Korelasi Hukum Pidana Adat dan Filsafat Hukum (Bagian VIII)

Oleh Lilik Mulyadi

Pengantar Redaksi:
Artikel ini dimuat secara bersambung. Bagian I, edisi Kamis 11 Nopember 2010. Bagian II, edisi Kamis 18 Nopember 2010. Bagian III, edisi Kamis 25 Nopember 2010. Bagian IV, edisi Kamis 2 Desember 2010. Bagian V, edisi Kamis 9 Desember 2010. Bagian VI, edisi Kamis 16 Desember 2010. Bagian VII, edisi Kamis 23 Desember 2010. Bagian VIII, edisi Kamis 30 Desember 2010. Bagian IX, edisi Kamis 6 Januari 2011. Bagian X, edisi Kamis 13 Januari 2011. Bagian XI, edisi Kamis 20 Januari 2011

Konsepsi pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat setempat dan/atau kewajiban menurut hukum yang hidup dalam masyarakat atau pencabutan hak dapat dijatuhkan walaupun tidak tercantum dalam perumusan tindak pidana. Eksistensi adanya penjatuhan pidana tambahan dimaksudkan untuk menambah pidana pokok yang dijatuhkan dan pada dasarnya bersifat fakultatif. Apabila dikaji secara intens, detail dan terperinci sebagai dasar kewenangan hakim untuk menjatuhkan sanksi adat ditegaskan oleh ketentuan Pasal 100 ayat (1) RUU yang menentukan, “dengan memperhatikan ketentuan Pasal 1 ayat (4) hakim dapat menetapkan pemenuhan kewajiban adat setempat dan/atau kewajiban menurut hukum yang hidup dalam masyarakat”, kemudian jika perbuatan pelaku merupakan tindak pidana adat sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (3) maka penjatuhan pidana oleh hakim berupa pemenuhan kewajiban adat setempat dan/atau kewajiban menurut hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan pidana pokok atau yang diutamakan.

             Pidana berupa pemenuhan kewajiban adat setempat dan/atau kewajiban menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dianggap setara atau sebanding dengan pidana denda Kategori I dengan besaran sejumlah Rp. 1. 500.000, 00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan jikalau pidana berupa pemenuhan kewajiban adat setempat dan/atau kewajiban menurut hukum yang hidup dalam masyarakat tidak dilaksanakan terpidana maka dapat dikenakan pidana pengganti untuk pidana denda yang dapat berupa pidana pengganti kerugian. Barda Nawawi Arief[1] menyebutkan bahwa pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat setempat dan/atau kewajiban menurut hukum yang hidup dalam masyarakat di dalam konsep RUU KUHP merupakan salah satu aspek perlindungan terhadap korban dimana jenis pidana ini pada dasarnya dapat juga dilihat sebagai bentuk pemberian ganti rugi kepada korban. Hanya saja yang menjadi korban di sini adalah masyarakat adat.

        Konsekuensi logis diakui dan adanya dasar hukum yang tegas eksistensi hukum yang hidup (hukum pidana adat)  akan memberikan tugas, tanggung jawab dan beban relatif lebih berat kepada hakim untuk lebih dapat memahami dan menggali nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Hakim harus benar-benar memahami perasaan masyarakat, keadaan masyarakat, terlebih masyarakat Indonesia yang majemuk dengan pelbagai macam adat istiadat, tradisi dan budaya yang berbeda-beda yang tetap dipertahankan sebagai hukum yang hidup. Soedarto[2] menyebutkan bahwa mata, pikiran dan perasaan hakim harus tajam untuk dapat menangkap apa yang sedang terjadi dalam masyarakat, agar supaya keputusannya tidak kedengaran sumbang. Hakim dengan seluruh kepribadiannya harus bertanggung jawab atas kebenaran putusannya baik secara formal maupun materiil.

C. Hukum Pidana Adat Dalam Korelasinya Dengan Filsafat Hukum, Teori Hukum dan Dogmatik Hukum

       Dikaji dari perspektif asas, teori, norma, praktek dan prosedurnya merupakan aspek krusial dan menarik untuk dikaji tentang dimanakah letak korelasi eksistensi hukum pidana adat dari dimensi filsafat hukum, teori hukum dan dogmatik hukum. Dari segi teori hukum maka ilmu hukum dibagi menjadi tiga lapisan yaitu dogmatik hukum, teori hukum dan filsafat hukum. Teori hukum menurut JJH Bruggink adalah keseluruhan pernyataan yang saling berkaitan berkenaan dengan sistem konseptual aturan-aturan hukum dan putusan-putusan hukum, dan sistem tersebut sebagian yang penting dipositipkan.[3] Menurut JJH Bruggink lebih lanjut pengertian teori hukum memiliki makna ganda, yaitu dapat berarti produk, yaitu keseluruhan pernyataan yang saling berkaitan itu adalah hasil kegiatan teoretis bidang hukum. Dalam arti proses, yaitu kegiatan teoretis tentang hukum atau pada kegiatan penelitian teoretis bidang hukum sendiri. Kemudian dogmatik hukum hakikatnya berisikan hukum positif yaitu yang dibentuk dalam wujud tententu oleh kekuasaan yang berwenang.

