkar ber¬singgungan dengan diri dan partai tempat mereka berkiprah. Mereka segera pasang kuda-kuda dan membentengi diri dengan berbagai cara supaya bisa menyelamatkan diri dan bila perlu menghantam balik. Inilah tampaknya yang terjadi pada anggota Komisi III DPR dalam memberikan reaksi terhadap langkah KPK. Ada ketakutan yang besar bahwa suatu saat mereka pun akan senasib de¬ngan 19 politikus lainnya.

Jika ini yang dijadikan pertimbangan DPR dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi, tentu sangat disayangkan. Mereka telah terjebak dalam sikap yang konsisten dalam inkonsistensi. Kalau sudah seperti ini, tidak ada lagi yang bisa diharapkan dari lembaga yang kadung dibilang terhormat ini. .(Sumber: Sinar Harapan, 2 Februari 2011)

Tentang penulis:
Iding R Hasan, Kandidat Doktor Komunikasi Unpad dan Deputi Direktur the Political Literacy Institute.

« Halaman SebelumnyaHalaman Berikutnya »



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KOMENTAR TERBARU

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 759,071 hits

 

Februari 2011
S S R K J S M
« Jan   Mar »
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28  

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 31 pengikut lainnya.