Arsip untuk Februari 7th, 2011

Revisi UU Penyiaran dan Demokratisasi Media

Oleh Amir Effendi Siregar

Di Dewan Perwakilan Rakyat, Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran kini dalam pembahasan untuk direvisi. Saya telah membaca tiga draf. Yang pertama dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika; yang kedua dari DPR; dan yang ketiga dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Bagaimana isi ketiga draf itu, apakah menegakkan demokratisasi penyiaran atau justru meruntuhkannya? Untuk menjawabnya, pertanyaan mendasar perlu lebih dulu dijawab, yaitu apakah revisi ini menjamin adanya diversity of ownership and content (keanekaragaman kepemilikan dan isi) terhadap media penyiaran yang mempergunakan public domain ini? Tanpa adanya jaminan ini akan terjadi pemusatan dan penguasaan, baik oleh negara maupun oleh kapital, yang bisa kita sebut sebagai otoritarianisme negara dan otoritarianisme kapital yang pada gilirannya akan membunuh demokrasi. Pertanyaan berikutnya, siapa yang menjadi regulator utama media penyiaran, apakah pemerintah atau lembaga negara independen. Di negara demokrasi, umumnya adalah lembaga negara yang independen.

Sungguh sangat menyedihkan, meskipun sudah bisa diduga, draf dari Kementerian Komunikasi dan Informatika sangat membahayakan demokrasi, membahayakan keanekaragaman baik kepemilikan maupun isi. Betapa tidak, Pasal 20 UU Penyiaran Nomor 32, yang menyatakan lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran radio dan jasa penyiaran televisi masing-masing hanya dapat menyelenggarakan satu siaran dengan satu saluran siaran pada satu cakupan wilayah siaran, dicoret dan dihapus oleh Kemenkominfo (pemerintah). Itu berarti satu lembaga penyiaran bisa menyelenggarakan lebih dari satu siaran dan saluran. Selanjutnya, pasal 18 ayat 4 menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pembatasan kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah.

Lebih jauh lagi, pasal 34 ayat 4, yang menyatakan izin penyelenggaraan penyiaran dilarang dipindahtangankan kepada pihak lain, diubah oleh Kemenkominfo menjadi lembaga penyiaran yang telah memiliki izin penyelenggaraan penyiaran dilarang memindahtangankan izinnya kepada pihak lain, sehingga pihak lain tersebut dapat menyelenggarakan penyiaran dengan penjelasan–yang dimaksud dengan memindahtangankan izin adalah dengan cara diperjualbelikan, atau dialihkan dengan cara apa pun kepada pihak lain. Tidak termasuk dalam pengertian di atas, perubahan kepemilikan saham lembaga penyiaran. Itu artinya, kepemilikan saham 100 persen bisa berpindah tangan dan dijual kepada pihak lain dengan harga yang tinggi begitu izin penyiaran kita peroleh, padahal sebuah lembaga penyiaran praktis tidak bernilai tinggi tanpa izin dan frekuensi.

Draf pemerintah ini sebenarnya kombinasi dari keinginan pemerintah menjadi regulator utama dan kemudian memberikan kepada kapital kebebasan seluas-luasnya untuk menguasai industri penyiaran. Ini yang kita sebut kolaborasi otoritarianisme negara dan kapital, yang sangat berbahaya untuk demokrasi.

Draf DPR dan KPI sendiri tetap menjaga keanekaragaman dengan tidak mengubah pasal 20 dan pasal 34 ayat 4. Bahkan KPI dalam pasal 18 ayat 1 meminta dengan tegas bahwa pemusatan kepemilikan lembaga penyiaran oleh satu orang atau satu badan hukum, baik di satu wilayah siaran maupun beberapa wilayah siaran, dilarang, bukan dibatasi.

Apa yang dilakukan Kemenkominfo sebenarnya juga merupakan pengakuan sekaligus pembenaran atas pembiaran pelanggaran hukum yang dilakukan beberapa orang dan badan hukum terhadap industri penyiaran saat ini. Bayangkan, sekarang ini secara kasatmata kita melihat seseorang atau sebuah badan hukum menguasai tiga lembaga penyiaran televisi di satu daerah, dan kita juga membaca rencana merger beberapa lembaga penyiaran televisi. Semua ini sebenarnya adalah pelanggaran hukum, namun Kemenkominfo, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Bapepam tidak melakukan tindakan apa pun. Bila semua ini dibiarkan, industri penyiaran kita akan dikuasai oleh beberapa gelintir orang, pemusatan kepemilikan terjadi, keanekaragaman terbunuh. Seharusnya penguasaan kepemilikan stasiun televisi dibatasi sebagaimana terjadi di luar negeri, termasuk di Amerika Serikat. Di AS, menurut peraturan, kepemilikan dibatasi berdasarkan jangkauan. Seseorang atau badan hukum boleh memiliki banyak stasiun televisi selama nation’s TV homes yang dijangkau tidak lebih 39 persen. Di Indonesia, satu lembaga penyiaran sudah jauh di atas itu jangkauannya.

Regulator utama

Lantas siapakah yang paling tepat menjadi regulator utama? Drat pemerintah menyatakan pemerintahlah yang menjadi regulator utama. KPI hanya mengurus isi media penyiaran. Sementara itu, draf DPR dan KPI menyatakan bahwa KPI-lah yang seharusnya menjadi regulator utama, sebagaimana yang terjadi di banyak negara demokrasi di dunia, di mana independent regulatory body semacam KPI yang seharusnya menjadi regulator utama. Sebagai contoh, Federal Communications Commission di Amerika dan Independent Communication Authority of South Africa (ICASA). Tentu saja, sebagai regulator utama, KPI nantinya harus dikontrol secara ketat oleh DPR maupun oleh masyarakat atau dalam bentuk kontrol lainnya. Sebaiknya mekanisme kontrol semacam ini juga termuat dalam undang-undang.

Kita berharap agar pemerintah, DPR, KPI, dan berbagai pihak lainnya dapat membahas dan melahirkan undang-undang penyiaran yang lebih baik, yang sama sekali baru (tidak tambal sulam), yang demokratis dan menjamin keanekaragaman. Bila tidak, sebaiknya pembahasan revisi tak perlu diteruskan, lebih baik mengimplementasikan yang ada sekarang secara tegas, dan berkonsentrasi membahas undang-undang konvergensi yang kini juga sudah masuk agenda DPR. .(Sumber: Koran Tempo, 4 Februari 2011)

Tentang penulis:
Amir Effendi Siregar, KETUA PEMANTAU REGULASI DAN REGULATOR MEDIA (PR2MEDIA)

Halaman Berikutnya »



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KOMENTAR TERBARU

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 759,071 hits

 

Februari 2011
S S R K J S M
« Jan   Mar »
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28  

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 31 pengikut lainnya.