         Gustav Radbruch dengan mengutif Lawrence Friedman dalam Legal teori menyebut tugas teori hukum adalah membuat jelas nilai-nilai hukum serta postulat-postulatnya sampai landasan filosofis yang terdalam. JJH Bruggink dengan titik tolak pendapat Jan Gijssels dan Mark van Hoeke menyebutkan hubungan dogmatik hukum, teori hukum dan filsafat hukum dimana dogmatik hukum merupakan meta teori dari teori hukum, dan terhadap filsafat hukum bersifat meta-meta teori.

          Dogmatik Hukum menurut Bellefroid dan Kusumadi Pudjesewojo disebut sebagai Ilmu Hukum Positif mempelajari peraturan dari segi teknis yuridis, berbicara hukum dari aspek yuridis, problem hukum yang konkret, aktual dan potensial dan melihat hukum dari perspektif internal. Teori Hukum merupakan refleksi terhadap teknik hukum, pandangan doktrina tentang hukum, justifikasi terhadap hukum positif. Teori hukum mengarah pada pembentukan hukum (perundang-undangan) dan penemuan hukum (ajaran interpretasi). Filsafat Hukum merupakan refleksi terhadap hukum atau gejala hukum sehingga sebagai refleksi kefilsafatan eksistensinya tidak ditujukan mempersoalkan hukum positif tertentu melainkan merefleksikan hukum pada umumnya atau hukum sebagai yang demikian (law as such). Filsafat Hukum mencari hakikat hukum yang terdalam. Philipus Hadjon dalam “Pengkajian Ilmu Hukum” menyebutkan Filsafat Hukum sifatnya spekulatif, Teori hukum dan dogmatik hukum sifatnya normatif. Dogmatis Hukum obyeknya hukum positif nasional yang terdiri atas norma (dimensi penormaan), tujuannya teoretikal tetapi terutama praktekal), Teori Hukum obyeknya gejala umum dalam hukum positif, tujuannya teoretikal, Filsafat Hukum obyeknya batas-batas kaidah hukum, tujuannya teoretikal dimensinya normatif, emperis dan kontemplatif. Teori Hukum dalam arti sempit letaknya antara dogmatik hukum dengan filsafat hukum, Teori Hukum dalam arti luas (Rechtstheorie/Rechtswetenschap) meliputi Dogmatik Hukum, Teori Hukum (dalam arti sempit) dan Filsafat Hukum. Teori Hukum menurut Bernard Arief Sidharta dalam Hukum dan Logika mengkaji analisis bahan hukum, metode, dan kritik ideologikal terhadap hukum. Analisis Hukum berarti menganalisis pengertian hukum, asas hukum, kaidah hukum, sistem hukum dan konsep yuridis tentang hukum. Metodelogi hukum meliputi epistemologi hukum, metode pembentukan dan penerapan hukum, penemuan hukum, teori perundang-undangan. Ciri khas teori hukum memiliki karakter interdisipliner yang memandang hukum dari luar hukum. Menurut Posner memandang hukum dari interdisipliner merupakan tradisi American Realism dimana di Indonesia merupakan aspek Sosiologis menurut Satjipto Rahardjo atau menurut pandangan Rober Unger dengan gerakan studi hukum kritis, yang dipengaruhi oleh American Realist seperti Oliver Wendell Holmes, John Chipman Gray, Karl Llewellyn dan Jorome Frank dan di Eropa sesuai dengan pandangan Lawrence Wolfgang Friedman dalam Legal Theory.

Tentang penulis:
Dr Lilik Mulyadi SH MH, dosen Program Pascasarjana Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Pidana Universitas Merdeka, Malang, Penulis Buku Ilmu Hukum dan Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Email: lilikmulyadi@yahoo.com

 

               [1]Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum & Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001, hlm. 59

              [2]Soedarto, Hukum dan Hukum Pidana, PT Alumni, Bandung, 1983, hlm. 81

                  [3]JJH Bruggink, Refleksi tentang Hukum, alih bahasa Arief Sidharta, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996, hlm. 159-160



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KLIK TERTINGGI

  • Tidak ada

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 2.676.617 hits
Desember 2010
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031