Arsip untuk Januari 17th, 2011

Memahami Anatomi Korupsi (Bagian I)

Oleh Herdiansyah Hamzah

Pengantar redaksi:
Artikel ini dimuat bersambung. Bagian I, edisi Senin 17 Januari 2011. Bagian II, edisi Senin 24 Januari 2011.

Ketika kita berbicara mengenai Indonesia, tentu kita tidak bisa lepas dari topik korupsi. Selama satu dekade belakangan ini, pemberitaan tentang korupsi hampir setiap hari menghiasi media cetak maupun elektronik. Political and Economic Risk Consultancy (PERC), sebuah lembaga yang berbasis di Hongkong, membeberkan hasil survei yang menyebutkan Indonesia sebagai Negara paling korup di antara 16 Negara se-Asia Pasifik. Indonesia mencetak nilai 9,07 dari angka 10 sebagai negara paling korup yang disurvei pada tahun 2010 ini. Nilai tersebut melonjak naik dari tahun sebelumnya dengan angka 7,69. Sedangkan, posisi kedua ditempati oleh Kamboja diikuti oleh Vietnam, Filipina, Thailand, India, China, Taiwan, Korea, Macau, Malaysia, Jepang, Amerika Serikat, Hong Kong, dan Australia. Mereka semua termasuk negara paling korup dalam survei, selain Singapura .

Membobol Pintu Korupsi

Jika kita memandang korupsi sebagai penyakit kronis, tentu saja tidak mudah untuk menyembuhkannya. Ibarat seorang dokter yang hendak menyembuhkan pasien dengan penyakit kronis, maka ketepatan dalam melakukan diagnosa serta mengurai sumber penyakit, adalah tahap awal yang harus dilakukan. Selanjutnya sang Dokter tentu saja harus mendalami dampak dan akibat penyakit, yang pada akhirnya dituntut untuk memutuskan obat apa yang tepat bagi si pasien. Begitu pula dengan pemberantasan korupsi, kita harus memahami anatomi korupsi terlebih dahulu. Mulai dari akar penyebab korupsi, bagaimana efek dan akibatnya, hingga metode pemberantasan yang efektif. Dengan demikian, penyakit kronis ini akan mampu teratasi sesuai dengan harapan .

Asal usul terjadinya budaya korupsi, memang masih menjadi perdebatan diberbagai kalangan. Alasan moralitas, ataupun gaji (salary) yang kecil, kerap kali dituding sebagai kambing hitam. Namun dibalik semua itu, salah satu di antara banyak faktor yang berperan menyuburkan korupsi adalah “dominasi kekuasaan”. Bayangkan jika kekuasaan berjalan secara dominan dan tidak terkontrol, maka betapa mudahnya praktek korupsi ini dilakukan atas nama wewenang dan jabatan. Sama persis dengan praktek kekuasaan yang dijalankan oleh pemerintahan zaman Orde Baru, Soeharto. Dimana pemerintah dengan begitu mudahnya menjarah uang rakyat, atas nama Negara dan pembangunan. Siapa yang menghalang-halangi, dicap sebagai anti pemerintah dan membahayakan stabilitas keamanan. Hakekatnya, kekuasaan yang tidak terbatas, akan mengakibatkan dominasi dan hegemoni yang kuat terhadap kepentingan mayoritas. Hal inilah yang menjadi faktor penting yang menyuburkan budaya korupsi .

Sejalan dengan hal tersebut, Robert Klitgaard (1988) menjelaskan bahwa, “Illicit behaviour flourishes when agents have monopoly power over clients, when agents have great discretion, and when accountability of agents to the principal is weak. A stylizzed equation holds, Corruption = Monopoly + Discretion – Accountability” (Perilaku haram berkembang saat pelaku memiliki kekuatan monopoli atas klien, ketika pelaku memiliki diskresi yang tidak terbatas, dan ketika akutabilitas pelaku kepada pimpinan lemah. Hal tersebut memiliki persamaan : korupsi sama dengan monopoli ditambah diskresi, minus akuntabilitas) . Dari apa yang diutarakan oleh Klitgaard tersebut, maka ada 3 (tiga) aspek penting untuk memahami anatomi atau kerangka dasar mengapa korupsi bisa terjadi, yakni : adanya monopoli kekuasaan, adanya kewenangan atau diskresi yang tidak terbatas, dan tidak adanya proses pertanggungjawaban yang jelas.

Inilah anatomi atau kerangka dasar korupsi, yang perlu kita pahami bersama. Korupsi sesungguhnya merupakan masalah sistemik, bukan sekedar masalah moralitas seperti anggapan kebanyakan orang. Mustahil korupsi mendapatkan pintu masuk tanpa adanya praktek monopoli kekuasaan yang disertai dengan kewenangan yang tidak terbatas. Jalan tersebut semakin lapang ketika upaya transparansi dan akuntabilitas tidak dindahkah. Sehingga partisipasi setiap warga masyarakatpun, menjadi tidak berjalan dalam upaya mengontrol dan mengawasi jalannya pemerintahan. Masyarakat pada akhirnya dikunci dalam kebudayaan bisu (cuture silent), yang tidak dapat berbuat apa-apa, meski penyelewengan terjadi dimana-mana.

Tentang penulis:
Herdiansyah Hamzah SH, dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Samarinda, Kontak person: 085242880100. Email: herdiansyah_hamzah@yahoo.com

Halaman Berikutnya »



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KOMENTAR TERBARU

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 658,769 hits

 

Januari 2011
S S R K J S M
« Des   Feb »
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.